<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlibat Kasus Narkoba Jenis Ganja, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara</title><description>Majelis Hakim memberikan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Roby Geisha</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/05/33/2661191/terlibat-kasus-narkoba-jenis-ganja-roby-geisha-divonis-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/05/33/2661191/terlibat-kasus-narkoba-jenis-ganja-roby-geisha-divonis-2-tahun-penjara"/><item><title>Terlibat Kasus Narkoba Jenis Ganja, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/05/33/2661191/terlibat-kasus-narkoba-jenis-ganja-roby-geisha-divonis-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/05/33/2661191/terlibat-kasus-narkoba-jenis-ganja-roby-geisha-divonis-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 05 September 2022 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/05/33/2661191/terlibat-kasus-narkoba-jenis-ganja-roby-geisha-divonis-2-tahun-penjara-6h7q1tJX5F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roby Geisha (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/05/33/2661191/terlibat-kasus-narkoba-jenis-ganja-roby-geisha-divonis-2-tahun-penjara-6h7q1tJX5F.jpg</image><title>Roby Geisha (Foto: Okezone)</title></images><description>GITARIS grup band Geisha, Roby Satria, menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) siang, sang gitaris diketahui mengikuti sidang tersebut dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman penjara selama dua tahun untuk mantan suami Cinta Ratu Nansya itu.

BACA JUGA:Polisi: Hasil Asesmen BNN Tak Pengaruhi Proses Hukum Roby Geisha
BACA JUGA:Roby Geisha 3 Kali Terjerat Narkoba, Polisi Bakal Proses hingga Meja Hijau



&quot;Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang,&quot; kata kuasa hukum Roby Giesha, Rustandi Senjaya, saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Lebih lanjut, Rustandi menjelaskan sebelumnya proses sidang Roby Geisha telah berjalan normal. Pihaknya bahkan sempat menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kasus tersebut.



&quot;Persidangan kita normal, jadi kita ada pemeriksaan saksi-saksi ada pembelaan juga,&quot; jelas sang pengacara.

&quot;Kalau buat offline kembali ke kebijakan majelis hakim dan JPU-nya,&quot; imbuhnya.Sekedar informasi, Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan  narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta  bersama asistennya yang berinisial AJ.

Atas perbuatannya, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni  di 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan  tersebut.</description><content:encoded>GITARIS grup band Geisha, Roby Satria, menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) siang, sang gitaris diketahui mengikuti sidang tersebut dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman penjara selama dua tahun untuk mantan suami Cinta Ratu Nansya itu.

BACA JUGA:Polisi: Hasil Asesmen BNN Tak Pengaruhi Proses Hukum Roby Geisha
BACA JUGA:Roby Geisha 3 Kali Terjerat Narkoba, Polisi Bakal Proses hingga Meja Hijau



&quot;Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang,&quot; kata kuasa hukum Roby Giesha, Rustandi Senjaya, saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Lebih lanjut, Rustandi menjelaskan sebelumnya proses sidang Roby Geisha telah berjalan normal. Pihaknya bahkan sempat menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kasus tersebut.



&quot;Persidangan kita normal, jadi kita ada pemeriksaan saksi-saksi ada pembelaan juga,&quot; jelas sang pengacara.

&quot;Kalau buat offline kembali ke kebijakan majelis hakim dan JPU-nya,&quot; imbuhnya.Sekedar informasi, Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan  narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta  bersama asistennya yang berinisial AJ.

Atas perbuatannya, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni  di 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan  tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
