<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rizky Billar Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Kalau Kurang Bisa Diperpanjang</title><description>Rizky Billar resmi menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT Lesti Kejora.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/13/33/2686648/rizky-billar-ditahan-selama-20-hari-polisi-kalau-kurang-bisa-diperpanjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/13/33/2686648/rizky-billar-ditahan-selama-20-hari-polisi-kalau-kurang-bisa-diperpanjang"/><item><title>Rizky Billar Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Kalau Kurang Bisa Diperpanjang</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/13/33/2686648/rizky-billar-ditahan-selama-20-hari-polisi-kalau-kurang-bisa-diperpanjang</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/13/33/2686648/rizky-billar-ditahan-selama-20-hari-polisi-kalau-kurang-bisa-diperpanjang</guid><pubDate>Kamis 13 Oktober 2022 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>Melati Pratiwi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/13/33/2686648/rizky-billar-ditahan-selama-20-hari-polisi-kalau-kurang-bisa-diperpanjang-2cO4hnYecl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rizky Billar (Foto: Arif Julianto/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/13/33/2686648/rizky-billar-ditahan-selama-20-hari-polisi-kalau-kurang-bisa-diperpanjang-2cO4hnYecl.jpeg</image><title>Rizky Billar (Foto: Arif Julianto/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Rizky Billar resmi menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT Lesti Kejora. Sesuai keterangan Kombes Pol Endra Zulpan, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, penahanan Billar akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Mengenai alasan dibalik jangka waktu tersebut, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan penjelasan saat sesi jumpa pers.
&quot;Penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP bahwa penyidik punya kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari,&quot; ujar Zulpan, di Polres Jaksel, Kamis (13/10/2022).

BACA JUGA:Lesti Kejora Datangi Polres Jaksel, Rizky Billar: Mau Cabut Laporan
BACA JUGA:Potret Rizky Billar Resmi Jadi Tahanan, Ada Balenciaga di Balik Baju Oranye




Menurut Zulpan penahanan selama 20 hari tersebut masih bisa berubah. Jika dirasa masih kurang cukup, ada kemungkinan untuk memperpanjang masa tahanan Rizky Billar.
&quot;Kalau dianggap kurang bisa diperpanjang lagi jadi 20 hari ke depan&quot; lanjut Zulpan
&quot;Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik dan melengkapi administrasi berkas dalam rangka merangkum berkas dan mengirim ke kejaksaan untuk tahap dua, dalam rangka proses penyidikan,&quot; tambahnya
Lebih lanjut, Zulpan juga membeberkan sedikit terkait pertimbangan penahanan Rizky Billar. Pihak kepolisian ingin memberikan efek jera pada suami Lesti Kejora itu.

&quot;Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,&quot; tutur Endra Zulpan.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xMy82LzE1NDg0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Seperti diketahui sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar  sudah memasuki babak baru. Dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka  pada 12 Oktober 2022.
Sebelumnya Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro  Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Dalam keterangan laporan polisi,  Lesti mendapat perlakuan kasar mulai dari dicekik hingga dibanting oleh  sang suami.

</description><content:encoded>JAKARTA - Rizky Billar resmi menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT Lesti Kejora. Sesuai keterangan Kombes Pol Endra Zulpan, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, penahanan Billar akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Mengenai alasan dibalik jangka waktu tersebut, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan penjelasan saat sesi jumpa pers.
&quot;Penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP bahwa penyidik punya kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari,&quot; ujar Zulpan, di Polres Jaksel, Kamis (13/10/2022).

BACA JUGA:Lesti Kejora Datangi Polres Jaksel, Rizky Billar: Mau Cabut Laporan
BACA JUGA:Potret Rizky Billar Resmi Jadi Tahanan, Ada Balenciaga di Balik Baju Oranye




Menurut Zulpan penahanan selama 20 hari tersebut masih bisa berubah. Jika dirasa masih kurang cukup, ada kemungkinan untuk memperpanjang masa tahanan Rizky Billar.
&quot;Kalau dianggap kurang bisa diperpanjang lagi jadi 20 hari ke depan&quot; lanjut Zulpan
&quot;Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik dan melengkapi administrasi berkas dalam rangka merangkum berkas dan mengirim ke kejaksaan untuk tahap dua, dalam rangka proses penyidikan,&quot; tambahnya
Lebih lanjut, Zulpan juga membeberkan sedikit terkait pertimbangan penahanan Rizky Billar. Pihak kepolisian ingin memberikan efek jera pada suami Lesti Kejora itu.

&quot;Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,&quot; tutur Endra Zulpan.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xMy82LzE1NDg0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Seperti diketahui sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar  sudah memasuki babak baru. Dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka  pada 12 Oktober 2022.
Sebelumnya Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro  Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Dalam keterangan laporan polisi,  Lesti mendapat perlakuan kasar mulai dari dicekik hingga dibanting oleh  sang suami.

</content:encoded></item></channel></rss>
