<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kata Polisi Soal Kemungkinan Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai</title><description>Namun polisi mengungkapkan, hingga kini belum ada permintaan mediasi dari Rizky Billar sebagai terlapor.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/04/33/2680757/kata-polisi-soal-kemungkinan-lesti-kejora-dan-rizky-billar-berdamai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/04/33/2680757/kata-polisi-soal-kemungkinan-lesti-kejora-dan-rizky-billar-berdamai"/><item><title>Kata Polisi Soal Kemungkinan Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/04/33/2680757/kata-polisi-soal-kemungkinan-lesti-kejora-dan-rizky-billar-berdamai</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/04/33/2680757/kata-polisi-soal-kemungkinan-lesti-kejora-dan-rizky-billar-berdamai</guid><pubDate>Selasa 04 Oktober 2022 22:56 WIB</pubDate><dc:creator>Fidila Anjani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/04/33/2680757/kata-polisi-soal-kemungkinan-lesti-kejora-dan-rizky-billar-berdamai-LVQJvzjiPE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram/@rizkybillar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/04/33/2680757/kata-polisi-soal-kemungkinan-lesti-kejora-dan-rizky-billar-berdamai-LVQJvzjiPE.jpg</image><title>Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram/@rizkybillar)</title></images><description>JAKARTA - Polisi memastikan, saat ini proses hukum kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar masih bergulir. Namun di tengah proses itu, sangat mungkin bagi kedua belah pihak berdamai.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau soal damai, sah-sah saja. Ini kan delik aduan,&amp;rdquo; kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari Seleb Oncam News di YouTube, pada Kamis (4/10/2022).&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wMy82LzE1NDIwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Dicekik dan Dibanting, Lesti Kejora Alami Luka Lebam di Area Sensitif
BACA JUGA:&amp;nbsp;Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Sita CCTV, Apa Isinya?
Nurma menambahkan, &amp;ldquo;Arti delik aduan, korban merasa dirugikan lalu melapor kepada polisi. Laporan inilah yang kemudian kami proses. Namun dari delik aduan ini bisa saja kedua belah pihak mengusahakan perdamaian atau mediasi.&amp;rdquo;&amp;nbsp;
Meski begitu, dia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan damai dari Rizky Billar. &amp;ldquo;Untuk sementara ini, belum ada (permohonan damai).&amp;nbsp;

Warganet menilai, tidak perlu ada kata damai dalam kasus KDRT, karena akan menyangkut trauma fisik dan psikologis. &amp;ldquo;Kalau sudah menyangkut KDRT, menurut saya, jeruji besi layak menjadi tempat peristirahatan terakhir RB,&amp;rdquo; ujar seorang warganet.&amp;nbsp;



Lainnya menambahkan, &amp;ldquo;Dampak dari KDRT itu tak hanya fisik, tapi juga psikis. Korban akan trauma dalam waktu yang lama. Apalagi, yang dialami Lesti tak hanya sekadar lebam. Seharusnya pelaku dihukum 10 tahun.&amp;rdquo;&amp;nbsp;

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah mengantongi bukti visum dan rekaman CCTV yang didapatkan dari olah TKP pada 2 dan 3 Oktober 2022. Nurma mengungkapkan, rekaman dari TKP merupakan bukti kuat dari kasus tersebut.&amp;nbsp;
Pihak kepolisian juga sudah melayangkan surat pemeriksaan sebagai saksi kepada Rizky Billar pada 6 Oktober mendatang. &amp;ldquo;Sampai sekarang belum ada konfirmasi dia akan datang atau tidak. Kita lihat saja nanti,&amp;rdquo; imbuh Nurma Dewi.*&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Kamis Pekan Ini, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi memastikan, saat ini proses hukum kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar masih bergulir. Namun di tengah proses itu, sangat mungkin bagi kedua belah pihak berdamai.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau soal damai, sah-sah saja. Ini kan delik aduan,&amp;rdquo; kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari Seleb Oncam News di YouTube, pada Kamis (4/10/2022).&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wMy82LzE1NDIwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Dicekik dan Dibanting, Lesti Kejora Alami Luka Lebam di Area Sensitif
BACA JUGA:&amp;nbsp;Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Sita CCTV, Apa Isinya?
Nurma menambahkan, &amp;ldquo;Arti delik aduan, korban merasa dirugikan lalu melapor kepada polisi. Laporan inilah yang kemudian kami proses. Namun dari delik aduan ini bisa saja kedua belah pihak mengusahakan perdamaian atau mediasi.&amp;rdquo;&amp;nbsp;
Meski begitu, dia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan damai dari Rizky Billar. &amp;ldquo;Untuk sementara ini, belum ada (permohonan damai).&amp;nbsp;

Warganet menilai, tidak perlu ada kata damai dalam kasus KDRT, karena akan menyangkut trauma fisik dan psikologis. &amp;ldquo;Kalau sudah menyangkut KDRT, menurut saya, jeruji besi layak menjadi tempat peristirahatan terakhir RB,&amp;rdquo; ujar seorang warganet.&amp;nbsp;



Lainnya menambahkan, &amp;ldquo;Dampak dari KDRT itu tak hanya fisik, tapi juga psikis. Korban akan trauma dalam waktu yang lama. Apalagi, yang dialami Lesti tak hanya sekadar lebam. Seharusnya pelaku dihukum 10 tahun.&amp;rdquo;&amp;nbsp;

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah mengantongi bukti visum dan rekaman CCTV yang didapatkan dari olah TKP pada 2 dan 3 Oktober 2022. Nurma mengungkapkan, rekaman dari TKP merupakan bukti kuat dari kasus tersebut.&amp;nbsp;
Pihak kepolisian juga sudah melayangkan surat pemeriksaan sebagai saksi kepada Rizky Billar pada 6 Oktober mendatang. &amp;ldquo;Sampai sekarang belum ada konfirmasi dia akan datang atau tidak. Kita lihat saja nanti,&amp;rdquo; imbuh Nurma Dewi.*&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Kamis Pekan Ini, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi</content:encoded></item></channel></rss>
