<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nindy Ayunda Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir</title><description>Nindy Ayunda menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan oleh istri eks sopirnya</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/02/33/2699612/nindy-ayunda-serahkan-bukti-tambahan-kasus-dugaan-penyekapan-eks-sopir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/02/33/2699612/nindy-ayunda-serahkan-bukti-tambahan-kasus-dugaan-penyekapan-eks-sopir"/><item><title>Nindy Ayunda Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/02/33/2699612/nindy-ayunda-serahkan-bukti-tambahan-kasus-dugaan-penyekapan-eks-sopir</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/02/33/2699612/nindy-ayunda-serahkan-bukti-tambahan-kasus-dugaan-penyekapan-eks-sopir</guid><pubDate>Rabu 02 November 2022 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/02/33/2699612/nindy-ayunda-serahkan-bukti-tambahan-kasus-dugaan-penyekapan-eks-sopir-ZiqO5ZdMKv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nindy Ayunda (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/02/33/2699612/nindy-ayunda-serahkan-bukti-tambahan-kasus-dugaan-penyekapan-eks-sopir-ZiqO5ZdMKv.jpg</image><title>Nindy Ayunda (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Nindy Ayunda menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan oleh istri eks sopirnya, Rini Diana pada Rabu (2/11/2022). Dalam kesempatan tersebut, ibu dua anak itu terlihat diwakili oleh kuasa hukumnya, Yafet Rissy.

&quot;Sore ini kami menyampaikan bukti tambahan kepada penyidik terkait dengan laporan yang dituduhkan kepada pihak kami,&quot; jelas Yafet Rissy saat ditemui awak media.

BACA JUGA:Begini Kronologi Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Versi Mantan Sopir
BACA JUGA:Mantan Sopir Nindy Ayunda Disebut Masih Trauma Imbas Dugaan Penyekapan



Sayang, Yafet masih belum banyak bicara terkait detail dari bukti yang akan diserahkannya ke penyidik. Ia meminta awak media untuk menunggu hingga proses penyerahan bukti tambahan kepada penyidik rampung dilakukan.

&quot;Baiknya kita ketemu penyidik dulu ya, nanti kita jelaskan setelah selesai dari dalam,&quot; tambahnya.

Sementara itu, pada 1 November 2022 kemarin, Sulaeman yang diketahui merupakan mantan sopir Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasusnya. Dalam kesempatan itu, Sulaeman dicecar sedikitnya 50 pertanyaan oleh penyidik.

&quot;Cukup lama, kita juga sempat istirahat ya untuk shalat dan sebagainya,&quot; ungkap Fahmi Bachmid.



Fahmi selaku kuasa hukum Sulaeman mengatakan bahwa hingga saat ini kliennya masih trauma dengan kejadian tersebut. Terlebih, Leman mengaku bahwa dirinya sempat mengalami tindak pemukulan.

Lewat pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 11 jam tersebut, Fahmi berharap agar kasus tersebut bisa segera menemukan titik terang. Mengingat, kasus ini sudah bergulir hampir 2 tahun lamanya.&quot;Dia sampai sekarang masih trauma. Terus ditanya, kenapa enggak  melarikan diri? Karena sudah pernah dipukuli kepala saya, jadi ketakutan  itu masih ada dan dia diancam,&quot; beber Fahmi.

Sebagaimana diketahui, istri Sulaeman melaporkan Nindy Ayunda sejak  15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan. Laporan tersebut  bahkan teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan  sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelahnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat  Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta  Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Nindy Ayunda menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan oleh istri eks sopirnya, Rini Diana pada Rabu (2/11/2022). Dalam kesempatan tersebut, ibu dua anak itu terlihat diwakili oleh kuasa hukumnya, Yafet Rissy.

&quot;Sore ini kami menyampaikan bukti tambahan kepada penyidik terkait dengan laporan yang dituduhkan kepada pihak kami,&quot; jelas Yafet Rissy saat ditemui awak media.

BACA JUGA:Begini Kronologi Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Versi Mantan Sopir
BACA JUGA:Mantan Sopir Nindy Ayunda Disebut Masih Trauma Imbas Dugaan Penyekapan



Sayang, Yafet masih belum banyak bicara terkait detail dari bukti yang akan diserahkannya ke penyidik. Ia meminta awak media untuk menunggu hingga proses penyerahan bukti tambahan kepada penyidik rampung dilakukan.

&quot;Baiknya kita ketemu penyidik dulu ya, nanti kita jelaskan setelah selesai dari dalam,&quot; tambahnya.

Sementara itu, pada 1 November 2022 kemarin, Sulaeman yang diketahui merupakan mantan sopir Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasusnya. Dalam kesempatan itu, Sulaeman dicecar sedikitnya 50 pertanyaan oleh penyidik.

&quot;Cukup lama, kita juga sempat istirahat ya untuk shalat dan sebagainya,&quot; ungkap Fahmi Bachmid.



Fahmi selaku kuasa hukum Sulaeman mengatakan bahwa hingga saat ini kliennya masih trauma dengan kejadian tersebut. Terlebih, Leman mengaku bahwa dirinya sempat mengalami tindak pemukulan.

Lewat pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 11 jam tersebut, Fahmi berharap agar kasus tersebut bisa segera menemukan titik terang. Mengingat, kasus ini sudah bergulir hampir 2 tahun lamanya.&quot;Dia sampai sekarang masih trauma. Terus ditanya, kenapa enggak  melarikan diri? Karena sudah pernah dipukuli kepala saya, jadi ketakutan  itu masih ada dan dia diancam,&quot; beber Fahmi.

Sebagaimana diketahui, istri Sulaeman melaporkan Nindy Ayunda sejak  15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan. Laporan tersebut  bahkan teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan  sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelahnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat  Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta  Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
