<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Roby Geisha Lebih Ringan 6 Bulan dari Tuntutan, Ini Alasannya</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis lebih ringan untuk Roby Geisha terkait kasus penyalahgunaan narkoba</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/05/33/2661227/vonis-roby-geisha-lebih-ringan-6-bulan-dari-tuntutan-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/05/33/2661227/vonis-roby-geisha-lebih-ringan-6-bulan-dari-tuntutan-ini-alasannya"/><item><title>Vonis Roby Geisha Lebih Ringan 6 Bulan dari Tuntutan, Ini Alasannya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/05/33/2661227/vonis-roby-geisha-lebih-ringan-6-bulan-dari-tuntutan-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/05/33/2661227/vonis-roby-geisha-lebih-ringan-6-bulan-dari-tuntutan-ini-alasannya</guid><pubDate>Senin 05 September 2022 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/05/33/2661227/vonis-roby-geisha-lebih-ringan-6-bulan-dari-tuntutan-ini-alasannya-lBZkq2P78d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roby Geisha (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/05/33/2661227/vonis-roby-geisha-lebih-ringan-6-bulan-dari-tuntutan-ini-alasannya-lBZkq2P78d.jpg</image><title>Roby Geisha (Foto: Okezone)</title></images><description>SIDANG putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Roby Satria alias Roby Geisha telah usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Dalam sidang tersebut, gitaris grup band Geisha itu diketahui menjalani persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba Jenis Ganja, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Polisi: Hasil Asesmen BNN Tak Pengaruhi Proses Hukum Roby Geisha



Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis terhadap Roby Geisha selama dua tahun penjara. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni dua tahun enam bulan.

&quot;(Yang meringankan) Tadi kan hakim bilang Roby itu kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit,&quot; jelas kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya, Senin (5/9/2022).



Selain itu, Rustandi juga menjelaskan hal yang memberatkan vonis Roby Geisha kali ini. Mengingat, ini bukan kali pertama Roby terjerat dalam kasus serupa.

&quot;Iya (yang memberatkan) karena ada perbuatan berulangnya,&quot; lanjut Rustandi.Rustandi kemudian menegaskan bahwa kliennya menerima putusan majelis  hakim. Artinya, Roby Satria tidak akan melakukan upaya hukum banding.

&quot;Kami menerima (tidak banding) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia (Roby Geisha-red) juga menerima,&quot; tutup sang pengacara.</description><content:encoded>SIDANG putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Roby Satria alias Roby Geisha telah usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Dalam sidang tersebut, gitaris grup band Geisha itu diketahui menjalani persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba Jenis Ganja, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Polisi: Hasil Asesmen BNN Tak Pengaruhi Proses Hukum Roby Geisha



Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis terhadap Roby Geisha selama dua tahun penjara. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni dua tahun enam bulan.

&quot;(Yang meringankan) Tadi kan hakim bilang Roby itu kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit,&quot; jelas kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya, Senin (5/9/2022).



Selain itu, Rustandi juga menjelaskan hal yang memberatkan vonis Roby Geisha kali ini. Mengingat, ini bukan kali pertama Roby terjerat dalam kasus serupa.

&quot;Iya (yang memberatkan) karena ada perbuatan berulangnya,&quot; lanjut Rustandi.Rustandi kemudian menegaskan bahwa kliennya menerima putusan majelis  hakim. Artinya, Roby Satria tidak akan melakukan upaya hukum banding.

&quot;Kami menerima (tidak banding) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia (Roby Geisha-red) juga menerima,&quot; tutup sang pengacara.</content:encoded></item></channel></rss>
