<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Teriakkan Nama Dito Mahendra</title><description>Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat mendengar keputusan bahwa dirinya harus ditahan</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694464/resmi-ditahan-nikita-mirzani-teriakkan-nama-dito-mahendra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694464/resmi-ditahan-nikita-mirzani-teriakkan-nama-dito-mahendra"/><item><title>Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Teriakkan Nama Dito Mahendra</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694464/resmi-ditahan-nikita-mirzani-teriakkan-nama-dito-mahendra</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/25/33/2694464/resmi-ditahan-nikita-mirzani-teriakkan-nama-dito-mahendra</guid><pubDate>Selasa 25 Oktober 2022 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/25/33/2694464/resmi-ditahan-nikita-mirzani-teriakkan-nama-dito-mahendra-FwS8CxzS3u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/25/33/2694464/resmi-ditahan-nikita-mirzani-teriakkan-nama-dito-mahendra-FwS8CxzS3u.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</title></images><description>ARTIS Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang sejak Selasa (25/10/2022). Bintang film Comic 8 ini akan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan usai ia menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua.

Penahanan Nikita Mirzani hingga 13 November 2022 mendatang, dilakukan oleh pihak Kejari atas pertimbangan penahanan sesuai dengan Pasal 21 ayat 4. Pasalnya kasus yang menimpa ibu tiga anak ini memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Jadi Tahanan Rutan Serang hingga 20 Hari ke Depan
BACA JUGA:Restui Hubungan Anaknya dengan Putra Olla Ramlan, Nikita Mirzani: Asal Bahagia



Khawatir wanita yang akrab disapa Nyai ini melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka pihak Kejaksaan memilih untuk menahan wanita 36 tahun ini.

&quot;Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,&quot; ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).



Saat mendengar keputusan dari pihak Kejaksaan, Nikita diketahui sempat berteriak dan menangis. Ia bahkan sempat menyebut nama Dito Mahendra, orang yang melaporkannya di Polres Serang Kota.

&quot;Jahat kalian, siapa Dito Mahendra,&quot; teriak Nikita Mirzani.Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ITE usai dilaporkan Dito  Mahendra pada 16 Mei lalu. Ia diketahui telah ditetapkan sebagai  tersangka sejak 14 Juni 2022.

Setelah Niki ditetapkan sebagai tersangka, pihak Satreskrim Polresta  Serang Kota pun telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan istri  Sajad Ukra tersebut. Bahkan dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan  1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM.

Sebelumnya Nikita Mirzani juga sempat dijemput paksa oleh petugas di  lobi utama mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022 pukul  14.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta  Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.</description><content:encoded>ARTIS Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang sejak Selasa (25/10/2022). Bintang film Comic 8 ini akan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan usai ia menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua.

Penahanan Nikita Mirzani hingga 13 November 2022 mendatang, dilakukan oleh pihak Kejari atas pertimbangan penahanan sesuai dengan Pasal 21 ayat 4. Pasalnya kasus yang menimpa ibu tiga anak ini memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Jadi Tahanan Rutan Serang hingga 20 Hari ke Depan
BACA JUGA:Restui Hubungan Anaknya dengan Putra Olla Ramlan, Nikita Mirzani: Asal Bahagia



Khawatir wanita yang akrab disapa Nyai ini melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka pihak Kejaksaan memilih untuk menahan wanita 36 tahun ini.

&quot;Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,&quot; ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).



Saat mendengar keputusan dari pihak Kejaksaan, Nikita diketahui sempat berteriak dan menangis. Ia bahkan sempat menyebut nama Dito Mahendra, orang yang melaporkannya di Polres Serang Kota.

&quot;Jahat kalian, siapa Dito Mahendra,&quot; teriak Nikita Mirzani.Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ITE usai dilaporkan Dito  Mahendra pada 16 Mei lalu. Ia diketahui telah ditetapkan sebagai  tersangka sejak 14 Juni 2022.

Setelah Niki ditetapkan sebagai tersangka, pihak Satreskrim Polresta  Serang Kota pun telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan istri  Sajad Ukra tersebut. Bahkan dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan  1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM.

Sebelumnya Nikita Mirzani juga sempat dijemput paksa oleh petugas di  lobi utama mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022 pukul  14.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta  Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.</content:encoded></item></channel></rss>
