<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Ditahan, Clara Shinta Dituding Simpanan Penjabat</title><description>Kabar seputar selebriti paling populer</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/26/33/2694631/nikita-mirzani-ditahan-clara-shinta-dituding-simpanan-penjabat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/26/33/2694631/nikita-mirzani-ditahan-clara-shinta-dituding-simpanan-penjabat"/><item><title>Nikita Mirzani Ditahan, Clara Shinta Dituding Simpanan Penjabat</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/26/33/2694631/nikita-mirzani-ditahan-clara-shinta-dituding-simpanan-penjabat</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/26/33/2694631/nikita-mirzani-ditahan-clara-shinta-dituding-simpanan-penjabat</guid><pubDate>Rabu 26 Oktober 2022 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/26/33/2694631/nikita-mirzani-ditahan-clara-shinta-dituding-simpanan-penjabat-Wy0QsifYsp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/26/33/2694631/nikita-mirzani-ditahan-clara-shinta-dituding-simpanan-penjabat-Wy0QsifYsp.jpg</image><title>Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)</title></images><description>KABAR terhangat datang dari artis kontroversial Nikita Mirzani. Ibu tiga anak ini akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang sejak Selasa 25 Oktober 2022, imbas dari kasus pencemaran nama baik dengan Dito Mahendra.
Nikita akan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua. Pertimbangan penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4.

Karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak kejaksaan memilih menahan aktris Comic 8 itu hingga 13 November 2022.
&quot;Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,&quot; ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dibawa Ke Rutan Tanpa Baju Tahanan, Ini Penjelasan Pihak Kejari
BACA JUGA:Soal Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Selain Nikita Mirzani, kabar mengenai TikToker Clara Shinta juga menjadi perbincangan hangat. Ia bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter gara-gara dikabarkan menjadi selingkuhan seorang pejabat beristri.
Kabar ini bermula dari akun Twitter @creceqnt, dimana sang pemilik  akun menyebut Clara Shinta menjalin asmara dengan bosnya. Bahkan berani  mengatakan mereka sering melakukan hubungan suami istri.

&amp;ldquo;Clara Shinta ini sudah berhubungan dengan bos saya cukup lama.  Hubungan gelap (perselingkuhan/simpanan). Sering juga makan malam  bersama boss saya. Beliau juga HS sama boss saya di hotel hotel jkt.  Bukan 1 kali 2 kali ya,&quot; tulisnya.
Pemilik akun juga mengatakan bahwa bosnya punya posisi yang lumayan  penting di Indonesia. Karena itulah, dia menyebut perempuan asal Medan,  Sumatera Utara itu bersedia jadi simpanan agar membantu meluaskan  koneksi.
BACA JUGA:Clara Shinta Trending di Twitter Imbas Isu Jadi Simpanan Pejabat
BACA JUGA:Klarifikasi Clara Shinta Usai Dituding Jadi Selingkuhan Pria Beristri
</description><content:encoded>KABAR terhangat datang dari artis kontroversial Nikita Mirzani. Ibu tiga anak ini akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang sejak Selasa 25 Oktober 2022, imbas dari kasus pencemaran nama baik dengan Dito Mahendra.
Nikita akan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua. Pertimbangan penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4.

Karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak kejaksaan memilih menahan aktris Comic 8 itu hingga 13 November 2022.
&quot;Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,&quot; ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dibawa Ke Rutan Tanpa Baju Tahanan, Ini Penjelasan Pihak Kejari
BACA JUGA:Soal Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Selain Nikita Mirzani, kabar mengenai TikToker Clara Shinta juga menjadi perbincangan hangat. Ia bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter gara-gara dikabarkan menjadi selingkuhan seorang pejabat beristri.
Kabar ini bermula dari akun Twitter @creceqnt, dimana sang pemilik  akun menyebut Clara Shinta menjalin asmara dengan bosnya. Bahkan berani  mengatakan mereka sering melakukan hubungan suami istri.

&amp;ldquo;Clara Shinta ini sudah berhubungan dengan bos saya cukup lama.  Hubungan gelap (perselingkuhan/simpanan). Sering juga makan malam  bersama boss saya. Beliau juga HS sama boss saya di hotel hotel jkt.  Bukan 1 kali 2 kali ya,&quot; tulisnya.
Pemilik akun juga mengatakan bahwa bosnya punya posisi yang lumayan  penting di Indonesia. Karena itulah, dia menyebut perempuan asal Medan,  Sumatera Utara itu bersedia jadi simpanan agar membantu meluaskan  koneksi.
BACA JUGA:Clara Shinta Trending di Twitter Imbas Isu Jadi Simpanan Pejabat
BACA JUGA:Klarifikasi Clara Shinta Usai Dituding Jadi Selingkuhan Pria Beristri
</content:encoded></item></channel></rss>
