<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Jadi Tahanan, Kejari Serang: Kami Belum Menerima Surat Penangguhan</title><description>Nikita Mirzani terpaksa ditahan di Rutan Serang, buntut dari kasus pencemaran nama baik dan UU ITE</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694477/nikita-mirzani-jadi-tahanan-kejari-serang-kami-belum-menerima-surat-penangguhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694477/nikita-mirzani-jadi-tahanan-kejari-serang-kami-belum-menerima-surat-penangguhan"/><item><title>Nikita Mirzani Jadi Tahanan, Kejari Serang: Kami Belum Menerima Surat Penangguhan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694477/nikita-mirzani-jadi-tahanan-kejari-serang-kami-belum-menerima-surat-penangguhan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694477/nikita-mirzani-jadi-tahanan-kejari-serang-kami-belum-menerima-surat-penangguhan</guid><pubDate>Selasa 25 Oktober 2022 20:45 WIB</pubDate><dc:creator>Annastasya Rizqa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/25/33/2694477/nikita-mirzani-jadi-tahanan-kejari-serang-kami-belum-menerima-surat-penangguhan-qTQA0UKNeR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/25/33/2694477/nikita-mirzani-jadi-tahanan-kejari-serang-kami-belum-menerima-surat-penangguhan-qTQA0UKNeR.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</title></images><description>ARTIS Nikita Mirzani terpaksa ditahan di Rutan Serang, Banten terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tersebut membuat ibu tiga anak ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang selama 20 hari ke depan.

Penahanan artis sensasional itu dilakukan setelah berkas yang dilimpahkan oleh Polresta Serang Kota dinyatakan lengkap alias P21. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak bahkan mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani terhitung mulai dari 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.

BACA JUGA:Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Teriakkan Nama Dito Mahendra
BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Jadi Tahanan Rutan Serang hingga 20 Hari ke Depan



&amp;ldquo;Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,&quot; ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).

Bukan tanpa sebab, Nikita Mirzani terpaksa ditahan di Rutan Serang. Pasalnya, kasus yang menimpa wanita yang akrab disapa Nyai ini memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan ditakutkan ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.



&quot;Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,&quot; tambahnya.Sementara itu, hingga saat ini pihak Kejari masih belum menerima  surat penangguhan penahanan dari pihak Nikita Mirzani. Oleh karenanya,  hingga kini ibu tiga anak tersebut masih ditahan oleh Kejari Serang.

&quot;Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM,&quot; tambahnya.

Sementara itu, bintang Jakarta Undercover itu disebut sempat mendapat  pengawalan ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri Serang saat menjalani  pemeriksaan di Polres Serang Kota selama tiga jam. Proses penahanan pun  berjalan alot lantaran NM sempat mengamuk dan menolak ditahan.</description><content:encoded>ARTIS Nikita Mirzani terpaksa ditahan di Rutan Serang, Banten terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tersebut membuat ibu tiga anak ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang selama 20 hari ke depan.

Penahanan artis sensasional itu dilakukan setelah berkas yang dilimpahkan oleh Polresta Serang Kota dinyatakan lengkap alias P21. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak bahkan mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani terhitung mulai dari 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.

BACA JUGA:Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Teriakkan Nama Dito Mahendra
BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Jadi Tahanan Rutan Serang hingga 20 Hari ke Depan



&amp;ldquo;Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,&quot; ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).

Bukan tanpa sebab, Nikita Mirzani terpaksa ditahan di Rutan Serang. Pasalnya, kasus yang menimpa wanita yang akrab disapa Nyai ini memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan ditakutkan ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.



&quot;Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,&quot; tambahnya.Sementara itu, hingga saat ini pihak Kejari masih belum menerima  surat penangguhan penahanan dari pihak Nikita Mirzani. Oleh karenanya,  hingga kini ibu tiga anak tersebut masih ditahan oleh Kejari Serang.

&quot;Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM,&quot; tambahnya.

Sementara itu, bintang Jakarta Undercover itu disebut sempat mendapat  pengawalan ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri Serang saat menjalani  pemeriksaan di Polres Serang Kota selama tiga jam. Proses penahanan pun  berjalan alot lantaran NM sempat mengamuk dan menolak ditahan.</content:encoded></item></channel></rss>
