<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Lakukan KDRT, Rizky Billar Dipanggil Penyidik Polres Jaksel Kamis Mendatang</title><description>Pihak kepolisian telah menjadwalkan kehadiran Rizky Billar pada Kamis, 6 Oktober 2022 mendatang terkait kasus dugaan KDRT</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/03/33/2679583/diduga-lakukan-kdrt-rizky-billar-dipanggil-penyidik-polres-jaksel-kamis-mendatang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/03/33/2679583/diduga-lakukan-kdrt-rizky-billar-dipanggil-penyidik-polres-jaksel-kamis-mendatang"/><item><title>Diduga Lakukan KDRT, Rizky Billar Dipanggil Penyidik Polres Jaksel Kamis Mendatang</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/03/33/2679583/diduga-lakukan-kdrt-rizky-billar-dipanggil-penyidik-polres-jaksel-kamis-mendatang</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/10/03/33/2679583/diduga-lakukan-kdrt-rizky-billar-dipanggil-penyidik-polres-jaksel-kamis-mendatang</guid><pubDate>Senin 03 Oktober 2022 13:00 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/03/33/2679583/diduga-lakukan-kdrt-rizky-billar-dipanggil-penyidik-polres-jaksel-kamis-mendatang-ci2Ie4QZJ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rizky Billar (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/03/33/2679583/diduga-lakukan-kdrt-rizky-billar-dipanggil-penyidik-polres-jaksel-kamis-mendatang-ci2Ie4QZJ0.jpg</image><title>Rizky Billar (Foto: Instagram)</title></images><description>KASUS dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora hingga kini masih diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah Lesti dan dua orang saksi dimintai keterangannya oleh penyidik, Rizky Billar disebut akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan atas laporan istrinya.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut bahwa Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus tersebut pada Kamis, 6 Oktober 2022 mendatang. Ia bahkan menyebut bahwa bintang film Ashiap Man itu akan dipanggil sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Kakak Rizky Billar Ancam Netizen Jika Usik Orang Tuanya
BACA JUGA:Rizky Billar Sebut Selingkuh Itu Murah, Deddy Corbuzier Beri Tanggapan Pedas



&quot;Ya untuk saudara R kami jadwalkan untuk memanggil Minggu ini untuk jadwal hari Kamis jam 1 siang,&quot; kata Nurma Dewi kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, saat ini pihak penyidik tengah melakukan olah TKP di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora. Hal itu bahkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, meski Rizky Billar hingga kini belum dimintai keterangannya oleh penyidik.



&quot;Cek TKP wajib ya perkara suatu kasus wajib olah TKP kepada barang bukti memperjelas kasus ini. Kenapa selalu ada kasus pidana yg jelas kita cek TKP,&quot; terangnya.

Soal saksi, Nurma Dewi menuturkan kalau sejauh ini pihaknya telah memeriksa dua saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan, setelah proses pemeriksaan berjalan, saksi bakal bertambah sesuai dengan penyelidikan.&quot;Nanti untuk sementara kami sudah memeriksa tiga saksi. Tapi tidak  menutup kemungkinan kami memeriksa beberapa orang untuk saksi. Biar  jelas duduk persoalannya,&quot; pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melayangkan laporan ke Polres  Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022 malam, sekitar pukul  22.27 WIB, lengkap dengan hasil visum. Kehadiran sang pedangdut, bahkan  ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Atas laporan Lesti, Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

Laporan tersebut bahkan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.</description><content:encoded>KASUS dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora hingga kini masih diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah Lesti dan dua orang saksi dimintai keterangannya oleh penyidik, Rizky Billar disebut akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan atas laporan istrinya.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut bahwa Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus tersebut pada Kamis, 6 Oktober 2022 mendatang. Ia bahkan menyebut bahwa bintang film Ashiap Man itu akan dipanggil sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Kakak Rizky Billar Ancam Netizen Jika Usik Orang Tuanya
BACA JUGA:Rizky Billar Sebut Selingkuh Itu Murah, Deddy Corbuzier Beri Tanggapan Pedas



&quot;Ya untuk saudara R kami jadwalkan untuk memanggil Minggu ini untuk jadwal hari Kamis jam 1 siang,&quot; kata Nurma Dewi kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, saat ini pihak penyidik tengah melakukan olah TKP di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora. Hal itu bahkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, meski Rizky Billar hingga kini belum dimintai keterangannya oleh penyidik.



&quot;Cek TKP wajib ya perkara suatu kasus wajib olah TKP kepada barang bukti memperjelas kasus ini. Kenapa selalu ada kasus pidana yg jelas kita cek TKP,&quot; terangnya.

Soal saksi, Nurma Dewi menuturkan kalau sejauh ini pihaknya telah memeriksa dua saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan, setelah proses pemeriksaan berjalan, saksi bakal bertambah sesuai dengan penyelidikan.&quot;Nanti untuk sementara kami sudah memeriksa tiga saksi. Tapi tidak  menutup kemungkinan kami memeriksa beberapa orang untuk saksi. Biar  jelas duduk persoalannya,&quot; pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melayangkan laporan ke Polres  Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022 malam, sekitar pukul  22.27 WIB, lengkap dengan hasil visum. Kehadiran sang pedangdut, bahkan  ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Atas laporan Lesti, Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

Laporan tersebut bahkan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.</content:encoded></item></channel></rss>
