<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Kantongi Bukti Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Ditahan</title><description>Polisi tak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan terhadap Rizky Billar</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/08/33/2683048/polisi-kantongi-bukti-dugaan-kdrt-rizky-billar-terancam-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/08/33/2683048/polisi-kantongi-bukti-dugaan-kdrt-rizky-billar-terancam-ditahan"/><item><title>Polisi Kantongi Bukti Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Ditahan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/08/33/2683048/polisi-kantongi-bukti-dugaan-kdrt-rizky-billar-terancam-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/08/33/2683048/polisi-kantongi-bukti-dugaan-kdrt-rizky-billar-terancam-ditahan</guid><pubDate>Sabtu 08 Oktober 2022 08:52 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/08/33/2683048/polisi-kantongi-bukti-dugaan-kdrt-rizky-billar-terancam-ditahan-UHGyWk55W5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Selvianus/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/08/33/2683048/polisi-kantongi-bukti-dugaan-kdrt-rizky-billar-terancam-ditahan-UHGyWk55W5.jpg</image><title>Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Selvianus/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Polisi terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar. Dalam prosesnya, pihak berwajib telah mengantongi alat bukti, salah satunya rekaman CCTV di TKP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyinggung perbuatan Rizky Billar yang didiuga melempar istrinya, Lesti Kejora dengan bola biliar, dan terekam dalam video.
&quot;Itu ada rekaman videonya juga yang dimiliki, sudah dimiliki oleh penyidik,&quot; kata Zulpan kepada awak media.

Zulpan menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan penahanan terhadap Billar. Namun hal itu akan dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
&quot;Bisa dilakukan penahanan. Penahanan ini juga ada pertimbangan-pertimbangan tertentu apabila nanti dilakukan. Misalnya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama,&quot; ujarnya.
Selain mengantongi bukti CCTV, polisi juga sudah menerima hasil visum Lesti. Sang pedangdut disebut mengalami memar di beberapa bagian tubuh seperti telapak tangan, lengan dan siku, serta lebam di bagian leher.
BACA JUGA:Lesti Kejora Telah Diperiksa Kasus KDRT, Polisi: Kami Jemput Bola 
BACA JUGA:Diduga Ada Indikasi Percobaan Pembunuhan, Rizky Billar Dituding Psikopat
Kuasa hukum Billar sempat membantah adanya KDRT. Namun, Zulpan  menilai aksi pembelaan sang pengacara kepada kliennya sebagai hal wajar.  Ia menekankan pihak penyidik tetap akan bekerja sesuai dengan laporan  yang dilayangkan pihak pelapor.
&quot;Itu hak dari lawyer. Memang lawyer pembelaan terhadap kliennya. Tapi  penyidik bekerja sesuai dengan laporan polisi, fakta hukum yang ada,  hasil visum, saksi, ini merupakan panduan untuk penyidik tentukan status  daripada terlapor,&quot; tuturnya.
Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro  Jakarta pada 28 September 2022. Berdasarkan keterangan polisi, pelantun  Zapin Melayu itu dicekik dan dibanting usai menduga sang suami  berselingkuh.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO  JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam  Rumah Tangga.
BACA JUGA:Sempat Terpuruk, Ashilla Zee Eks Blink Curhat Perjuangan Lawan Jerawat

BACA JUGA:Gus Miftah Bahas soal Ngaji, Farel Prayoga Ungkap Agama yang Dianutnya
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar. Dalam prosesnya, pihak berwajib telah mengantongi alat bukti, salah satunya rekaman CCTV di TKP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyinggung perbuatan Rizky Billar yang didiuga melempar istrinya, Lesti Kejora dengan bola biliar, dan terekam dalam video.
&quot;Itu ada rekaman videonya juga yang dimiliki, sudah dimiliki oleh penyidik,&quot; kata Zulpan kepada awak media.

Zulpan menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan penahanan terhadap Billar. Namun hal itu akan dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
&quot;Bisa dilakukan penahanan. Penahanan ini juga ada pertimbangan-pertimbangan tertentu apabila nanti dilakukan. Misalnya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama,&quot; ujarnya.
Selain mengantongi bukti CCTV, polisi juga sudah menerima hasil visum Lesti. Sang pedangdut disebut mengalami memar di beberapa bagian tubuh seperti telapak tangan, lengan dan siku, serta lebam di bagian leher.
BACA JUGA:Lesti Kejora Telah Diperiksa Kasus KDRT, Polisi: Kami Jemput Bola 
BACA JUGA:Diduga Ada Indikasi Percobaan Pembunuhan, Rizky Billar Dituding Psikopat
Kuasa hukum Billar sempat membantah adanya KDRT. Namun, Zulpan  menilai aksi pembelaan sang pengacara kepada kliennya sebagai hal wajar.  Ia menekankan pihak penyidik tetap akan bekerja sesuai dengan laporan  yang dilayangkan pihak pelapor.
&quot;Itu hak dari lawyer. Memang lawyer pembelaan terhadap kliennya. Tapi  penyidik bekerja sesuai dengan laporan polisi, fakta hukum yang ada,  hasil visum, saksi, ini merupakan panduan untuk penyidik tentukan status  daripada terlapor,&quot; tuturnya.
Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro  Jakarta pada 28 September 2022. Berdasarkan keterangan polisi, pelantun  Zapin Melayu itu dicekik dan dibanting usai menduga sang suami  berselingkuh.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO  JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam  Rumah Tangga.
BACA JUGA:Sempat Terpuruk, Ashilla Zee Eks Blink Curhat Perjuangan Lawan Jerawat

BACA JUGA:Gus Miftah Bahas soal Ngaji, Farel Prayoga Ungkap Agama yang Dianutnya
</content:encoded></item></channel></rss>
