<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pihak Dito Mahendra Dukung Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Dia Residivis</title><description>Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menyatakan dukungan terkait penolakan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/29/33/2697101/pihak-dito-mahendra-dukung-penolakan-penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-dia-residivis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/29/33/2697101/pihak-dito-mahendra-dukung-penolakan-penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-dia-residivis"/><item><title>Pihak Dito Mahendra Dukung Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Dia Residivis</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/29/33/2697101/pihak-dito-mahendra-dukung-penolakan-penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-dia-residivis</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/29/33/2697101/pihak-dito-mahendra-dukung-penolakan-penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-dia-residivis</guid><pubDate>Sabtu 29 Oktober 2022 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/29/33/2697101/pihak-dito-mahendra-dukung-penolakan-penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-dia-residivis-A0eKXZ0MsV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/29/33/2697101/pihak-dito-mahendra-dukung-penolakan-penangguhan-penahanan-nikita-mirzani-dia-residivis-A0eKXZ0MsV.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menyatakan dukungan terkait penolakan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.


Pihak pelapor juga menilai penolakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah tepat. Pasalnya, berdasarkan alasan hukum objektif, Nikita Mirzani terancam lima tahun penjara.



&quot;Penolakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu merupakan sebuah keputusan tepat, matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mengapa? Hal ini karena demi kepentingan penuntutan jaksa untuk melakukan tindakan penahanan itu,&quot; kata Yafet Rissy dalam jumpa persnya melalui daring, Sabtu (29/10/2022).


BACA JUGA:Kuasa Hukum Kuatkan Anak Nikita Mirzani: Mama Bukan Pembunuh dan Teroris
BACA JUGA:Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Tak Bersalah dalam Kasus Pencemaran Nama baik






Bicara perdamaian, kuasa hukum Dito Mahendra tersebut mengatakan hal ini sudah mustahil untuk dilakukan.


Tak hanya itu, pihak Dito Mahendra juga menyinggung perihal status Nikita Mirzani sebagai residivis.


Mengingat, ibu tiga anak tersebut juga pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasusnya yang lalu.



&quot;Restorative Justice itu bisa dilakukan dengan catatan bukan residivis. Tapi kita tahu, NM termasuk residivis. Persyaratan formilnya juga tidak terpenuhi. Sehingga RJ mustahil dilakukan. Artinya biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur,&quot; terangnya.


Saat ditanya perihal kepuasan Dito Mahendra soal penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Yafet pun buka suara.


&quot;Ini bukan soal puas atau tidak puas, sekali lagi. Tapi ini adalah soal kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau seseorang yang ditahan soal perbuatannya sendiri dan memenuhi unsur pidana itu tindakan yang normatif saja,&quot; tandasnya.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOS82LzE1NTg1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra  terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Ia  dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota  dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.


Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3  atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang  Kelas II B selama 20 hari kedepan usai berkas perkara kasus tersebut  dinyatakan lengkap alias P-21.

</description><content:encoded>JAKARTA - Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menyatakan dukungan terkait penolakan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.


Pihak pelapor juga menilai penolakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah tepat. Pasalnya, berdasarkan alasan hukum objektif, Nikita Mirzani terancam lima tahun penjara.



&quot;Penolakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu merupakan sebuah keputusan tepat, matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mengapa? Hal ini karena demi kepentingan penuntutan jaksa untuk melakukan tindakan penahanan itu,&quot; kata Yafet Rissy dalam jumpa persnya melalui daring, Sabtu (29/10/2022).


BACA JUGA:Kuasa Hukum Kuatkan Anak Nikita Mirzani: Mama Bukan Pembunuh dan Teroris
BACA JUGA:Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Tak Bersalah dalam Kasus Pencemaran Nama baik






Bicara perdamaian, kuasa hukum Dito Mahendra tersebut mengatakan hal ini sudah mustahil untuk dilakukan.


Tak hanya itu, pihak Dito Mahendra juga menyinggung perihal status Nikita Mirzani sebagai residivis.


Mengingat, ibu tiga anak tersebut juga pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasusnya yang lalu.



&quot;Restorative Justice itu bisa dilakukan dengan catatan bukan residivis. Tapi kita tahu, NM termasuk residivis. Persyaratan formilnya juga tidak terpenuhi. Sehingga RJ mustahil dilakukan. Artinya biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur,&quot; terangnya.


Saat ditanya perihal kepuasan Dito Mahendra soal penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Yafet pun buka suara.


&quot;Ini bukan soal puas atau tidak puas, sekali lagi. Tapi ini adalah soal kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau seseorang yang ditahan soal perbuatannya sendiri dan memenuhi unsur pidana itu tindakan yang normatif saja,&quot; tandasnya.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOS82LzE1NTg1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra  terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Ia  dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota  dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.


Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3  atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang  Kelas II B selama 20 hari kedepan usai berkas perkara kasus tersebut  dinyatakan lengkap alias P-21.

</content:encoded></item></channel></rss>
