<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pihak Rizky Febian Berharap Teddy Pardiyana Segera Ditahan</title><description>Teddy Pardiyana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset milik Lina Jubaedah dan Rizky Febian</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/19/33/2670814/pihak-rizky-febian-berharap-teddy-pardiyana-segera-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/19/33/2670814/pihak-rizky-febian-berharap-teddy-pardiyana-segera-ditahan"/><item><title>Pihak Rizky Febian Berharap Teddy Pardiyana Segera Ditahan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/19/33/2670814/pihak-rizky-febian-berharap-teddy-pardiyana-segera-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/19/33/2670814/pihak-rizky-febian-berharap-teddy-pardiyana-segera-ditahan</guid><pubDate>Senin 19 September 2022 22:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/19/33/2670814/pihak-rizky-febian-berharap-teddy-pardiyana-segera-ditahan-bdQCZeGMsu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rizky Febian (Foto: IG Rizky Febian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/19/33/2670814/pihak-rizky-febian-berharap-teddy-pardiyana-segera-ditahan-bdQCZeGMsu.jpg</image><title>Rizky Febian (Foto: IG Rizky Febian)</title></images><description>JAKARTA - Teddy Pardiyana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset milik Lina Jubaedah dan Rizky Febian sejak 19 Agustus 2022.

Teddy Pardiyana diduga telah menggelapkan satu unit mobil Kijang Innova, kos-kosan hingga vila.

Meski sudah berstatus tersangka Teddy tidak ditahan dan itu menimbulkan kekecewaan kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni.

BACA JUGA:Tubuh Rizky Febian Dipeluk Erat Mahalini Saat Rekaman, Netizen: Makin Lebay
BACA JUGA:Kecewa dengan Sikap Teddy Pardiyana, Rizky Febian: Sangat Disayangkan





&quot;Sampai sekarang belum dilakukan penahan, tetapi sesuai dgn pasal yang disangkakan yaitu pasal 372 itu penyidik punya kewenangan untuk melakukan penahanan,&quot; ujar Bahyuni saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (19/9/2022).

Bahyuni pun berharap jika pihak penyidik bisa segera melakukan penahanan terhadap Teddy Pardiyana. Sebab ia khawatir jika Teddy bisa menghilangkan barang bukti.

&quot;Harapan kami dilakukan penahanan karena khawatir dia pergi ke luar negeri dengan alasan mau kerja, khawatir dia menghilangkan barang bukti,&quot; tegas Bahyuni.

Lebih lanjut, Bahyuni juga memperingatkan Teddy agar tak tidak usah berkoar-koar di media dengan pernyataan yang tidak sesuai fakta.

&quot;Teddy, udah lah yah nggak usah ngeles sana sini sudah kembalikan saja. Mestinya hati nurani bisa bicara,&quot; lanjut Bahyuni.


Seperti diketahui, Teddy Pardiyana mengklaim bahwa mobil Kijang Innova itu merupakan warisan milik almarhum Lina Jubaedah.

Padahal jelas bahwa mobil itu milik Rizky Febian yang dibeli dengan  uangnya sendiri. Namun dijual oleh Teddy Pardiyana, ia mengklaim bahwa  menjual aset putra sulung Sule itu bertujuan untuk membayar hutang  almarhum Lina Jubaedah.

&quot;Itu mobil milik Rizky Febian karena itu dibeli dengan uang nya Rizky  Febian. Jadi jelas itu kendaraan milik Rizky Febian, bukan warisan dari  almarhum Lina,&quot; pungkas Bahyuni.


</description><content:encoded>JAKARTA - Teddy Pardiyana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset milik Lina Jubaedah dan Rizky Febian sejak 19 Agustus 2022.

Teddy Pardiyana diduga telah menggelapkan satu unit mobil Kijang Innova, kos-kosan hingga vila.

Meski sudah berstatus tersangka Teddy tidak ditahan dan itu menimbulkan kekecewaan kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni.

BACA JUGA:Tubuh Rizky Febian Dipeluk Erat Mahalini Saat Rekaman, Netizen: Makin Lebay
BACA JUGA:Kecewa dengan Sikap Teddy Pardiyana, Rizky Febian: Sangat Disayangkan





&quot;Sampai sekarang belum dilakukan penahan, tetapi sesuai dgn pasal yang disangkakan yaitu pasal 372 itu penyidik punya kewenangan untuk melakukan penahanan,&quot; ujar Bahyuni saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (19/9/2022).

Bahyuni pun berharap jika pihak penyidik bisa segera melakukan penahanan terhadap Teddy Pardiyana. Sebab ia khawatir jika Teddy bisa menghilangkan barang bukti.

&quot;Harapan kami dilakukan penahanan karena khawatir dia pergi ke luar negeri dengan alasan mau kerja, khawatir dia menghilangkan barang bukti,&quot; tegas Bahyuni.

Lebih lanjut, Bahyuni juga memperingatkan Teddy agar tak tidak usah berkoar-koar di media dengan pernyataan yang tidak sesuai fakta.

&quot;Teddy, udah lah yah nggak usah ngeles sana sini sudah kembalikan saja. Mestinya hati nurani bisa bicara,&quot; lanjut Bahyuni.


Seperti diketahui, Teddy Pardiyana mengklaim bahwa mobil Kijang Innova itu merupakan warisan milik almarhum Lina Jubaedah.

Padahal jelas bahwa mobil itu milik Rizky Febian yang dibeli dengan  uangnya sendiri. Namun dijual oleh Teddy Pardiyana, ia mengklaim bahwa  menjual aset putra sulung Sule itu bertujuan untuk membayar hutang  almarhum Lina Jubaedah.

&quot;Itu mobil milik Rizky Febian karena itu dibeli dengan uang nya Rizky  Febian. Jadi jelas itu kendaraan milik Rizky Febian, bukan warisan dari  almarhum Lina,&quot; pungkas Bahyuni.


</content:encoded></item></channel></rss>
