<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Unsur Pidana dalam Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Segera Jadi Tersangka?</title><description>Polisi menegaskan bahwa ada unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/10/33/2684328/ada-unsur-pidana-dalam-kasus-kdrt-lesti-kejora-rizky-billar-segera-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/10/33/2684328/ada-unsur-pidana-dalam-kasus-kdrt-lesti-kejora-rizky-billar-segera-jadi-tersangka"/><item><title>Ada Unsur Pidana dalam Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Segera Jadi Tersangka?</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/10/33/2684328/ada-unsur-pidana-dalam-kasus-kdrt-lesti-kejora-rizky-billar-segera-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/10/33/2684328/ada-unsur-pidana-dalam-kasus-kdrt-lesti-kejora-rizky-billar-segera-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 10 Oktober 2022 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/10/33/2684328/ada-unsur-pidana-dalam-kasus-kdrt-lesti-kejora-rizky-billar-segera-jadi-tersangka-sA01wemzkq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/10/33/2684328/ada-unsur-pidana-dalam-kasus-kdrt-lesti-kejora-rizky-billar-segera-jadi-tersangka-sA01wemzkq.jpg</image><title>Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram)</title></images><description>KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora semakin menemukan titik terang. Setelah mendapatkan keterangan langsung dari Lesti, tujuh saksi, hasil visum, video CCTV, dan olah TKP, polisi memastikan jika ada unsur pidana di kasus tersebut.

Meski begitu, polisi sendiri mengaku jika mereka harus memiliki minimal dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terlebih hingga kini pihak kepolisian juga belum mendapatkan keterangan secara langsung dari Rizky Billar selaku saksi terlapor.

BACA JUGA:Rizky Billar Singgung Soal Pengkhianatan dalam Fitur Close Friend, Sindir Lesti Kejora?
BACA JUGA:7 Saksi Dugaan Kasus KDRT Lesti Kejora Telah Diperiksa



&quot;Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya,&quot; ungkap Kombes Pol Endra Zulpan, saat dihubungi awak media, Senin (10/10/2022).

&quot;Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka, minimal dua alat bukti gitu,&quot; lanjutnya.

Pihak kepolisian pun mengungkap alasan belum menaikkan status Rizky Billar menjadi tersangka. Pasalnya, untuk bisa bersikap objektif dalam menangani sebuah kasus, kepolisian harus melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Rizky Billar.



Meski begitu, polisi mengatakan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu keterangan dari Rizky Billar saja. Sebab, sejauh ini mereka sudah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait kasus KDRT tersebut.

&quot;Iya dong kami masih memerlukan keterangan dia, biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya bener-bener objektif,&quot; tuturnya.

&quot;Pemeriksaan meliputi semua unsur yang dibutuhkan baik korban, terlapor kemudian saksi, alat bukti pendukung dan lain sebagainya. Kurang pas terlapor belum diperiksa, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kami dengar,&quot; sambungnya.Untuk memperjelas kasus tersebut, polisi mengatakan bahwa bintang  film Ashiap Man itu harus segera memenuhi panggilan, yakni pada Kamis,  13 Oktober 2022 mendatang. Hal itu dilakukan agar penyidik bisa  mengambil langkah tegas terkait kasus yang dilaporkan oleh pelantun Bawa  Aku Ke Penghulu tersebut.

&quot;Kami ingin dia dipanggil dulu, belum pernah diperiksa. Jadi biar  mempertegas, memperjelas semuanya. Dia selama ini belum pernah diperiksa  sebagai saksi,&quot; paparnya.

&quot;Belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi, nanti dari keterangan  dia, baru nanti penyidik menentukan langkah selanjutnya. Berdasarkan  keterangan dari saksi, keterangan dari hasil visum, keterangan dari  pelapor atau korban,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora semakin menemukan titik terang. Setelah mendapatkan keterangan langsung dari Lesti, tujuh saksi, hasil visum, video CCTV, dan olah TKP, polisi memastikan jika ada unsur pidana di kasus tersebut.

Meski begitu, polisi sendiri mengaku jika mereka harus memiliki minimal dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terlebih hingga kini pihak kepolisian juga belum mendapatkan keterangan secara langsung dari Rizky Billar selaku saksi terlapor.

BACA JUGA:Rizky Billar Singgung Soal Pengkhianatan dalam Fitur Close Friend, Sindir Lesti Kejora?
BACA JUGA:7 Saksi Dugaan Kasus KDRT Lesti Kejora Telah Diperiksa



&quot;Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya,&quot; ungkap Kombes Pol Endra Zulpan, saat dihubungi awak media, Senin (10/10/2022).

&quot;Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka, minimal dua alat bukti gitu,&quot; lanjutnya.

Pihak kepolisian pun mengungkap alasan belum menaikkan status Rizky Billar menjadi tersangka. Pasalnya, untuk bisa bersikap objektif dalam menangani sebuah kasus, kepolisian harus melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Rizky Billar.



Meski begitu, polisi mengatakan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu keterangan dari Rizky Billar saja. Sebab, sejauh ini mereka sudah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait kasus KDRT tersebut.

&quot;Iya dong kami masih memerlukan keterangan dia, biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya bener-bener objektif,&quot; tuturnya.

&quot;Pemeriksaan meliputi semua unsur yang dibutuhkan baik korban, terlapor kemudian saksi, alat bukti pendukung dan lain sebagainya. Kurang pas terlapor belum diperiksa, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kami dengar,&quot; sambungnya.Untuk memperjelas kasus tersebut, polisi mengatakan bahwa bintang  film Ashiap Man itu harus segera memenuhi panggilan, yakni pada Kamis,  13 Oktober 2022 mendatang. Hal itu dilakukan agar penyidik bisa  mengambil langkah tegas terkait kasus yang dilaporkan oleh pelantun Bawa  Aku Ke Penghulu tersebut.

&quot;Kami ingin dia dipanggil dulu, belum pernah diperiksa. Jadi biar  mempertegas, memperjelas semuanya. Dia selama ini belum pernah diperiksa  sebagai saksi,&quot; paparnya.

&quot;Belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi, nanti dari keterangan  dia, baru nanti penyidik menentukan langkah selanjutnya. Berdasarkan  keterangan dari saksi, keterangan dari hasil visum, keterangan dari  pelapor atau korban,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
