<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar</title><description>Dengan penghentian penyidikan, maka Rizky Billar tak lagi perlu melakukan wajib lapor.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/19/33/2690137/polisi-hentikan-penyidikan-kasus-kdrt-rizky-billar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/19/33/2690137/polisi-hentikan-penyidikan-kasus-kdrt-rizky-billar"/><item><title>Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/19/33/2690137/polisi-hentikan-penyidikan-kasus-kdrt-rizky-billar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/19/33/2690137/polisi-hentikan-penyidikan-kasus-kdrt-rizky-billar</guid><pubDate>Rabu 19 Oktober 2022 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/19/33/2690137/polisi-hentikan-penyidikan-kasus-kdrt-rizky-billar-wzOuqkZDKU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyidikan kasus KDRT Rizky Billar dihentikan. (Foto: Instagram/Rizky Billar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/19/33/2690137/polisi-hentikan-penyidikan-kasus-kdrt-rizky-billar-wzOuqkZDKU.jpg</image><title>Penyidikan kasus KDRT Rizky Billar dihentikan. (Foto: Instagram/Rizky Billar)</title></images><description>JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar kini bisa bernapas lega. Pada 19 Oktober 2022, polisi resmi menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikannya sebagai tersangka.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOC8xLzE1NTE1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai, Thalita Latief: Semoga Keputusan Terbaik
Keputusan itu, menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan mengambil  upaya restorative justice.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dengan demikian, sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka kasus ini sudah selesai. Pendekatan restorative justice dilakukan untuk memberikan keadilan pada semua pihak,&amp;rdquo; tutur Irwandhy, pada Rabu (19/10/2022).&amp;nbsp;

Dalam mengusut sebuah perkara, dia memastikan, pihaknya memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk berdamai. Berdasarkan kesepakatan damai itulah, polisi memutuskan menghentikan proses penyidikan (SP3) kasus KDRT tersebut.&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Pindah Agama, Nafa Urbach Akui Karier Terguncang: Iklan Gue Dicekal
Irwandhy juga berharap, kasus tersebut bisa mengedukasi masyarakat bahwa polisi akan memberikan penegakkan hukum tanpa mengeyampingkan hak korban maupun pelaku KDRT.&amp;nbsp;

Di lain pihak, Wijayono Hadi Sukrisno mewakili Lesti Kejora mengungkapkan, penghentian penyidikan dilakukan dengan melibatkan MUI. &amp;ldquo;Dengan begitu, semua permasalahan berakhir dan Rizky Billar tak perlu lagi melakukan wajib lapor,&amp;rdquo; tuturnya.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Damai, Lesti Kejora Peluk dan Cium Tangan Rizky Billar</description><content:encoded>JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar kini bisa bernapas lega. Pada 19 Oktober 2022, polisi resmi menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikannya sebagai tersangka.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOC8xLzE1NTE1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai, Thalita Latief: Semoga Keputusan Terbaik
Keputusan itu, menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan mengambil  upaya restorative justice.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dengan demikian, sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka kasus ini sudah selesai. Pendekatan restorative justice dilakukan untuk memberikan keadilan pada semua pihak,&amp;rdquo; tutur Irwandhy, pada Rabu (19/10/2022).&amp;nbsp;

Dalam mengusut sebuah perkara, dia memastikan, pihaknya memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk berdamai. Berdasarkan kesepakatan damai itulah, polisi memutuskan menghentikan proses penyidikan (SP3) kasus KDRT tersebut.&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Pindah Agama, Nafa Urbach Akui Karier Terguncang: Iklan Gue Dicekal
Irwandhy juga berharap, kasus tersebut bisa mengedukasi masyarakat bahwa polisi akan memberikan penegakkan hukum tanpa mengeyampingkan hak korban maupun pelaku KDRT.&amp;nbsp;

Di lain pihak, Wijayono Hadi Sukrisno mewakili Lesti Kejora mengungkapkan, penghentian penyidikan dilakukan dengan melibatkan MUI. &amp;ldquo;Dengan begitu, semua permasalahan berakhir dan Rizky Billar tak perlu lagi melakukan wajib lapor,&amp;rdquo; tuturnya.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Damai, Lesti Kejora Peluk dan Cium Tangan Rizky Billar</content:encoded></item></channel></rss>
