<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Disebut Berpotensi Lakukan Pelanggaran Lain Usai Teriak-Teriak sebelum Ditahan</title><description>Pernyataan Nikita Mirzani sebelum ditahan jadi sorotan pihak Dito Mahendra</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/27/33/2695756/nikita-mirzani-disebut-berpotensi-lakukan-pelanggaran-lain-usai-teriak-teriak-sebelum-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/27/33/2695756/nikita-mirzani-disebut-berpotensi-lakukan-pelanggaran-lain-usai-teriak-teriak-sebelum-ditahan"/><item><title>Nikita Mirzani Disebut Berpotensi Lakukan Pelanggaran Lain Usai Teriak-Teriak sebelum Ditahan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/27/33/2695756/nikita-mirzani-disebut-berpotensi-lakukan-pelanggaran-lain-usai-teriak-teriak-sebelum-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/27/33/2695756/nikita-mirzani-disebut-berpotensi-lakukan-pelanggaran-lain-usai-teriak-teriak-sebelum-ditahan</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2022 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/33/2695756/nikita-mirzani-disebut-berpotensi-lakukan-pelanggaran-lain-usai-teriak-teriak-sebelum-ditahan-kFW9SPDiQH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/33/2695756/nikita-mirzani-disebut-berpotensi-lakukan-pelanggaran-lain-usai-teriak-teriak-sebelum-ditahan-kFW9SPDiQH.jpg</image><title>Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Pihak Dito Mahendra menanggapi penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota terhadap terlapor Nikita Mirzani. Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, juga menyoroti sikap Nikita Mirzani yang berteriak saat hendak ditahan.
&quot;Ini juga menurut saya tidak bijaksana menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau kita lihat berita beberapa waktu lalu dia sempat ngomong,&quot; ujar Yafet saat dihubungi awak media, belum lama ini.

&quot;Dia kan menentang polisi beberapa waktu lalu, dia menantang polisi (dengan mengatakan) &amp;lsquo;kapan saja mau ditahan silakan&amp;rsquo;. Itu ada tuh di berita-berita media online. Sekarang giliran ditahan oleh pihak kejaksaan saya kira enggak perlu ngamuk-ngamuk lah,&quot; sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yafet bahkan menilai Nikita berpotensi melakukan pelanggaran hukum lain. Pernyataan aktris Nenek Gayung itu dinilai menyinggung pihak kejaksaan.
&quot;Dan begini saya lihat rekamannya ini sebetulnya ada potensi pelanggaran hukum yang lain dari Nikita,&quot; kata Yafet.

BACA JUGA:Prihatin dengan Nasib Nikita Mirzani, Olla Ramlan Sebut Putranya Ikut Sedih
BACA JUGA:Nikita Mirzani Masuk Rutan, Lolly: Mama Saya Dipenjara Sebagai Orang yang Terhormat!
&quot;Kalau dari rekaman itu dia bilang &amp;lsquo;Kalian ini siapa?&amp;lsquo; &amp;lsquo;Kalian  dibayar berapa?&amp;rsquo; Ini kan  tuduhan yang sangat serius menuduh pihak jaksa  menerima bayaran. Saya terima rekaman itu,&quot; lanjutnya.
Sehingga Yafet menilai ada tuduhan di balik pernyataan Nikita  Mirzani. Pasalnya, menurut Yafet, penahanan yang dilakukan pihak Kejari  terhadap Nikita Mirzani sudah tepat.
&quot;Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini  tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong,&quot; kata  Yafet.
&quot;Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang  Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan  penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan  lanjutan,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:Netizen Terima Kasih ke Nindy Ayunda Usai Nikita Mirzani Ditahan: Dunia Damai
BACA JUGA:Pesan Menohok Jessica Iskandar untuk Christoper Stefanus Budianto

</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak Dito Mahendra menanggapi penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota terhadap terlapor Nikita Mirzani. Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, juga menyoroti sikap Nikita Mirzani yang berteriak saat hendak ditahan.
&quot;Ini juga menurut saya tidak bijaksana menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau kita lihat berita beberapa waktu lalu dia sempat ngomong,&quot; ujar Yafet saat dihubungi awak media, belum lama ini.

&quot;Dia kan menentang polisi beberapa waktu lalu, dia menantang polisi (dengan mengatakan) &amp;lsquo;kapan saja mau ditahan silakan&amp;rsquo;. Itu ada tuh di berita-berita media online. Sekarang giliran ditahan oleh pihak kejaksaan saya kira enggak perlu ngamuk-ngamuk lah,&quot; sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yafet bahkan menilai Nikita berpotensi melakukan pelanggaran hukum lain. Pernyataan aktris Nenek Gayung itu dinilai menyinggung pihak kejaksaan.
&quot;Dan begini saya lihat rekamannya ini sebetulnya ada potensi pelanggaran hukum yang lain dari Nikita,&quot; kata Yafet.

BACA JUGA:Prihatin dengan Nasib Nikita Mirzani, Olla Ramlan Sebut Putranya Ikut Sedih
BACA JUGA:Nikita Mirzani Masuk Rutan, Lolly: Mama Saya Dipenjara Sebagai Orang yang Terhormat!
&quot;Kalau dari rekaman itu dia bilang &amp;lsquo;Kalian ini siapa?&amp;lsquo; &amp;lsquo;Kalian  dibayar berapa?&amp;rsquo; Ini kan  tuduhan yang sangat serius menuduh pihak jaksa  menerima bayaran. Saya terima rekaman itu,&quot; lanjutnya.
Sehingga Yafet menilai ada tuduhan di balik pernyataan Nikita  Mirzani. Pasalnya, menurut Yafet, penahanan yang dilakukan pihak Kejari  terhadap Nikita Mirzani sudah tepat.
&quot;Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini  tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong,&quot; kata  Yafet.
&quot;Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang  Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan  penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan  lanjutan,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:Netizen Terima Kasih ke Nindy Ayunda Usai Nikita Mirzani Ditahan: Dunia Damai
BACA JUGA:Pesan Menohok Jessica Iskandar untuk Christoper Stefanus Budianto

</content:encoded></item></channel></rss>
