<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyakit Saraf Kejepitnya Kambuh, Nikita Mirzani Mengaku Tidur di Matras Tipis</title><description>Nikita Mirzani menceritakan kehidupannya di dalam Rutan selama kurang lebih 20 hari belakangan ini</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707191/penyakit-saraf-kejepitnya-kambuh-nikita-mirzani-mengaku-tidur-di-matras-tipis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707191/penyakit-saraf-kejepitnya-kambuh-nikita-mirzani-mengaku-tidur-di-matras-tipis"/><item><title>Penyakit Saraf Kejepitnya Kambuh, Nikita Mirzani Mengaku Tidur di Matras Tipis</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707191/penyakit-saraf-kejepitnya-kambuh-nikita-mirzani-mengaku-tidur-di-matras-tipis</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707191/penyakit-saraf-kejepitnya-kambuh-nikita-mirzani-mengaku-tidur-di-matras-tipis</guid><pubDate>Senin 14 November 2022 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/14/33/2707191/penyakit-saraf-kejepitnya-kambuh-nikita-mirzani-mengaku-tidur-di-matras-tipis-Am1NLkMCOp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/14/33/2707191/penyakit-saraf-kejepitnya-kambuh-nikita-mirzani-mengaku-tidur-di-matras-tipis-Am1NLkMCOp.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani menceritakan kehidupan sehari-harinya sebagai tahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Sebagaimana diketahui, ia telah ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu usai berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Banten.

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Nikita Mirzani mengatakan bahwa dirinya kini tidur di sebuah matras yang tipis. Bahkan ia mengaku tak ada yang membedakan antara dirinya dengan tahanan lain.

BACA JUGA:Pengacara Nikita Mirzani Heran Dito Mahendra Alami Kerugian Rp17,5 Juta
BACA JUGA:Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi



&quot;Tidurnya di matras karena tipis jadi harus menyesuaikan sama tahanan lain,&quot; ungkap&amp;nbsp; Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022).&amp;nbsp;

Diharuskan untuk tidur di matras yang&amp;nbsp;tipis, rupanya membuat penyakit saraf kejepitnya menjadi kambuh. Apalagi ia mengaku tidur lumayan lama di atas matrsa tersebut.

&quot;Iya punggung aja sih, karena kan tempat tidurnya matras karena tipis. Mungkin terlalu lama (tidur di matras)&quot; jelasnya.



Meski begitu, Niki berusaha untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Bahkan ia juga mengaku sudah memiliki teman dan selalu dijaga oleh petugas yang baik.

&quot;Beradaptasi nya biasa aja sih, temen-temen di dalem juga baik-baik semua, penjaganya juga baik nggak harus beradaptasi biasa aja kayak kehidupan sehari-hari,&quot; tandasnya.Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani baru saja menyelesaikan sidang  perdananya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam sidang  tersebut, Nikita yang tak mengerti dengan dakwaan JPU dan tak terima  didakwa dengan tiga pasal alternatif memilih untuk mengajukan eksepsi.

Adapun Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif,  yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau  kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau  ketiga Pasal 311 KUHP.&amp;nbsp;

Sidang pembelaan atas dakwaan JPU diketahui akan digelar dalam dua  minggu ke depan. Tepatnya pada 28 November 2022 mendatang di Pengadilan  Negeri Serang.</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani menceritakan kehidupan sehari-harinya sebagai tahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Sebagaimana diketahui, ia telah ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu usai berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Banten.

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Nikita Mirzani mengatakan bahwa dirinya kini tidur di sebuah matras yang tipis. Bahkan ia mengaku tak ada yang membedakan antara dirinya dengan tahanan lain.

BACA JUGA:Pengacara Nikita Mirzani Heran Dito Mahendra Alami Kerugian Rp17,5 Juta
BACA JUGA:Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi



&quot;Tidurnya di matras karena tipis jadi harus menyesuaikan sama tahanan lain,&quot; ungkap&amp;nbsp; Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022).&amp;nbsp;

Diharuskan untuk tidur di matras yang&amp;nbsp;tipis, rupanya membuat penyakit saraf kejepitnya menjadi kambuh. Apalagi ia mengaku tidur lumayan lama di atas matrsa tersebut.

&quot;Iya punggung aja sih, karena kan tempat tidurnya matras karena tipis. Mungkin terlalu lama (tidur di matras)&quot; jelasnya.



Meski begitu, Niki berusaha untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Bahkan ia juga mengaku sudah memiliki teman dan selalu dijaga oleh petugas yang baik.

&quot;Beradaptasi nya biasa aja sih, temen-temen di dalem juga baik-baik semua, penjaganya juga baik nggak harus beradaptasi biasa aja kayak kehidupan sehari-hari,&quot; tandasnya.Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani baru saja menyelesaikan sidang  perdananya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam sidang  tersebut, Nikita yang tak mengerti dengan dakwaan JPU dan tak terima  didakwa dengan tiga pasal alternatif memilih untuk mengajukan eksepsi.

Adapun Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif,  yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau  kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau  ketiga Pasal 311 KUHP.&amp;nbsp;

Sidang pembelaan atas dakwaan JPU diketahui akan digelar dalam dua  minggu ke depan. Tepatnya pada 28 November 2022 mendatang di Pengadilan  Negeri Serang.</content:encoded></item></channel></rss>
