<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Juragan99 Ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik</title><description>Nikita Mirzani harus kembali berurusan hukum, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh istri Juragan99</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/08/33/2663186/nikita-mirzani-dilaporkan-istri-juragan99-ke-bareskrim-polri-terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/08/33/2663186/nikita-mirzani-dilaporkan-istri-juragan99-ke-bareskrim-polri-terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik"/><item><title>Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Juragan99 Ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/08/33/2663186/nikita-mirzani-dilaporkan-istri-juragan99-ke-bareskrim-polri-terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/08/33/2663186/nikita-mirzani-dilaporkan-istri-juragan99-ke-bareskrim-polri-terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 09:11 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/33/2663186/nikita-mirzani-dilaporkan-istri-juragan99-ke-bareskrim-polri-terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik-O4Q380HdLn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/33/2663186/nikita-mirzani-dilaporkan-istri-juragan99-ke-bareskrim-polri-terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik-O4Q380HdLn.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</title></images><description>SETELAH Dito Mahendra, artis kontroversial Nikita Mirzani juga dilaporkan oleh Shandy Purnamasari terkait kasus pencemaran nama baik. Istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan99 itu bahkan langsung melaporkan Niki ke Bareskrim Mabes Polri.

Rupanya, laporan tersebut telah dilayangkan oleh bos MSGlow itu sejak 31 Maret 2022 lalu. Hal tersebut bahkan dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Jadi Anggota Pemuda Pancasila, Netizen Sindir Soal Bekingan
BACA JUGA:Ubah Imej, Nikita Mirzani Ogah Terima Syuting Penuh Gimmick



&quot;Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,&quot; jelas Nurul dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.

&quot;Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,&quot; tambahnya.



Sementara itu, beberapa barang bukti terkait tindakan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani telah diamankan oleh pihak berwajib. Diantaranya screenshot postingan, video, hingga kontrak pengunduran diri Nikita Mirzani sebagai reseller.

&quot;Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,&quot; kata Nurul Azizah.

&quot;Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,&quot; lanjutnya.Bintang Jakarta Undercover itu diduga melanggar beberapa pasal. Sebut  saja Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto  Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan  denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman  penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Hingga Pasal  310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda  maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman  hukuman penjara maksimal 4 tahun.</description><content:encoded>SETELAH Dito Mahendra, artis kontroversial Nikita Mirzani juga dilaporkan oleh Shandy Purnamasari terkait kasus pencemaran nama baik. Istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan99 itu bahkan langsung melaporkan Niki ke Bareskrim Mabes Polri.

Rupanya, laporan tersebut telah dilayangkan oleh bos MSGlow itu sejak 31 Maret 2022 lalu. Hal tersebut bahkan dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Jadi Anggota Pemuda Pancasila, Netizen Sindir Soal Bekingan
BACA JUGA:Ubah Imej, Nikita Mirzani Ogah Terima Syuting Penuh Gimmick



&quot;Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,&quot; jelas Nurul dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.

&quot;Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,&quot; tambahnya.



Sementara itu, beberapa barang bukti terkait tindakan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani telah diamankan oleh pihak berwajib. Diantaranya screenshot postingan, video, hingga kontrak pengunduran diri Nikita Mirzani sebagai reseller.

&quot;Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,&quot; kata Nurul Azizah.

&quot;Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,&quot; lanjutnya.Bintang Jakarta Undercover itu diduga melanggar beberapa pasal. Sebut  saja Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto  Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan  denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman  penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Hingga Pasal  310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda  maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman  hukuman penjara maksimal 4 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
