<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ivan Gunawan Bersaksi Kasus Robot Trading DNA Pro</title><description>Ivan Gunawan turut terseret kasus robot trading DNA Pro. Kini, Ivan Gunawan memberikan kesaksian di Pengadilan</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/01/33/2698770/ivan-gunawan-bersaksi-kasus-robot-trading-dna-pro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/01/33/2698770/ivan-gunawan-bersaksi-kasus-robot-trading-dna-pro"/><item><title>Ivan Gunawan Bersaksi Kasus Robot Trading DNA Pro</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/01/33/2698770/ivan-gunawan-bersaksi-kasus-robot-trading-dna-pro</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/01/33/2698770/ivan-gunawan-bersaksi-kasus-robot-trading-dna-pro</guid><pubDate>Selasa 01 November 2022 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/01/33/2698770/ivan-gunawan-bersaksi-kasus-robot-trading-dna-pro-2OWpCw9Acq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ivan Gunawan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/01/33/2698770/ivan-gunawan-bersaksi-kasus-robot-trading-dna-pro-2OWpCw9Acq.jpg</image><title>Ivan Gunawan (Foto: MPI)</title></images><description>BANDUNG - Ivan Gunawan turut terseret kasus robot trading DNA Pro. Kini, Ivan Gunawan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ivan Gunawan mengenakan kemeja kotak-kotak hitam putih dan celana kain. Ia hadir sejak pukul 13.15 WIB didampingi sejumlah asistennya. Tampak juga hadir pengacara Igun, Sandy Arifin.
Usai diambil sumpah di bawah Alquran, Igun pun mulai memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih.

BACA JUGA:Jadi Ambasador Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Akui Terima Rp1 Miliar
BACA JUGA:Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda, Muat hingga 400 Jemaah





Dalam kesaksiannya, Igun menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai ambassador robot trading DNA Pro. Sebagai ambassador, dirinya bertugas untuk mempromosikan robot trading DNA Pro lewat akun Instagram pribadinya, @ivan_gunawan.
&quot;Tugas saya memposting (robot trading DNA Pro) melalui story dan Feed IG (Instagram) melalui akun @ivan_gunawan,&quot; ujar Igun di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).
Igun mengakui menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai ambassador selama tiga bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama, kata Igun, dirinya berhak menerima fee senilai Rp1.090 miliar.
&quot;Pada intinya saya melakukan pekerjaan by request, saya mendapatkan skrip. Saya bekerja sesuai arahan, lalu saya posting. Video yang akan diposting juga saya kirim dulu ke mereka (pihak DNA Prp), termasuk caption oleh mereka,&quot; jelasnya.


Meski begitu, lanjut Igun, dari total fee Rp1,090 miliar, dirinya  hanya menerima Rp921 juta. Adapun sisanya digunakan pihak DNA Pro  sebagai modal untuk mengoperasikan aplikasi robot trading DNA Pro di  telepon selulernya.

&quot;Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi.  Jadi, saya jadi member, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya)  seperti apa,&quot; katanya.

Diketahui, 10 orang sudah berstatus terdakwa dalam kasus Robot  trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan  dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi  elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak  pidana pencucian uang (TPPU).

Ke-10 terdakwa yang masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS,  HAM, FYT, EDP dan DT itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto  Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun  2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>BANDUNG - Ivan Gunawan turut terseret kasus robot trading DNA Pro. Kini, Ivan Gunawan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ivan Gunawan mengenakan kemeja kotak-kotak hitam putih dan celana kain. Ia hadir sejak pukul 13.15 WIB didampingi sejumlah asistennya. Tampak juga hadir pengacara Igun, Sandy Arifin.
Usai diambil sumpah di bawah Alquran, Igun pun mulai memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih.

BACA JUGA:Jadi Ambasador Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Akui Terima Rp1 Miliar
BACA JUGA:Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda, Muat hingga 400 Jemaah





Dalam kesaksiannya, Igun menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai ambassador robot trading DNA Pro. Sebagai ambassador, dirinya bertugas untuk mempromosikan robot trading DNA Pro lewat akun Instagram pribadinya, @ivan_gunawan.
&quot;Tugas saya memposting (robot trading DNA Pro) melalui story dan Feed IG (Instagram) melalui akun @ivan_gunawan,&quot; ujar Igun di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).
Igun mengakui menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai ambassador selama tiga bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama, kata Igun, dirinya berhak menerima fee senilai Rp1.090 miliar.
&quot;Pada intinya saya melakukan pekerjaan by request, saya mendapatkan skrip. Saya bekerja sesuai arahan, lalu saya posting. Video yang akan diposting juga saya kirim dulu ke mereka (pihak DNA Prp), termasuk caption oleh mereka,&quot; jelasnya.


Meski begitu, lanjut Igun, dari total fee Rp1,090 miliar, dirinya  hanya menerima Rp921 juta. Adapun sisanya digunakan pihak DNA Pro  sebagai modal untuk mengoperasikan aplikasi robot trading DNA Pro di  telepon selulernya.

&quot;Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi.  Jadi, saya jadi member, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya)  seperti apa,&quot; katanya.

Diketahui, 10 orang sudah berstatus terdakwa dalam kasus Robot  trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan  dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi  elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak  pidana pencucian uang (TPPU).

Ke-10 terdakwa yang masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS,  HAM, FYT, EDP dan DT itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto  Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun  2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
