<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi</title><description>Nikita Mirzani mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707078/didakwa-3-pasal-alternatif-nikita-mirzani-ajukan-eksepsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707078/didakwa-3-pasal-alternatif-nikita-mirzani-ajukan-eksepsi"/><item><title>Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707078/didakwa-3-pasal-alternatif-nikita-mirzani-ajukan-eksepsi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/14/33/2707078/didakwa-3-pasal-alternatif-nikita-mirzani-ajukan-eksepsi</guid><pubDate>Senin 14 November 2022 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/14/33/2707078/didakwa-3-pasal-alternatif-nikita-mirzani-ajukan-eksepsi-3zrsq9yAIc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/14/33/2707078/didakwa-3-pasal-alternatif-nikita-mirzani-ajukan-eksepsi-3zrsq9yAIc.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang, Banten menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Pada sidang yang berlangsung pukul 10.53 WIB tadi, Nikita Mirzani diketahui mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasusnya melawan Dito Mahendra.

Sebelum sidang dimulai, hakim ketua yakni Dedy Adi Saputra, sempat bertanya kepada Nikita Mirzani terkait berkas dakwaan dari JPU yang telah ia terima. Meski begitu, ibu tiga anak ini mengaku tak mengerti dengan isi dari dakwaan JPU.&amp;nbsp;

BACA JUGA:Nikita Mirzani Selalu Siap Jalani Sidang, Kuasa Hukum: Bukan Kasus Bikin Gempar
BACA JUGA:Minta Dito Mahendra Hadir di Sidang, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Kalau Nggak Nanti Masalah



&quot;Saudara sudah menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum?,&quot; tanya hakim ketua Dedy Adi Saputra dalam sidang yang berlangsung pada Senin (14/11/2022).

&quot;Sudah,&quot; jawab Nikita Mirzani.

&quot;Saya membaca tapi saya enggak tahu isinya,&quot; lanjut Nikita.

Tak hanya itu, wanita 36 tahun ini juga mengaku tidak paham mengapa dirinya harus ditahan jelang persidangan.



&quot;Enggak tahu (kenapa ditahan),&quot; tambahnya.

Setelahnya, hakim ketua meminta JPU untuk membacakan dakwaannya atas Nikita Mirzani. Dalam kesempatan itu, JPU rupanya mendakwa Nikita Mirzani dengan tiga Pasal alternatif.Usai mendengar dakwaan, hakim ketua lantas bertanya apakah Nikita  ingin mengajukan keberatan. Tanpa berpikir panjang Nikita Mirzani pun  langsung menjawabnya dengan tegas.

&quot;Terdakwa apakah akan mengajukan keberatan?,&quot; tanya hakim ketua lagi.&amp;nbsp;

&quot;Iya yang mulia (keberatan),&quot; tutur Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan  penerapan Pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)  Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3)  Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, sidang selanjutnya ditunda hingga dua  pekan, yakni pada Senin, 28 November 2022 dengan agenda pembacaan  eksepsi dari Nikita Mirzani.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang, Banten menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Pada sidang yang berlangsung pukul 10.53 WIB tadi, Nikita Mirzani diketahui mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasusnya melawan Dito Mahendra.

Sebelum sidang dimulai, hakim ketua yakni Dedy Adi Saputra, sempat bertanya kepada Nikita Mirzani terkait berkas dakwaan dari JPU yang telah ia terima. Meski begitu, ibu tiga anak ini mengaku tak mengerti dengan isi dari dakwaan JPU.&amp;nbsp;

BACA JUGA:Nikita Mirzani Selalu Siap Jalani Sidang, Kuasa Hukum: Bukan Kasus Bikin Gempar
BACA JUGA:Minta Dito Mahendra Hadir di Sidang, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Kalau Nggak Nanti Masalah



&quot;Saudara sudah menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum?,&quot; tanya hakim ketua Dedy Adi Saputra dalam sidang yang berlangsung pada Senin (14/11/2022).

&quot;Sudah,&quot; jawab Nikita Mirzani.

&quot;Saya membaca tapi saya enggak tahu isinya,&quot; lanjut Nikita.

Tak hanya itu, wanita 36 tahun ini juga mengaku tidak paham mengapa dirinya harus ditahan jelang persidangan.



&quot;Enggak tahu (kenapa ditahan),&quot; tambahnya.

Setelahnya, hakim ketua meminta JPU untuk membacakan dakwaannya atas Nikita Mirzani. Dalam kesempatan itu, JPU rupanya mendakwa Nikita Mirzani dengan tiga Pasal alternatif.Usai mendengar dakwaan, hakim ketua lantas bertanya apakah Nikita  ingin mengajukan keberatan. Tanpa berpikir panjang Nikita Mirzani pun  langsung menjawabnya dengan tegas.

&quot;Terdakwa apakah akan mengajukan keberatan?,&quot; tanya hakim ketua lagi.&amp;nbsp;

&quot;Iya yang mulia (keberatan),&quot; tutur Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan  penerapan Pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)  Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3)  Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, sidang selanjutnya ditunda hingga dua  pekan, yakni pada Senin, 28 November 2022 dengan agenda pembacaan  eksepsi dari Nikita Mirzani.</content:encoded></item></channel></rss>
