<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dito Mahendra Tak Pernah Muncul Usai Laporkan Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum</title><description>Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra buka suara terkait kliennya yang tak pernah muncul kehadapan publik</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/30/33/2697195/dito-mahendra-tak-pernah-muncul-usai-laporkan-nikita-mirzani-ini-kata-kuasa-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/30/33/2697195/dito-mahendra-tak-pernah-muncul-usai-laporkan-nikita-mirzani-ini-kata-kuasa-hukum"/><item><title>Dito Mahendra Tak Pernah Muncul Usai Laporkan Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/30/33/2697195/dito-mahendra-tak-pernah-muncul-usai-laporkan-nikita-mirzani-ini-kata-kuasa-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/30/33/2697195/dito-mahendra-tak-pernah-muncul-usai-laporkan-nikita-mirzani-ini-kata-kuasa-hukum</guid><pubDate>Minggu 30 Oktober 2022 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Kiki Oktaliani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/30/33/2697195/dito-mahendra-tak-pernah-muncul-usai-laporkan-nikita-mirzani-ini-kata-kuasa-hukum-hN5ZpxF7B3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nindy Ayunda dan Dito Mahendra (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/30/33/2697195/dito-mahendra-tak-pernah-muncul-usai-laporkan-nikita-mirzani-ini-kata-kuasa-hukum-hN5ZpxF7B3.jpg</image><title>Nindy Ayunda dan Dito Mahendra (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Pelapor kasus Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, Dito Mahendra, hingga saat ini belum pernah menampakkan batang hidungnya. Selama beberapa bulan belakangan, semenjak melaporkan kasus tersebut pada 14 Juni 2022, hanya kuasa hukumnya sajalah yang muncul ke hadapan publik untuk memberikan pernyataan.

Saat ditanya mengapa Dito tak pernah muncul, Yafet Rissy selaku kuasa hukumnya pun buka suara. Menurutnya, kliennya tersebut telah menyerahkan semua persoalan hukum yang dihadapinya kepada dirinya.

BACA JUGA:Tanggapan Pihak Dito Mahendra Terkait Video Nikita Mirzani Mengamuk di Kejari Serang
BACA JUGA:Kuasa Hukum Dito Mahendra Berharap Nikita Mirzani Tak Jadikan Anak Sebagai Tameng



&amp;ldquo;Sebagaimana yang sudah saya sampaikan bahwa mas Dito sudah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Sehingga kuasa hukum yang akan memberikan tanggapan atau opini hukum kepada media.&amp;rdquo; ungkap Yafet Rissy, melalui sambungan Zoom, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Sementara itu, Yafet pun sempat mengomentari terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Menurutnya penolakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait penangguhan tersebut dilakukan lantaran Nikita sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan oleh pelapor.



&amp;ldquo;Tentunya tindakan penangguhan penahanan ini semakin meyakinkan kami bahwa unsur pidana yang disangkakan terkait UU ITE maupun terkait pencemaran nama baik sudah terpenuhi dan disertai bukti yang cukup,&quot; jelasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota. Selang satu bulan setelahnya, mantan istri Sajad Ukra ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.Sempat ingin ditahan, Nikita diketahui kembali bebas dengan alasan  kemanusiaan. Ia pun sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri  sebelum akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan dan pelimpahan  berkas tahap dua pada 25 Oktober 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3  atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang  Kelas II B selama 20 hari kedepan usai berkas perkara kasus tersebut  dinyatakan lengkap alias P-21.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelapor kasus Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, Dito Mahendra, hingga saat ini belum pernah menampakkan batang hidungnya. Selama beberapa bulan belakangan, semenjak melaporkan kasus tersebut pada 14 Juni 2022, hanya kuasa hukumnya sajalah yang muncul ke hadapan publik untuk memberikan pernyataan.

Saat ditanya mengapa Dito tak pernah muncul, Yafet Rissy selaku kuasa hukumnya pun buka suara. Menurutnya, kliennya tersebut telah menyerahkan semua persoalan hukum yang dihadapinya kepada dirinya.

BACA JUGA:Tanggapan Pihak Dito Mahendra Terkait Video Nikita Mirzani Mengamuk di Kejari Serang
BACA JUGA:Kuasa Hukum Dito Mahendra Berharap Nikita Mirzani Tak Jadikan Anak Sebagai Tameng



&amp;ldquo;Sebagaimana yang sudah saya sampaikan bahwa mas Dito sudah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Sehingga kuasa hukum yang akan memberikan tanggapan atau opini hukum kepada media.&amp;rdquo; ungkap Yafet Rissy, melalui sambungan Zoom, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Sementara itu, Yafet pun sempat mengomentari terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Menurutnya penolakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait penangguhan tersebut dilakukan lantaran Nikita sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan oleh pelapor.



&amp;ldquo;Tentunya tindakan penangguhan penahanan ini semakin meyakinkan kami bahwa unsur pidana yang disangkakan terkait UU ITE maupun terkait pencemaran nama baik sudah terpenuhi dan disertai bukti yang cukup,&quot; jelasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota. Selang satu bulan setelahnya, mantan istri Sajad Ukra ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.Sempat ingin ditahan, Nikita diketahui kembali bebas dengan alasan  kemanusiaan. Ia pun sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri  sebelum akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan dan pelimpahan  berkas tahap dua pada 25 Oktober 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3  atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang  Kelas II B selama 20 hari kedepan usai berkas perkara kasus tersebut  dinyatakan lengkap alias P-21.</content:encoded></item></channel></rss>
