<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipolisikan Lagi, Baim Wong Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara</title><description>Baim Wong kembali dilaporkan ke polisi imbas konten prank KDRT</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/05/33/2680853/dipolisikan-lagi-baim-wong-dijerat-pasal-berlapis-dengan-ancaman-hukuman-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/05/33/2680853/dipolisikan-lagi-baim-wong-dijerat-pasal-berlapis-dengan-ancaman-hukuman-12-tahun-penjara"/><item><title>Dipolisikan Lagi, Baim Wong Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/05/33/2680853/dipolisikan-lagi-baim-wong-dijerat-pasal-berlapis-dengan-ancaman-hukuman-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/05/33/2680853/dipolisikan-lagi-baim-wong-dijerat-pasal-berlapis-dengan-ancaman-hukuman-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 05 Oktober 2022 08:48 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/05/33/2680853/dipolisikan-lagi-baim-wong-dijerat-pasal-berlapis-dengan-ancaman-hukuman-12-tahun-penjara-eYCZpkPZ30.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/05/33/2680853/dipolisikan-lagi-baim-wong-dijerat-pasal-berlapis-dengan-ancaman-hukuman-12-tahun-penjara-eYCZpkPZ30.jpg</image><title>Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Baim Wong kembali dipolisikan, imbas konten prank KDRT yang dibuatnya. Kali ini, tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto &amp;amp; Partners yang melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
&quot;Kami dari Odie Hudiyanto &amp;amp; partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin, yang kontennya nge-prank polisi,&quot; kata Mila Ayu Dewata, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula sudah dilaporkan Sahabat Polisi dengan Pasal 220. Kini, Mila dan kawan-kawan melaoporkan pasangan artis itu atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
&quot;Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE,&quot; kata Mila.
Laporan yang dilayangkan tim Odie Hudiyanto &amp;amp; Partner ini pun tak tanggung-tanggung. Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara  maksimal belasan tahun.
BACA JUGA:Regi Datau Ungkap Alasan Pertahankan Rumah Tangga dengan Ayu Dewi
BACA JUGA:Piyu Padi Tanggapi Kisruh Posan Tobing dengan Band Kotak soal Royalti
&quot;Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum, Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal, dan Pasal 51,&quot; kata salah satu tim.
&quot;Ya 3 pasal, berlapis. total (ancaman hukuman maksimal) 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta,&quot; sambungnya.

Seperti diketahui, Baim Wong membuat konten prank polisi berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton Sebelum Video ini di-Takedown'. Setelah menerima komentar pedas netizen, video itu akhirnya lenyap dari kanal YouTube Baim Paula.
Baim Wong pun telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf. Ayah dua anak itu menyadari kekeliruannya membuat konten prank polisi.
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Minta Nikita Mirzani Mikir, Lantaran Tak Terima Disamakan dengan Baim Wong

BACA JUGA:Rizky Billar Menguap saat Lesti Kejora Doa tentang Pernikahan Bikin Netizen Emosi
</description><content:encoded>JAKARTA - Baim Wong kembali dipolisikan, imbas konten prank KDRT yang dibuatnya. Kali ini, tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto &amp;amp; Partners yang melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
&quot;Kami dari Odie Hudiyanto &amp;amp; partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin, yang kontennya nge-prank polisi,&quot; kata Mila Ayu Dewata, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula sudah dilaporkan Sahabat Polisi dengan Pasal 220. Kini, Mila dan kawan-kawan melaoporkan pasangan artis itu atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
&quot;Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE,&quot; kata Mila.
Laporan yang dilayangkan tim Odie Hudiyanto &amp;amp; Partner ini pun tak tanggung-tanggung. Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara  maksimal belasan tahun.
BACA JUGA:Regi Datau Ungkap Alasan Pertahankan Rumah Tangga dengan Ayu Dewi
BACA JUGA:Piyu Padi Tanggapi Kisruh Posan Tobing dengan Band Kotak soal Royalti
&quot;Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum, Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal, dan Pasal 51,&quot; kata salah satu tim.
&quot;Ya 3 pasal, berlapis. total (ancaman hukuman maksimal) 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta,&quot; sambungnya.

Seperti diketahui, Baim Wong membuat konten prank polisi berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton Sebelum Video ini di-Takedown'. Setelah menerima komentar pedas netizen, video itu akhirnya lenyap dari kanal YouTube Baim Paula.
Baim Wong pun telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf. Ayah dua anak itu menyadari kekeliruannya membuat konten prank polisi.
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Minta Nikita Mirzani Mikir, Lantaran Tak Terima Disamakan dengan Baim Wong

BACA JUGA:Rizky Billar Menguap saat Lesti Kejora Doa tentang Pernikahan Bikin Netizen Emosi
</content:encoded></item></channel></rss>
