<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Konsekuensi untuk Atta Halilintar dan Taqy Malik Jika Tak Kembalikan Uang Korban Net89</title><description>Atta Halilintar dan Taqy Malik dihimbau untuk mengembalikan uang yang didapatkan mereka dari Reza Paten</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/15/33/2707982/ada-konsekuensi-untuk-atta-halilintar-dan-taqy-malik-jika-tak-kembalikan-uang-korban-net89</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/15/33/2707982/ada-konsekuensi-untuk-atta-halilintar-dan-taqy-malik-jika-tak-kembalikan-uang-korban-net89"/><item><title>Ada Konsekuensi untuk Atta Halilintar dan Taqy Malik Jika Tak Kembalikan Uang Korban Net89</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/15/33/2707982/ada-konsekuensi-untuk-atta-halilintar-dan-taqy-malik-jika-tak-kembalikan-uang-korban-net89</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/15/33/2707982/ada-konsekuensi-untuk-atta-halilintar-dan-taqy-malik-jika-tak-kembalikan-uang-korban-net89</guid><pubDate>Selasa 15 November 2022 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/15/33/2707982/ada-konsekuensi-untuk-atta-halilintar-dan-taqy-malik-jika-tak-kembalikan-uang-korban-net89-8u5tsmv2p0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Atta Halilintar (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/15/33/2707982/ada-konsekuensi-untuk-atta-halilintar-dan-taqy-malik-jika-tak-kembalikan-uang-korban-net89-8u5tsmv2p0.jpg</image><title>Atta Halilintar (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga menerima aliran dana dari bos Net89, Reza Paten. Atta diduga menerima aliran sebesar Rp 2,2 miliar, sementara Taqy RP 777 juta.

Meski begitu, keduanya telah membantah bahwa mereka terlibat dalam &amp;nbsp;kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89. Pasalnya, baik Atta maupun Taqy, sama sekali tidak mengetahui dari mana asal uang Reza Paten sehingga bisa menjadi pemenang dalam lelang headband dan sepeda Brompton.

BACA JUGA:Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sunmori Bareng, Pengendara Lain Dibuat Baper
BACA JUGA:Jalani Ibadah Umrah, Begini Kata Yuni Shara Terkait Doa Khusus untuk Atta Halilintar



Meski Atta dan Taqy tak mengetahui hal tersebut, pelapor kasus tersebut tampaknya tidak mau tahu. Mereka ingin jika Atta dan Taqy bisa mengembalikan uang mereka.

&quot;Sekarang kan dia udah tahu maka uang itu harus dikembalikan. Kenapa harus dikembalikan? Karena Reza Paten sudah tersangka patut diduga kuat dia melakukan kejahatan di Net89 ini,&quot; ujar Zainul Arifin selaku pelapor kasus robot trading, Selasa (15/11/2022).

&quot;Kalau tidak, teman-teman penyidik bisa mengenakan Pasal 5 terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu. Karena pasal 5 ada klausa yang patut diduga uang hasil dari kejahatan,&quot; sambungnya.



Zainul sendiri mengaku cukup mengapresiasi niat Atta dan Taqy yang melakukan lelang untuk tujuan ibadah. Akan tetapi, ia berharap jika kedua pria itu mau mengembalikan uang milik para korban dugaan penipuan.

&quot;Kalau bicara niat baik ya mereka harus kembalikan kalau tidak ini akan menjadi persoalan baru bagi dia,&quot; jelasnya.Kesempatan yang sama, Zainul juga sempat menyinggung soal sistem lelang yang dilakukan Atta serta Taqy.

&quot;Kan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 tahun 2016  kalau terkait lewat lelang online. Kan bisa lewat pemerintah ataupun  bisa lewat pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah melalui perusahaan. Nah  itu dia tidak lalui. Karena itu, maka berpotensi merugikan keuangan  negara,&quot; paparnya.

&quot;Masih banyak Pasal yang bisa dikenakan. Maka kita sampaikan kalau  mereka sebelumnya tidak tahu sumber uang yang diterima maka hari ini  sudah tahu dan harus datang untuk mengembalikan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga menerima aliran dana dari bos Net89, Reza Paten. Atta diduga menerima aliran sebesar Rp 2,2 miliar, sementara Taqy RP 777 juta.

Meski begitu, keduanya telah membantah bahwa mereka terlibat dalam &amp;nbsp;kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89. Pasalnya, baik Atta maupun Taqy, sama sekali tidak mengetahui dari mana asal uang Reza Paten sehingga bisa menjadi pemenang dalam lelang headband dan sepeda Brompton.

BACA JUGA:Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sunmori Bareng, Pengendara Lain Dibuat Baper
BACA JUGA:Jalani Ibadah Umrah, Begini Kata Yuni Shara Terkait Doa Khusus untuk Atta Halilintar



Meski Atta dan Taqy tak mengetahui hal tersebut, pelapor kasus tersebut tampaknya tidak mau tahu. Mereka ingin jika Atta dan Taqy bisa mengembalikan uang mereka.

&quot;Sekarang kan dia udah tahu maka uang itu harus dikembalikan. Kenapa harus dikembalikan? Karena Reza Paten sudah tersangka patut diduga kuat dia melakukan kejahatan di Net89 ini,&quot; ujar Zainul Arifin selaku pelapor kasus robot trading, Selasa (15/11/2022).

&quot;Kalau tidak, teman-teman penyidik bisa mengenakan Pasal 5 terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu. Karena pasal 5 ada klausa yang patut diduga uang hasil dari kejahatan,&quot; sambungnya.



Zainul sendiri mengaku cukup mengapresiasi niat Atta dan Taqy yang melakukan lelang untuk tujuan ibadah. Akan tetapi, ia berharap jika kedua pria itu mau mengembalikan uang milik para korban dugaan penipuan.

&quot;Kalau bicara niat baik ya mereka harus kembalikan kalau tidak ini akan menjadi persoalan baru bagi dia,&quot; jelasnya.Kesempatan yang sama, Zainul juga sempat menyinggung soal sistem lelang yang dilakukan Atta serta Taqy.

&quot;Kan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 tahun 2016  kalau terkait lewat lelang online. Kan bisa lewat pemerintah ataupun  bisa lewat pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah melalui perusahaan. Nah  itu dia tidak lalui. Karena itu, maka berpotensi merugikan keuangan  negara,&quot; paparnya.

&quot;Masih banyak Pasal yang bisa dikenakan. Maka kita sampaikan kalau  mereka sebelumnya tidak tahu sumber uang yang diterima maka hari ini  sudah tahu dan harus datang untuk mengembalikan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
