<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Malam Ini Dipulangkan, Rizky Billar Harus Jalani Wajib Lapor</title><description>Rizky Billar diwajibkan untuk menjalani wajib lapor usai diperbolehkan kembali ke rumah</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/14/33/2687459/malam-ini-dipulangkan-rizky-billar-harus-jalani-wajib-lapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/14/33/2687459/malam-ini-dipulangkan-rizky-billar-harus-jalani-wajib-lapor"/><item><title>Malam Ini Dipulangkan, Rizky Billar Harus Jalani Wajib Lapor</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/14/33/2687459/malam-ini-dipulangkan-rizky-billar-harus-jalani-wajib-lapor</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/14/33/2687459/malam-ini-dipulangkan-rizky-billar-harus-jalani-wajib-lapor</guid><pubDate>Jum'at 14 Oktober 2022 22:17 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/14/33/2687459/malam-ini-dipulangkan-rizky-billar-harus-jalani-wajib-lapor-yzgt4zTBJ4.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rizky Billar (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/14/33/2687459/malam-ini-dipulangkan-rizky-billar-harus-jalani-wajib-lapor-yzgt4zTBJ4.jpeg</image><title>Rizky Billar (Foto: Instagram)</title></images><description>PEDANGDUT Lesti Kejora telah membuat keputusan besar terkait permasalahan KDRT yang sempat menimpanya. Setelah melaporkan Rizky Billar hingga suaminya harus ditetapkan sebagai tersangka, Lesti kini justru memilih untuk mencabut laporan yang sudah dilayangkannya sejak 28 September 2022 lalu.

Keputusan Lesti mencabut laporan membuat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya merilis hasil perkara atas kasus KDRT tersebut. Dalam rilisnya, aktor 27 tahun itu akan dipulangkan malam ini juga.

BACA JUGA:Dirangkul Rizky Billar, Ayah Lesti Kejora: Insya Allah Saya Maafkan
BACA JUGA:Bongkar Sikap Rizky Billar, Sahabat: Brengsek, Arogan, Temperamental



Meski begitu, Rizky Billar masih harus menjalani wajib lapor sembari menunggu proses hukum dan upaya restorative justice yang tengah diproses penyidik.

&quot;Wajib lapor RB nanti setelah ditangguhkan harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Di samping rest just juga masih berlangsung, karena persyaratan materil dan formil belum terpenuhi,&quot; ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa proses penyidikan akan digelar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk untuk mengedepankan proses penangguhan yang ditetapkan penyidik.



&quot;Nanti setelah kami lakukan proses penangguhan penahanan, ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP,&quot; paparnya.

&quot;Kedua belah pihak dilakukan tindakan proporsional jadi korban dilindungi melakukan tindak pidana juga ditindak. Sehingga dampak implikasi preventifnya harus ada kami, tegaskan apabila orang melakukan tindak KDRT dilaporkan pada kepolisian,&quot; lanjutnya.Sementara itu, untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari, pihak  penyidik menerima restorative justice dan masa penangguhan kedua belah  pihak. Selain itu mereka juga menerbitkan akta perdamaian agar kejadian  buruk yang sempat menimpa Lesti tidak sampai harus terjadi lagi.

&quot;Rest just ini harus murni inisiasi kedua belah pihak korban dan  pelaku tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemidanaan tapi untuk  pengembalian pada kondisi semula,&quot; ujarnya.

&quot;Keseimbangan para korban dan hak pelaku diperhatikan, paling penting  kami baru menerima alasannya adalah kalau kekhawatiran kami tersangka  mengulangi perbuatannya setelah asesmen ini,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>PEDANGDUT Lesti Kejora telah membuat keputusan besar terkait permasalahan KDRT yang sempat menimpanya. Setelah melaporkan Rizky Billar hingga suaminya harus ditetapkan sebagai tersangka, Lesti kini justru memilih untuk mencabut laporan yang sudah dilayangkannya sejak 28 September 2022 lalu.

Keputusan Lesti mencabut laporan membuat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya merilis hasil perkara atas kasus KDRT tersebut. Dalam rilisnya, aktor 27 tahun itu akan dipulangkan malam ini juga.

BACA JUGA:Dirangkul Rizky Billar, Ayah Lesti Kejora: Insya Allah Saya Maafkan
BACA JUGA:Bongkar Sikap Rizky Billar, Sahabat: Brengsek, Arogan, Temperamental



Meski begitu, Rizky Billar masih harus menjalani wajib lapor sembari menunggu proses hukum dan upaya restorative justice yang tengah diproses penyidik.

&quot;Wajib lapor RB nanti setelah ditangguhkan harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Di samping rest just juga masih berlangsung, karena persyaratan materil dan formil belum terpenuhi,&quot; ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa proses penyidikan akan digelar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk untuk mengedepankan proses penangguhan yang ditetapkan penyidik.



&quot;Nanti setelah kami lakukan proses penangguhan penahanan, ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP,&quot; paparnya.

&quot;Kedua belah pihak dilakukan tindakan proporsional jadi korban dilindungi melakukan tindak pidana juga ditindak. Sehingga dampak implikasi preventifnya harus ada kami, tegaskan apabila orang melakukan tindak KDRT dilaporkan pada kepolisian,&quot; lanjutnya.Sementara itu, untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari, pihak  penyidik menerima restorative justice dan masa penangguhan kedua belah  pihak. Selain itu mereka juga menerbitkan akta perdamaian agar kejadian  buruk yang sempat menimpa Lesti tidak sampai harus terjadi lagi.

&quot;Rest just ini harus murni inisiasi kedua belah pihak korban dan  pelaku tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemidanaan tapi untuk  pengembalian pada kondisi semula,&quot; ujarnya.

&quot;Keseimbangan para korban dan hak pelaku diperhatikan, paling penting  kami baru menerima alasannya adalah kalau kekhawatiran kami tersangka  mengulangi perbuatannya setelah asesmen ini,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
