<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rizky Billar Tetap Ngeyel Tak Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora</title><description>Rizky Billar rupanya sempat tak mengakui tindak KDRT.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/12/33/2685995/rizky-billar-tetap-ngeyel-tak-lakukan-kdrt-kepada-lesti-kejora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/12/33/2685995/rizky-billar-tetap-ngeyel-tak-lakukan-kdrt-kepada-lesti-kejora"/><item><title>Rizky Billar Tetap Ngeyel Tak Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/12/33/2685995/rizky-billar-tetap-ngeyel-tak-lakukan-kdrt-kepada-lesti-kejora</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/12/33/2685995/rizky-billar-tetap-ngeyel-tak-lakukan-kdrt-kepada-lesti-kejora</guid><pubDate>Rabu 12 Oktober 2022 21:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/12/33/2685995/rizky-billar-tetap-ngeyel-tak-lakukan-kdrt-kepada-lesti-kejora-hbiWdXACWn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rizky Billar (Foto: IG Rizky Billar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/12/33/2685995/rizky-billar-tetap-ngeyel-tak-lakukan-kdrt-kepada-lesti-kejora-hbiWdXACWn.jpg</image><title>Rizky Billar (Foto: IG Rizky Billar)</title></images><description> 
JAKARTA - Rizky Billar resmi menyandang status tersangka atas kasus KDRT terhadap sang istri Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022).  Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 8 jam.

Saat ini penyidik masih memeriksa Rizky Billar dengan status sebagai tersangka. Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, Billar rupanya sempat tak mengakui tindak KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky sempat membantah adanya tindakan bantingan.

BACA JUGA:Tersangka, Rizky Billar Langsung Ditahan?
BACA JUGA:Tersangka, Rizky Billar Lanjut Diperiksa Polisi



&amp;nbsp;
&quot;Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting ya, mungkin versinya dia tidak membanting, tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka luka, dan sebagainya,&quot; kata Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Kendati demikian, Zulpan mengatakan bahwa keterangan suami Lesti Kejora itu tak mempengaruhi proses penyidikan. Sebab pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang memastikan adanya unsur pidana dalam tindakan itu.

&quot;Tadi saya sampaikan dalam pasal 55 uu no. 23 tahun 2004, menyatakan bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini,&quot; tutur Zulpan.

&quot;Dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudara Lesti, itu sudah cukup, ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,&quot; tambahnya.




Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa hasil visum sudah cukup menguatkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

&quot;Ada poin itu termasuk bagian leher juga itu kan keterangan visum,  yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT,&quot; pungkasnya.

Dengan begitu, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

&quot;Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan  fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23  2004,&quot; pungkas Endra Zulpan.

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Rizky Billar resmi menyandang status tersangka atas kasus KDRT terhadap sang istri Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022).  Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 8 jam.

Saat ini penyidik masih memeriksa Rizky Billar dengan status sebagai tersangka. Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, Billar rupanya sempat tak mengakui tindak KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky sempat membantah adanya tindakan bantingan.

BACA JUGA:Tersangka, Rizky Billar Langsung Ditahan?
BACA JUGA:Tersangka, Rizky Billar Lanjut Diperiksa Polisi



&amp;nbsp;
&quot;Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting ya, mungkin versinya dia tidak membanting, tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka luka, dan sebagainya,&quot; kata Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Kendati demikian, Zulpan mengatakan bahwa keterangan suami Lesti Kejora itu tak mempengaruhi proses penyidikan. Sebab pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang memastikan adanya unsur pidana dalam tindakan itu.

&quot;Tadi saya sampaikan dalam pasal 55 uu no. 23 tahun 2004, menyatakan bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini,&quot; tutur Zulpan.

&quot;Dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudara Lesti, itu sudah cukup, ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,&quot; tambahnya.




Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa hasil visum sudah cukup menguatkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

&quot;Ada poin itu termasuk bagian leher juga itu kan keterangan visum,  yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT,&quot; pungkasnya.

Dengan begitu, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

&quot;Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan  fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23  2004,&quot; pungkas Endra Zulpan.

</content:encoded></item></channel></rss>
