<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pihak Nindy Ayunda Yakin, Laporan Eks Sopirnya Tidak Mendasar hingga Sulit Dibuktikan</title><description>Nindy Ayunda mengklaim bahwa kasus dugaan penyekapan terhadap Sulaiman sulit untuk dibuktikan dan tidak memiliki dasar hukum</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/02/33/2699715/pihak-nindy-ayunda-yakin-laporan-eks-sopirnya-tidak-mendasar-hingga-sulit-dibuktikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/02/33/2699715/pihak-nindy-ayunda-yakin-laporan-eks-sopirnya-tidak-mendasar-hingga-sulit-dibuktikan"/><item><title>Pihak Nindy Ayunda Yakin, Laporan Eks Sopirnya Tidak Mendasar hingga Sulit Dibuktikan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/02/33/2699715/pihak-nindy-ayunda-yakin-laporan-eks-sopirnya-tidak-mendasar-hingga-sulit-dibuktikan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/02/33/2699715/pihak-nindy-ayunda-yakin-laporan-eks-sopirnya-tidak-mendasar-hingga-sulit-dibuktikan</guid><pubDate>Rabu 02 November 2022 21:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/02/33/2699715/pihak-nindy-ayunda-yakin-laporan-eks-sopirnya-tidak-mendasar-hingga-sulit-dibuktikan-ldB3QQ2zmX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nindy Ayunda (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/02/33/2699715/pihak-nindy-ayunda-yakin-laporan-eks-sopirnya-tidak-mendasar-hingga-sulit-dibuktikan-ldB3QQ2zmX.jpg</image><title>Nindy Ayunda (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Pihak Nindy Ayunda mengklaim bahwa laporan Rini Diana terkait kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap Sulaiman sulit untuk dibuktikan. Hal tersebut bahkan terlihat dari bagaimana penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak 15 Februari 2021 lalu.

Pihak&amp;nbsp;Nindy selaku terlapor menekankan bahwa kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karenanya, pihak penyidik pun hingga kini merasa kesulitan untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut.

BACA JUGA:Nindy Ayunda Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir
BACA JUGA:Begini Kronologi Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Versi Mantan Sopir



&quot;Satu hal yang bisa kami pastikan bahwa penyidik melakukan pendalaman sekian waktu, hingga saat ini status klien kami mbak Nindy maupun mas Dito masih sebagai saksi,&quot; ungkap Yafet Rissy saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

&quot;Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan,&quot; sambungnya.



Sementara itu, kedatangan Yafet selaku kuasa hukum Nindy Ayunda adalah untuk menyerahkan bukti tambahan berupa video. Nantinya bukti tersebut akan diberikan kepada penyidik untuk menyanggah laporan dari Rini Diana, istri Sulaeman.

&quot;Tentu kami telah menyerahkan bukti informasi data dan menyanggah dan tadi menyerahkan lagi data tambahan untuk menyanggah tuduhan yang disampaikan pelapor,&quot; tutur Yafet.Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, pihak Nindy Ayunda juga  turut mengkritisi sikap seterunya yang dinilai kerap menggiring opini  publik. Dia juga mengimbau pelapor untuk tidak menyebarkan narasi yang  terkesan mendahului proses hukum.

&quot;Karena saat ini memang belum ada bukti yang cukup menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami,&quot; tegasnya.

Sebagaimana diketahui, istri Sulaeman melaporkan Nindy Ayunda sejak  15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan. Laporan tersebut  bahkan teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan  sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelahnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan  menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres  Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak Nindy Ayunda mengklaim bahwa laporan Rini Diana terkait kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap Sulaiman sulit untuk dibuktikan. Hal tersebut bahkan terlihat dari bagaimana penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak 15 Februari 2021 lalu.

Pihak&amp;nbsp;Nindy selaku terlapor menekankan bahwa kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karenanya, pihak penyidik pun hingga kini merasa kesulitan untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut.

BACA JUGA:Nindy Ayunda Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir
BACA JUGA:Begini Kronologi Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Versi Mantan Sopir



&quot;Satu hal yang bisa kami pastikan bahwa penyidik melakukan pendalaman sekian waktu, hingga saat ini status klien kami mbak Nindy maupun mas Dito masih sebagai saksi,&quot; ungkap Yafet Rissy saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

&quot;Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan,&quot; sambungnya.



Sementara itu, kedatangan Yafet selaku kuasa hukum Nindy Ayunda adalah untuk menyerahkan bukti tambahan berupa video. Nantinya bukti tersebut akan diberikan kepada penyidik untuk menyanggah laporan dari Rini Diana, istri Sulaeman.

&quot;Tentu kami telah menyerahkan bukti informasi data dan menyanggah dan tadi menyerahkan lagi data tambahan untuk menyanggah tuduhan yang disampaikan pelapor,&quot; tutur Yafet.Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, pihak Nindy Ayunda juga  turut mengkritisi sikap seterunya yang dinilai kerap menggiring opini  publik. Dia juga mengimbau pelapor untuk tidak menyebarkan narasi yang  terkesan mendahului proses hukum.

&quot;Karena saat ini memang belum ada bukti yang cukup menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami,&quot; tegasnya.

Sebagaimana diketahui, istri Sulaeman melaporkan Nindy Ayunda sejak  15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan. Laporan tersebut  bahkan teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan  sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelahnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan  menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres  Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
