<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dianggap Menistakan Agama, Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya</title><description>Ucapan pengacara Firdaus Oiwobo yang viral dinilai menistakan agama Islam</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/24/33/2674019/dianggap-menistakan-agama-firdaus-oiwobo-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/24/33/2674019/dianggap-menistakan-agama-firdaus-oiwobo-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya"/><item><title>Dianggap Menistakan Agama, Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/24/33/2674019/dianggap-menistakan-agama-firdaus-oiwobo-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/24/33/2674019/dianggap-menistakan-agama-firdaus-oiwobo-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya</guid><pubDate>Sabtu 24 September 2022 08:27 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/24/33/2674019/dianggap-menistakan-agama-firdaus-oiwobo-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-WyprTxIix6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firdaus Oiwobo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/24/33/2674019/dianggap-menistakan-agama-firdaus-oiwobo-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-WyprTxIix6.jpg</image><title>Firdaus Oiwobo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA MPI - Ikatan Mahasiswa Lintas Agama terafiliasi dari beberapa kampus di Jakarta resmi melaporkan pengacara Perdukunan se-Indonesia, Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya karena dianggap sangat meresahkan masyarakat. Diketahui ucapan itu viral di media sosial, menyinggung batal syahadat bagi orang Islam yang tak percaya dukun.
Hal itu disampaikan oleh Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia, melalui kuasa hukum mereka, Isti'adatul Khusniyah, kepada awak media, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/9/2022). Dia mengatakan kalau ucapan Firdaus, tentunya sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi pemeluk agama Islam.

&quot;Kami perwakilan aliansi mahasiswa lintas agama mau menyuarakan keresahan atas keresahan kepada saudara Firdaus, pernyataan tersebut sangat meresahkan masyarakat,&quot; ujar Isti'adatul.
Senada dengan Isti'adatul, Ari Setiawan Niti Sunita pun geram dengan pernyataan pengacara Perdukunan se-Indonesia melalui media sosial. Dinilai kalau persoalan itu, sengaja dipublikasikan kepada masyarakat, pastinya sangat melukai perasaan masyarakat.
&quot;Saudara Firdaus dengan sengaja menyebar, memberi statement menghina agama muslim. Yang tidak mempercayai dukun itu batal syahadatnya. Walaupun statemennya cuma segitu tapi melukai umat Islam,&quot; ucapnya.
BACA JUGA:Santai Hadapi Laporan Persatuan Dukun, Gus Miftah: Gak Perlu Ditanggapi!
BACA JUGA:Firdaus Oiwobo Tantang Gus Miftah hingga Ustadz Derry Sulaiman, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Isti'adatul menyayangkan sikap Firdaus Oiwobo mempublikasikan lewat live instagram  pribadinya. Bahkan mereka menganggap apa yang dilakukan sang kuasa  hukum, tentu sengaja akhirnya sangat meresahkan masyarakat, dianggap  kontroversial.
&quot;Pasal 156a tentang penistaan agama sedangkan pasal 28 dari video  sendiri, saudara Firdaus menyebarkan videonya sendiri dengan cara live  instagram,&quot; ungkapnya.
&quot;Berarti dengan sengaja, otomatis dari videonya sendiri dilihat  publik dan tersebar. Jadi dengan sengaja mempublikasikan,&quot; tutur  Isti'adatul.
Sebagai informasi, Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia tergabung  dalam beberapa kampus di Jakarta, teregister  LP/B/4876/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU  RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang  Informasi serta Transaksi Elektronik.
Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman  pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BACA JUGA:Tajir Melintir! Ini 4 Artis yang Miliki Bisnis Batu Bara
BACA JUGA:4 Artis Pelakor Masih Eksis di Dunia Hiburan, Ada yang Jadi Content Creator
</description><content:encoded>JAKARTA MPI - Ikatan Mahasiswa Lintas Agama terafiliasi dari beberapa kampus di Jakarta resmi melaporkan pengacara Perdukunan se-Indonesia, Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya karena dianggap sangat meresahkan masyarakat. Diketahui ucapan itu viral di media sosial, menyinggung batal syahadat bagi orang Islam yang tak percaya dukun.
Hal itu disampaikan oleh Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia, melalui kuasa hukum mereka, Isti'adatul Khusniyah, kepada awak media, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/9/2022). Dia mengatakan kalau ucapan Firdaus, tentunya sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi pemeluk agama Islam.

&quot;Kami perwakilan aliansi mahasiswa lintas agama mau menyuarakan keresahan atas keresahan kepada saudara Firdaus, pernyataan tersebut sangat meresahkan masyarakat,&quot; ujar Isti'adatul.
Senada dengan Isti'adatul, Ari Setiawan Niti Sunita pun geram dengan pernyataan pengacara Perdukunan se-Indonesia melalui media sosial. Dinilai kalau persoalan itu, sengaja dipublikasikan kepada masyarakat, pastinya sangat melukai perasaan masyarakat.
&quot;Saudara Firdaus dengan sengaja menyebar, memberi statement menghina agama muslim. Yang tidak mempercayai dukun itu batal syahadatnya. Walaupun statemennya cuma segitu tapi melukai umat Islam,&quot; ucapnya.
BACA JUGA:Santai Hadapi Laporan Persatuan Dukun, Gus Miftah: Gak Perlu Ditanggapi!
BACA JUGA:Firdaus Oiwobo Tantang Gus Miftah hingga Ustadz Derry Sulaiman, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Isti'adatul menyayangkan sikap Firdaus Oiwobo mempublikasikan lewat live instagram  pribadinya. Bahkan mereka menganggap apa yang dilakukan sang kuasa  hukum, tentu sengaja akhirnya sangat meresahkan masyarakat, dianggap  kontroversial.
&quot;Pasal 156a tentang penistaan agama sedangkan pasal 28 dari video  sendiri, saudara Firdaus menyebarkan videonya sendiri dengan cara live  instagram,&quot; ungkapnya.
&quot;Berarti dengan sengaja, otomatis dari videonya sendiri dilihat  publik dan tersebar. Jadi dengan sengaja mempublikasikan,&quot; tutur  Isti'adatul.
Sebagai informasi, Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia tergabung  dalam beberapa kampus di Jakarta, teregister  LP/B/4876/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU  RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang  Informasi serta Transaksi Elektronik.
Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman  pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BACA JUGA:Tajir Melintir! Ini 4 Artis yang Miliki Bisnis Batu Bara
BACA JUGA:4 Artis Pelakor Masih Eksis di Dunia Hiburan, Ada yang Jadi Content Creator
</content:encoded></item></channel></rss>
