<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Hotma Sitompoel Terkait Restorative Justice yang Ditempuh Rizky Billar dan Lesti Kejora</title><description>Hotma Sitompoel memberikan penjelasan terkait kasus hukum pidana yang kemarin baru saja dialami oleh kliennya, Rizky Billar</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/16/33/2687941/penjelasan-hotma-sitompoel-terkait-restorative-justice-yang-ditempuh-rizky-billar-dan-lesti-kejora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/16/33/2687941/penjelasan-hotma-sitompoel-terkait-restorative-justice-yang-ditempuh-rizky-billar-dan-lesti-kejora"/><item><title>Penjelasan Hotma Sitompoel Terkait Restorative Justice yang Ditempuh Rizky Billar dan Lesti Kejora</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/16/33/2687941/penjelasan-hotma-sitompoel-terkait-restorative-justice-yang-ditempuh-rizky-billar-dan-lesti-kejora</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/16/33/2687941/penjelasan-hotma-sitompoel-terkait-restorative-justice-yang-ditempuh-rizky-billar-dan-lesti-kejora</guid><pubDate>Minggu 16 Oktober 2022 07:50 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/16/33/2687941/penjelasan-hotma-sitompoel-terkait-restorative-justice-yang-ditempuh-rizky-billar-dan-lesti-kejora-SV7RtLv7fB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/16/33/2687941/penjelasan-hotma-sitompoel-terkait-restorative-justice-yang-ditempuh-rizky-billar-dan-lesti-kejora-SV7RtLv7fB.jpg</image><title>Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram)</title></images><description>PENGACARA Rizky Billar, Hotma Sitompoel memberikan penjelasan terkait kasus hukum pidana yang kemarin baru saja dialami oleh kliennya. Melalui akun Instagram pribadinya, mantan suami dari Desire Tarigan ini mengatakan bahwa pihaknya sudah sempat mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan  telah diterima dengan baik, hingga membuat Rizky Billar sudah tak lagi ditahan oleh pihak berwajib atas kasus KDRT yang dilakukannya.

Bukan hanya penangguhan penahanan, Hotma bersama tim kuasa hukumnya juga mengajukan restorative justice bersama dengan korban KDRT yakni pihak Lesti Kejora. Dalam pengajuan restorative justice, pihak Billar serta Lesti beserta pengacaranya tampak dipertemukan di Polres Metro Jakarta Selatan, sebelum akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan damai dan kekeluargaan.

BACA JUGA:Rizky Billar Ngaku Khilaf Lakukan KDRT, Minta Maaf ke Lesti Kejora
BACA JUGA:Lesti Kejora dan Rizky Billar Damai, Dewi Perssik: Tak Semua Kesalahan Ada Kesempatan Kedua



&quot;RB dan LK telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,&quot; ungkap Hotma pada keterangan fotonya di akun Instagram.

&quot;Perdamaian antara RB dengan Pelapor (LK) serta keluarga telah terlaksana dengan baik dan disertai dengan adanya Pencabutan Laporan Polisi. Disamping itu, RB juga sudah meminta maaf kepada LK, keluarga besar dan kepada masyarakat Indonesia,&quot; jelasnya.



Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa semua syarat terkait permohonan restorative justice telah dipenuhi. Sehingga, Billar bisa kembali bebas dan kembali memulai kehidupan rumah tangganya bersama Lesti dengan lebih baik lagi, dan tentunya demi baby L.

&quot;Seluruh syarat materil dan formil permohonan Restorative Justice telah terpenuhi sehingga perkara harus dihentikan demi hukum, dengan demikian keadilan restoratif justice yang bertujuan melanjutkan dan mengembalikan keharmonisan serta kepentingan masa depan keluarga RB dan LK telah tercapai,&quot; jelasnya.&quot;Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004  tentang Penghapusan KDRT, meski bukan delik aduan namun tetap dapat  diberlakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice sesuai  amanat dari PERKAPOLRI tersebut,&quot; tandasnya.

