<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Ahli Sebut Medina Zein Lakukan Pengancaman Lewat Medsos</title><description>Saksi ahli mengatakan, Medina Zein mengancam Uci Flowdea dengan kalimat &amp;lsquo;mengirim bom&amp;rsquo;.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/29/33/2656711/saksi-ahli-sebut-medina-zein-lakukan-pengancaman-lewat-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/29/33/2656711/saksi-ahli-sebut-medina-zein-lakukan-pengancaman-lewat-medsos"/><item><title>Saksi Ahli Sebut Medina Zein Lakukan Pengancaman Lewat Medsos</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/29/33/2656711/saksi-ahli-sebut-medina-zein-lakukan-pengancaman-lewat-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/29/33/2656711/saksi-ahli-sebut-medina-zein-lakukan-pengancaman-lewat-medsos</guid><pubDate>Senin 29 Agustus 2022 14:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/29/33/2656711/saksi-ahli-sebut-medina-zein-lakukan-pengancaman-lewat-medsos-K5dRH7W67k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Medina Zein. (Foto: Instagram/@medinazein)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/29/33/2656711/saksi-ahli-sebut-medina-zein-lakukan-pengancaman-lewat-medsos-K5dRH7W67k.jpg</image><title>Medina Zein. (Foto: Instagram/@medinazein)</title></images><description>JAKARTA - Selebgram Medina Zein kembali menjalani kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (29/8/2022).&amp;nbsp;
Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi ahli bahasa bernama Wahyu Wibowo yang didatangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Saksi ahli menjelaskan, kategori pengancaman berdasarkan keilmuannya.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Ada tiga hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang diduga melakukan pengancaman: niat, bentuk, dan kesan pembaca,&amp;rdquo; kata saksi ahli di ruang sidang.&amp;nbsp;
Sebelumnya, Medina Zein sempat mengunggah kalimat yang disinyalir mengandung muatan pengancaman melalui Insta Story. Ucapan itu diduga buntut dari utang piutang antara Medina Zein dan Uci Flowdea selaku pelapor.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam hal ini memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain imbas perkara utang piutang. Karena dia menyebutkan, akan mengirimkan bom,&amp;rdquo; ungkap Wahyu menambahkan.&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Rindu Anak, Medina Zein Sering Tulis Surat dan Minta Dijenguk
BACA JUGA:&amp;nbsp;Jadi Tersangka, Teddy Pardiyana Kaget dan Menyesalsd





&amp;nbsp;Namun saksi ahli mengaku, tak mengetahui subjek atau orang yang dituju Medina Zein dalam pernyataan tersebut. &amp;ldquo;Karena fokus kita kan bahasa. Saya sama sekali tidak mengenal kedua belah pihak.&amp;rdquo;&amp;nbsp;

Sementara itu, Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina Zein menjelaskan bahwa pihak pelapor dan terlapor sempat melakukan percakapan melalui sambungan telepon.&amp;nbsp;
Percakapan itu diduga terjadi sebelum sang selebgram mengunggah kalimat berbau ancaman ke media sosial. Dalam percakapan tersebut, pelapor (Uci Flowdea) sempat mengancam kliennya dengan niat membuka permasalahan tersebut ke publik.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Sebelumnya, saudara terdakwa juga mendapat telepon dari pelapor. Menurut kami, itu bentuk pengancaman. Artinya, saudara saksi pelapor juga sudah melakukan pengancaman dan terealisasi?&amp;rdquo; tanya Lukman kepada saksi ahli.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Iya (keduanya saling ancam-mengancam),&amp;rdquo; ujar Wahyu menanggapi pertanyaan kuasa hukum Medina Zein tersebut.&amp;nbsp;
Uci Flowdea resmi melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman melalui media elektronik, pada 11 Oktober 2021. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Yoo Ju Eun Bunuh Diri, Sang Adik Ungkap Pesan Terakhir Sang Aktris
BACA JUGA:&amp;nbsp;Diisukan Pacari Verrell Bramasta, Livy Renata Tutup Kolom Komentar Instagram</description><content:encoded>JAKARTA - Selebgram Medina Zein kembali menjalani kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (29/8/2022).&amp;nbsp;
Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi ahli bahasa bernama Wahyu Wibowo yang didatangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Saksi ahli menjelaskan, kategori pengancaman berdasarkan keilmuannya.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Ada tiga hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang diduga melakukan pengancaman: niat, bentuk, dan kesan pembaca,&amp;rdquo; kata saksi ahli di ruang sidang.&amp;nbsp;
Sebelumnya, Medina Zein sempat mengunggah kalimat yang disinyalir mengandung muatan pengancaman melalui Insta Story. Ucapan itu diduga buntut dari utang piutang antara Medina Zein dan Uci Flowdea selaku pelapor.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam hal ini memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain imbas perkara utang piutang. Karena dia menyebutkan, akan mengirimkan bom,&amp;rdquo; ungkap Wahyu menambahkan.&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Rindu Anak, Medina Zein Sering Tulis Surat dan Minta Dijenguk
BACA JUGA:&amp;nbsp;Jadi Tersangka, Teddy Pardiyana Kaget dan Menyesalsd





&amp;nbsp;Namun saksi ahli mengaku, tak mengetahui subjek atau orang yang dituju Medina Zein dalam pernyataan tersebut. &amp;ldquo;Karena fokus kita kan bahasa. Saya sama sekali tidak mengenal kedua belah pihak.&amp;rdquo;&amp;nbsp;

Sementara itu, Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina Zein menjelaskan bahwa pihak pelapor dan terlapor sempat melakukan percakapan melalui sambungan telepon.&amp;nbsp;
Percakapan itu diduga terjadi sebelum sang selebgram mengunggah kalimat berbau ancaman ke media sosial. Dalam percakapan tersebut, pelapor (Uci Flowdea) sempat mengancam kliennya dengan niat membuka permasalahan tersebut ke publik.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Sebelumnya, saudara terdakwa juga mendapat telepon dari pelapor. Menurut kami, itu bentuk pengancaman. Artinya, saudara saksi pelapor juga sudah melakukan pengancaman dan terealisasi?&amp;rdquo; tanya Lukman kepada saksi ahli.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Iya (keduanya saling ancam-mengancam),&amp;rdquo; ujar Wahyu menanggapi pertanyaan kuasa hukum Medina Zein tersebut.&amp;nbsp;
Uci Flowdea resmi melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman melalui media elektronik, pada 11 Oktober 2021. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Yoo Ju Eun Bunuh Diri, Sang Adik Ungkap Pesan Terakhir Sang Aktris
BACA JUGA:&amp;nbsp;Diisukan Pacari Verrell Bramasta, Livy Renata Tutup Kolom Komentar Instagram</content:encoded></item></channel></rss>
