<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hotman Paris Tanggapi Kasus Nikita Mirzani yang Terancam 12 Tahun Penjara</title><description>Hotman Paris mengomentari tentang salah satu pasal yang menjerat Nikita Mirzani dalam laporan yang dilayangkan Dito Mahendra</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/01/33/2698669/hotman-paris-tanggapi-kasus-nikita-mirzani-yang-terancam-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/01/33/2698669/hotman-paris-tanggapi-kasus-nikita-mirzani-yang-terancam-12-tahun-penjara"/><item><title>Hotman Paris Tanggapi Kasus Nikita Mirzani yang Terancam 12 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/01/33/2698669/hotman-paris-tanggapi-kasus-nikita-mirzani-yang-terancam-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/11/01/33/2698669/hotman-paris-tanggapi-kasus-nikita-mirzani-yang-terancam-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 01 November 2022 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/01/33/2698669/hotman-paris-tanggapi-kasus-nikita-mirzani-yang-terancam-12-tahun-penjara-VoefjLxrmI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hotman Paris. (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/01/33/2698669/hotman-paris-tanggapi-kasus-nikita-mirzani-yang-terancam-12-tahun-penjara-VoefjLxrmI.jpg</image><title>Hotman Paris. (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)</title></images><description>JAKARTA - Hotman Paris menanggapi tentang kasus yang menimpa Nikita Mirzani hingga menyebabkannya ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten. Sang artis mendekam di penjara akibat laporan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra.
Pengacara kondang itu mendapat informasi bahwa Nikita disangkakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun. Hal itu diungkapkan dalam acara Pagi Pagi Ambyar.

&quot;Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,&quot; kata Hotman, dikutip pada Selasa (1/12/2022).
Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut harus disertai bukti kuat dari pelapor. Dalam hal ini Dito Mahendra, untuk membuktikan kerugian materiil imbas perbuatan Nikita.
&quot;Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil,&quot; kata Hotman.
BACA JUGA:Denise Chariesta Ancam Luna Maya, Dewi Perssik Lapor Polisi
BACA JUGA:Indra Tarigan Minta Fitri Salhuteru Tak Banyak Omong dalam Kasus Nikita Mirzani
Seperti diketahui, Nikita ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten,  sejak 25 Oktober 2022 atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan  pencemaran nama baik. Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan  terhadap sang artis selama 20 hari.
Nikita dilaporkan lantaran unggahannya di Insta Story. Pria yang dikabarkan kekasih Nindy Ayunda itu tak  berkenan dengan pernyataan Nikita hingga kemudian melaporkannya ke  Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45  ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
BACA JUGA:Sempat Iri saat Markus Horison Nikahi Kiki Amalia, Calon Suami: Dulu Aku Ngefans 
BACA JUGA:Rayyanza Mejeng di Instagram Manchester United, Gemasnya Cipung Mendunia
</description><content:encoded>JAKARTA - Hotman Paris menanggapi tentang kasus yang menimpa Nikita Mirzani hingga menyebabkannya ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten. Sang artis mendekam di penjara akibat laporan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra.
Pengacara kondang itu mendapat informasi bahwa Nikita disangkakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun. Hal itu diungkapkan dalam acara Pagi Pagi Ambyar.

&quot;Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,&quot; kata Hotman, dikutip pada Selasa (1/12/2022).
Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut harus disertai bukti kuat dari pelapor. Dalam hal ini Dito Mahendra, untuk membuktikan kerugian materiil imbas perbuatan Nikita.
&quot;Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil,&quot; kata Hotman.
BACA JUGA:Denise Chariesta Ancam Luna Maya, Dewi Perssik Lapor Polisi
BACA JUGA:Indra Tarigan Minta Fitri Salhuteru Tak Banyak Omong dalam Kasus Nikita Mirzani
Seperti diketahui, Nikita ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten,  sejak 25 Oktober 2022 atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan  pencemaran nama baik. Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan  terhadap sang artis selama 20 hari.
Nikita dilaporkan lantaran unggahannya di Insta Story. Pria yang dikabarkan kekasih Nindy Ayunda itu tak  berkenan dengan pernyataan Nikita hingga kemudian melaporkannya ke  Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45  ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
BACA JUGA:Sempat Iri saat Markus Horison Nikahi Kiki Amalia, Calon Suami: Dulu Aku Ngefans 
BACA JUGA:Rayyanza Mejeng di Instagram Manchester United, Gemasnya Cipung Mendunia
</content:encoded></item></channel></rss>
