<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebelum Ditahan, Pihak Nikita Mirzani Disebut Tak Gubris Upaya Restorative Justice</title><description>Pihak Dito Mahendra mengaku sempat mengupayakan restorative justice pada Nikita Mirzani</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/30/33/2697513/sebelum-ditahan-pihak-nikita-mirzani-disebut-tak-gubris-upaya-restorative-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/30/33/2697513/sebelum-ditahan-pihak-nikita-mirzani-disebut-tak-gubris-upaya-restorative-justice"/><item><title>Sebelum Ditahan, Pihak Nikita Mirzani Disebut Tak Gubris Upaya Restorative Justice</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/30/33/2697513/sebelum-ditahan-pihak-nikita-mirzani-disebut-tak-gubris-upaya-restorative-justice</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/30/33/2697513/sebelum-ditahan-pihak-nikita-mirzani-disebut-tak-gubris-upaya-restorative-justice</guid><pubDate>Senin 31 Oktober 2022 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/30/33/2697513/sebelum-ditahan-pihak-nikita-mirzani-disebut-tak-gubris-upaya-restorative-justice-KpuUZLJJhF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/30/33/2697513/sebelum-ditahan-pihak-nikita-mirzani-disebut-tak-gubris-upaya-restorative-justice-KpuUZLJJhF.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hingga 13 November 2022 mendatang. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilontarkan Nikita kepada Dito Mahendra.

Sempat mengajukan penangguhan penahanan, permintaan ibu tiga anak itu justru tak membuahkan hasil. Pasalnya pihak Kejari Serang meminta agar Nikita tetap ditahan sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:Isa Zega Bantah Tumpengan untuk Rayakan Penahanan Nikita Mirzani
BACA JUGA:Dito Mahendra Tak Pernah Muncul Usai Laporkan Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum



Terkait Nikita yang harus ditahan dan jauh dari ketiga anaknya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuasa hukum Dito mengatakan bahwa sebelumnya pihak mereka sudah sempat menawarkan upaya restorative justice. Sayangnya, kala itu Nikita memilih mangkir dari panggilan.

&quot;Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota,&quot; ungkap Yafet Rissy.

&quot;Tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi,&quot; lanjutnya.



Sementara itu, upaya restorative justice tampaknya sulit untuk bisa dilakukan oleh pihaknya. Mengingat, Nikita Mirzani adalah seorang residivis.

&quot;Restorative Justice itu bisa dilakukan dengan catatan bukan residivis. Tapi kita tahu, NM termasuk residivis. Persyaratan formilnya juga tidak terpenuhi. Sehingga restorative justice mustahil dilakukan. Artinya biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur,&quot; ungkapnya.Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus  dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE pada 14 Juni 2022 lalu.  Sebelumnya, ia juga sempat dijemput paksa untuk ditahan di sebuah lobi  mal.

Sayang upaya tersebut batal dilakukan. Dengan alasan kemanusiaan,  mantan istri Dipo Latief ini akhirnya dibebaskan, namun mendapat  pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.

Pada 25 Oktober lalu, sebelum resmi ditahan, Nikita dan kuasa  hukumnya sempat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka  sekaligus menjalani pelimpahan berkas tahap dua. Sayang, usai agenda  tersebut, bintang Jakarta Undercover itu justru tak diperbolehkan pulang  hingga saat ini dan menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan di Rutan  Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3  atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hingga 13 November 2022 mendatang. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilontarkan Nikita kepada Dito Mahendra.

Sempat mengajukan penangguhan penahanan, permintaan ibu tiga anak itu justru tak membuahkan hasil. Pasalnya pihak Kejari Serang meminta agar Nikita tetap ditahan sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:Isa Zega Bantah Tumpengan untuk Rayakan Penahanan Nikita Mirzani
BACA JUGA:Dito Mahendra Tak Pernah Muncul Usai Laporkan Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum



Terkait Nikita yang harus ditahan dan jauh dari ketiga anaknya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuasa hukum Dito mengatakan bahwa sebelumnya pihak mereka sudah sempat menawarkan upaya restorative justice. Sayangnya, kala itu Nikita memilih mangkir dari panggilan.

&quot;Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota,&quot; ungkap Yafet Rissy.

&quot;Tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi,&quot; lanjutnya.



Sementara itu, upaya restorative justice tampaknya sulit untuk bisa dilakukan oleh pihaknya. Mengingat, Nikita Mirzani adalah seorang residivis.

&quot;Restorative Justice itu bisa dilakukan dengan catatan bukan residivis. Tapi kita tahu, NM termasuk residivis. Persyaratan formilnya juga tidak terpenuhi. Sehingga restorative justice mustahil dilakukan. Artinya biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur,&quot; ungkapnya.Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus  dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE pada 14 Juni 2022 lalu.  Sebelumnya, ia juga sempat dijemput paksa untuk ditahan di sebuah lobi  mal.

Sayang upaya tersebut batal dilakukan. Dengan alasan kemanusiaan,  mantan istri Dipo Latief ini akhirnya dibebaskan, namun mendapat  pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.

Pada 25 Oktober lalu, sebelum resmi ditahan, Nikita dan kuasa  hukumnya sempat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka  sekaligus menjalani pelimpahan berkas tahap dua. Sayang, usai agenda  tersebut, bintang Jakarta Undercover itu justru tak diperbolehkan pulang  hingga saat ini dan menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan di Rutan  Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3  atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</content:encoded></item></channel></rss>
