<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istri Eks Sopir Nindy Ayunda Diperiksa Kasus Dugaan Penyekapan</title><description>Terlapor kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan, Rini Diana, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/11/33/2705636/istri-eks-sopir-nindy-ayunda-diperiksa-kasus-dugaan-penyekapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/11/33/2705636/istri-eks-sopir-nindy-ayunda-diperiksa-kasus-dugaan-penyekapan"/><item><title>Istri Eks Sopir Nindy Ayunda Diperiksa Kasus Dugaan Penyekapan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/11/33/2705636/istri-eks-sopir-nindy-ayunda-diperiksa-kasus-dugaan-penyekapan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/11/33/2705636/istri-eks-sopir-nindy-ayunda-diperiksa-kasus-dugaan-penyekapan</guid><pubDate>Jum'at 11 November 2022 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/11/33/2705636/istri-eks-sopir-nindy-ayunda-diperiksa-kasus-dugaan-penyekapan-JdMvO77yNK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nindy Ayunda (Foto: Instagram Nindy Ayunda)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/11/33/2705636/istri-eks-sopir-nindy-ayunda-diperiksa-kasus-dugaan-penyekapan-JdMvO77yNK.jpg</image><title>Nindy Ayunda (Foto: Instagram Nindy Ayunda)</title></images><description>JAKARTA - Terlapor kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan oleh Nindy Ayunda, Rini Diana, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Berdasarkan pantauan, Rini hadir di Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kedatangan Rini diketahui untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
&quot;Saya cuma ingin mencari keadilan aja karena udah dua tahun prosesnya muter-muter aja gitu enggak ada kepastian gitu untuk suami saya, padahal kan semua sudah jelas saya sudah memberikan keterangan,&quot; kata Rini Diana saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

BACA JUGA:Nindy Ayunda Siap Dipertemukan dengan Mantan Sopirnya
BACA JUGA:Nindy Ayunda Klaim Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir




Sementara itu, Fahmi selaku kuasa hukum menjelaskan pihaknya juga membawa beberapa bukti tambahan untuk menguatkan laporannya. Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor juga membawa seorang yang disinyalir sebagai saksi kunci kejadian tersebut.
&quot;Bukti tambahan saya bawa dan juga saksi korban Rini dan juga ada saksi yang disuruh untuk melakukan karena dia adalah saksi kunci,&quot; ucap Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fahmi juga menjelaskan peran saksi yang tak disebutkan namanya itu. Kata Fahmi, saksi tersebut merupakan orang yang diperintahkan untuk mengawasi situasi saat kejadian penyekapan berlangsung.


&quot;Dia adalah orang yang disuruh untuk mengawasi korban, menjaga korban supaya korban tidak bisa ke mana-mana, saya antar lewatkan belakang mohon maaf karena beliau saksi kunci,&quot; ucap Fahmi.



Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana  melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari  2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang  merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan  sang penyanyi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT  PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap  Kemerdekaan Orang.
Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat  Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta  Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Terlapor kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan oleh Nindy Ayunda, Rini Diana, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Berdasarkan pantauan, Rini hadir di Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kedatangan Rini diketahui untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
&quot;Saya cuma ingin mencari keadilan aja karena udah dua tahun prosesnya muter-muter aja gitu enggak ada kepastian gitu untuk suami saya, padahal kan semua sudah jelas saya sudah memberikan keterangan,&quot; kata Rini Diana saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

BACA JUGA:Nindy Ayunda Siap Dipertemukan dengan Mantan Sopirnya
BACA JUGA:Nindy Ayunda Klaim Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir




Sementara itu, Fahmi selaku kuasa hukum menjelaskan pihaknya juga membawa beberapa bukti tambahan untuk menguatkan laporannya. Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor juga membawa seorang yang disinyalir sebagai saksi kunci kejadian tersebut.
&quot;Bukti tambahan saya bawa dan juga saksi korban Rini dan juga ada saksi yang disuruh untuk melakukan karena dia adalah saksi kunci,&quot; ucap Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fahmi juga menjelaskan peran saksi yang tak disebutkan namanya itu. Kata Fahmi, saksi tersebut merupakan orang yang diperintahkan untuk mengawasi situasi saat kejadian penyekapan berlangsung.


&quot;Dia adalah orang yang disuruh untuk mengawasi korban, menjaga korban supaya korban tidak bisa ke mana-mana, saya antar lewatkan belakang mohon maaf karena beliau saksi kunci,&quot; ucap Fahmi.



Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana  melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari  2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang  merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan  sang penyanyi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT  PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap  Kemerdekaan Orang.
Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat  Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta  Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