Unggahan mantan ayah sambung Bams eks Samsons itu rupanya membuat  netizen ramai dan mengucapkan syukur atas kembali rukunnya pasangan  Billar dan Lesti. Bahkan, tak sedikit yang memuji serta berterima kasih  pada Hotma Sitompoel selaku pengacara.

&quot;Terbaik makasih bang hotma Sukses trus&amp;hellip; pelajaran buat kedua nya  mudah mudahan kedepannya bisa lebih lebih baik lagi,&quot; ucap santysu***.

&quot;Alhamdulillah,semoga Allah selalu melindungi rumah tangga  mereka.semoga dg kejadian ini menjadikan mereka semakin lebih sabar  saling mengasihi saling menguatkan,&quot; lanjut lidnafa***.</description><content:encoded>PENGACARA Rizky Billar, Hotma Sitompoel memberikan penjelasan terkait kasus hukum pidana yang kemarin baru saja dialami oleh kliennya. Melalui akun Instagram pribadinya, mantan suami dari Desire Tarigan ini mengatakan bahwa pihaknya sudah sempat mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan  telah diterima dengan baik, hingga membuat Rizky Billar sudah tak lagi ditahan oleh pihak berwajib atas kasus KDRT yang dilakukannya.

Bukan hanya penangguhan penahanan, Hotma bersama tim kuasa hukumnya juga mengajukan restorative justice bersama dengan korban KDRT yakni pihak Lesti Kejora. Dalam pengajuan restorative justice, pihak Billar serta Lesti beserta pengacaranya tampak dipertemukan di Polres Metro Jakarta Selatan, sebelum akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan damai dan kekeluargaan.

BACA JUGA:Rizky Billar Ngaku Khilaf Lakukan KDRT, Minta Maaf ke Lesti Kejora
BACA JUGA:Lesti Kejora dan Rizky Billar Damai, Dewi Perssik: Tak Semua Kesalahan Ada Kesempatan Kedua



&quot;RB dan LK telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,&quot; ungkap Hotma pada keterangan fotonya di akun Instagram.

&quot;Perdamaian antara RB dengan Pelapor (LK) serta keluarga telah terlaksana dengan baik dan disertai dengan adanya Pencabutan Laporan Polisi. Disamping itu, RB juga sudah meminta maaf kepada LK, keluarga besar dan kepada masyarakat Indonesia,&quot; jelasnya.



Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa semua syarat terkait permohonan restorative justice telah dipenuhi. Sehingga, Billar bisa kembali bebas dan kembali memulai kehidupan rumah tangganya bersama Lesti dengan lebih baik lagi, dan tentunya demi baby L.

&quot;Seluruh syarat materil dan formil permohonan Restorative Justice telah terpenuhi sehingga perkara harus dihentikan demi hukum, dengan demikian keadilan restoratif justice yang bertujuan melanjutkan dan mengembalikan keharmonisan serta kepentingan masa depan keluarga RB dan LK telah tercapai,&quot; jelasnya.&quot;Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004  tentang Penghapusan KDRT, meski bukan delik aduan namun tetap dapat  diberlakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice sesuai  amanat dari PERKAPOLRI tersebut,&quot; tandasnya.

Unggahan mantan ayah sambung Bams eks Samsons itu rupanya membuat  netizen ramai dan mengucapkan syukur atas kembali rukunnya pasangan  Billar dan Lesti. Bahkan, tak sedikit yang memuji serta berterima kasih  pada Hotma Sitompoel selaku pengacara.

&quot;Terbaik makasih bang hotma Sukses trus&amp;hellip; pelajaran buat kedua nya  mudah mudahan kedepannya bisa lebih lebih baik lagi,&quot; ucap santysu***.

&quot;Alhamdulillah,semoga Allah selalu melindungi rumah tangga  mereka.semoga dg kejadian ini menjadikan mereka semakin lebih sabar  saling mengasihi saling menguatkan,&quot; lanjut lidnafa***.</content:encoded></item></channel></rss>
