<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Nikita Mirzani Heran Dito Mahendra Alami Kerugian Rp17,5 Juta</title><description>Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku bingung terkait kerugian materiil untuk pelapor, Dito Mahendra sebesar Rp17,5 Juta.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707135/pengacara-nikita-mirzani-heran-dito-mahendra-alami-kerugian-rp17-5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707135/pengacara-nikita-mirzani-heran-dito-mahendra-alami-kerugian-rp17-5-juta"/><item><title>Pengacara Nikita Mirzani Heran Dito Mahendra Alami Kerugian Rp17,5 Juta</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707135/pengacara-nikita-mirzani-heran-dito-mahendra-alami-kerugian-rp17-5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707135/pengacara-nikita-mirzani-heran-dito-mahendra-alami-kerugian-rp17-5-juta</guid><pubDate>Senin 14 November 2022 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Sukainah Hijarani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/14/33/2707135/pengacara-nikita-mirzani-heran-dito-mahendra-alami-kerugian-rp17-5-juta-Qtx9KsowcE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/14/33/2707135/pengacara-nikita-mirzani-heran-dito-mahendra-alami-kerugian-rp17-5-juta-Qtx9KsowcE.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku bingung terkait kerugian materiil untuk pelapor, Dito Mahendra sebesar Rp17,5 Juta. Usai tindakan kliennya, Nikita Mirzani yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
&amp;ldquo;Karenakan yang disebut mengalami kerugian Rp 17.500.000 sehingga saya bertanya kepada majelis hakim. Yang mulia, ini benar Rp17,5 juta atau salah ketik 17,5 miliar. Saya nggak tahu yang benar,&amp;rdquo; kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11).
Fahmi Bachmid mengatakan Majelis Hakim menyebutkan kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan sebesar Rp17.500.000. Karena Dito Mahendra gagal menjual sepatu kepada rekan bisnisnya yang bernama Melisa. Diduga lantaran melihat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:Nikita Mirzani : Saya Baca Dakwaan JPU, tapi Enggak Tahu Isinya

&amp;ldquo;Kalau Anda mau cek miliar apa juta, kalo kita pembacaannya ini didakwaan, ini jelas Rp17,5 juta. ternyata benar Rp17,5 juta,&amp;rdquo; ujar Fahmi Bachmid.
Menurutnya, kerugian itu yang menimpa Nikita Mirzani terjerat pasal berat. Pasalnya, kerugian Rp17,5 juta menjadi faktor kehebohan atas penahanan Nikita Mirzani.
&amp;ldquo;Inilah kehebohannya, sangat heboh luar biasa sekali. Anda saya mohon ikuti prosesnya,&amp;rdquo; tandas Fahmi Bachmid.
Selain itu, Fahmi Bachmid sudah menyiapkan poin-poin eksepsi yang akan diajukan dalam sidang agenda eksepsi, pada 28 November 2022.
&amp;ldquo;Eksepsi saya ajukan minggu depan, ada tiga mungkin empat atau lima. Nanti kita ketemu dua minggu lagi tanggal 28 November.  Perjalanan Rp 17,5 juta masih panjang,&amp;rdquo; tandas Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27  ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun  2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi elektronik.
Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 tentang pencemaran nama baik yang  mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya  12 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku bingung terkait kerugian materiil untuk pelapor, Dito Mahendra sebesar Rp17,5 Juta. Usai tindakan kliennya, Nikita Mirzani yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
&amp;ldquo;Karenakan yang disebut mengalami kerugian Rp 17.500.000 sehingga saya bertanya kepada majelis hakim. Yang mulia, ini benar Rp17,5 juta atau salah ketik 17,5 miliar. Saya nggak tahu yang benar,&amp;rdquo; kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11).
Fahmi Bachmid mengatakan Majelis Hakim menyebutkan kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan sebesar Rp17.500.000. Karena Dito Mahendra gagal menjual sepatu kepada rekan bisnisnya yang bernama Melisa. Diduga lantaran melihat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:Nikita Mirzani : Saya Baca Dakwaan JPU, tapi Enggak Tahu Isinya

&amp;ldquo;Kalau Anda mau cek miliar apa juta, kalo kita pembacaannya ini didakwaan, ini jelas Rp17,5 juta. ternyata benar Rp17,5 juta,&amp;rdquo; ujar Fahmi Bachmid.
Menurutnya, kerugian itu yang menimpa Nikita Mirzani terjerat pasal berat. Pasalnya, kerugian Rp17,5 juta menjadi faktor kehebohan atas penahanan Nikita Mirzani.
&amp;ldquo;Inilah kehebohannya, sangat heboh luar biasa sekali. Anda saya mohon ikuti prosesnya,&amp;rdquo; tandas Fahmi Bachmid.
Selain itu, Fahmi Bachmid sudah menyiapkan poin-poin eksepsi yang akan diajukan dalam sidang agenda eksepsi, pada 28 November 2022.
&amp;ldquo;Eksepsi saya ajukan minggu depan, ada tiga mungkin empat atau lima. Nanti kita ketemu dua minggu lagi tanggal 28 November.  Perjalanan Rp 17,5 juta masih panjang,&amp;rdquo; tandas Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27  ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun  2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi elektronik.
Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 tentang pencemaran nama baik yang  mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya  12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
