<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tertawa Setelah Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani: Biar Hukum Allah yang Turun</title><description>Nikita Mirzani disebut tertawa tak lama setelah Kejari Serang Kota menetapkan bahwa dirinya harus menjalani penahana selama 20 hari ke depan</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694509/tertawa-setelah-ditahan-kejari-serang-nikita-mirzani-biar-hukum-allah-yang-turun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694509/tertawa-setelah-ditahan-kejari-serang-nikita-mirzani-biar-hukum-allah-yang-turun"/><item><title>Tertawa Setelah Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani: Biar Hukum Allah yang Turun</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694509/tertawa-setelah-ditahan-kejari-serang-nikita-mirzani-biar-hukum-allah-yang-turun</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694509/tertawa-setelah-ditahan-kejari-serang-nikita-mirzani-biar-hukum-allah-yang-turun</guid><pubDate>Selasa 25 Oktober 2022 22:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/25/33/2694509/tertawa-setelah-ditahan-kejari-serang-nikita-mirzani-biar-hukum-allah-yang-turun-QoyiIa5iEx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/25/33/2694509/tertawa-setelah-ditahan-kejari-serang-nikita-mirzani-biar-hukum-allah-yang-turun-QoyiIa5iEx.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</title></images><description>KUASA hukum Nikita Mirzani mengungkapkan bagaimana reaksi kliennya usai ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sebagaimana diketahui, bintang Comic 8 resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan setelah berkas yang dilimpahkan Polres Serang Kota ke Kejaksaan telah dinyatakan lengkap alias P21.

&quot;Dia ketawa, setelah itu dia bilang 'ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini' udah itu aja,&quot; ujar Fahmi Bachmid saat ditemui awak media di Kejari Serang Kota, Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA:Nikita Mirzani Singgung Kasus Nindy Ayunda Usai Ditetapkan Sebagai Tahanan Kejari Serang
BACA JUGA:Nikita Mirzani Jadi Tahanan, Kejari Serang: Kami Belum Menerima Surat Penangguhan



&quot;Dan dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permasalahan ini,&quot; sambungnya.

Terkait insiden Nikita Mirzani berteriak saat digiring petugas Kejari Serang Kota untuk masuk ke mobil tahanan, Fahmi pun ikut angkat bicara. Menurutnya, kejadian tersebut dianggap tak adil oleh Nikita Mirzani, mengingat ia selalu saja mendapatkan perlakukan kurang baik terkait kasus hukum yang dijalaninya.



&quot;Karena dia merasa bahwa, 'saya tengah malam rumah saya didatangi dan digrebek segala macem. Setelah itu saya ditangkap di mall tapi saya tidak ditahan. Tapi saya datang baik-baik ke Kejaksaan, saya diperlakukan seperti ini' itu aja. Makanya dia bilang biar hukum Allah yang turun,&quot; paparnya.

&quot;Nanti kita lihat besok yang jelas Niki mempunyai tiga orang anak dan anaknya akan mendoakan semua,&quot; tambahnya.Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra  terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Ia  dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota  dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita diketahui sempat dicekal  untuk bepergian ke luar negeri. Ia pun diduga melanggar Pasal 27 ayat 3  Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor  19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</description><content:encoded>KUASA hukum Nikita Mirzani mengungkapkan bagaimana reaksi kliennya usai ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sebagaimana diketahui, bintang Comic 8 resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan setelah berkas yang dilimpahkan Polres Serang Kota ke Kejaksaan telah dinyatakan lengkap alias P21.

&quot;Dia ketawa, setelah itu dia bilang 'ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini' udah itu aja,&quot; ujar Fahmi Bachmid saat ditemui awak media di Kejari Serang Kota, Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA:Nikita Mirzani Singgung Kasus Nindy Ayunda Usai Ditetapkan Sebagai Tahanan Kejari Serang
BACA JUGA:Nikita Mirzani Jadi Tahanan, Kejari Serang: Kami Belum Menerima Surat Penangguhan



&quot;Dan dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permasalahan ini,&quot; sambungnya.

Terkait insiden Nikita Mirzani berteriak saat digiring petugas Kejari Serang Kota untuk masuk ke mobil tahanan, Fahmi pun ikut angkat bicara. Menurutnya, kejadian tersebut dianggap tak adil oleh Nikita Mirzani, mengingat ia selalu saja mendapatkan perlakukan kurang baik terkait kasus hukum yang dijalaninya.



&quot;Karena dia merasa bahwa, 'saya tengah malam rumah saya didatangi dan digrebek segala macem. Setelah itu saya ditangkap di mall tapi saya tidak ditahan. Tapi saya datang baik-baik ke Kejaksaan, saya diperlakukan seperti ini' itu aja. Makanya dia bilang biar hukum Allah yang turun,&quot; paparnya.

&quot;Nanti kita lihat besok yang jelas Niki mempunyai tiga orang anak dan anaknya akan mendoakan semua,&quot; tambahnya.Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra  terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Ia  dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota  dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita diketahui sempat dicekal  untuk bepergian ke luar negeri. Ia pun diduga melanggar Pasal 27 ayat 3  Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor  19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</content:encoded></item></channel></rss>
