<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis Enam Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan</title><description>Sidang putusan kasus penganiayaan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino digelar</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/18/33/2650093/putra-siregar-dan-rico-valentino-divonis-enam-bulan-penjara-atas-kasus-penganiayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/18/33/2650093/putra-siregar-dan-rico-valentino-divonis-enam-bulan-penjara-atas-kasus-penganiayaan"/><item><title>Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis Enam Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/18/33/2650093/putra-siregar-dan-rico-valentino-divonis-enam-bulan-penjara-atas-kasus-penganiayaan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/18/33/2650093/putra-siregar-dan-rico-valentino-divonis-enam-bulan-penjara-atas-kasus-penganiayaan</guid><pubDate>Kamis 18 Agustus 2022 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/18/33/2650093/putra-siregar-dan-rico-valentino-divonis-enam-bulan-penjara-atas-kasus-penganiayaan-CPWgsE6zTh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino (Foto: Ravie/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/18/33/2650093/putra-siregar-dan-rico-valentino-divonis-enam-bulan-penjara-atas-kasus-penganiayaan-CPWgsE6zTh.jpg</image><title>Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino (Foto: Ravie/MPI)</title></images><description>SIDANG putusan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (18/8/2022). Dalam sidang yang digelar siang ini, Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putusan atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah pada 16 Maret 2022 lalu.

Putra Siregar dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat, menghadiri sidang putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico.

BACA JUGA:Sidang Putusan Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Siang Ini
BACA JUGA:Putra Siregar Bantah Tudingan Telantarkan Istri Pertama dan Tiga Anaknya, Begini Katanya



&quot;Menyatakan terdakwa I (Putra Siregar) dan terdakwa II (Rico Valentino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain,&quot; kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana selama enam bulan,&quot; imbuhnya.



Kamijon selaku hakim ketua kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding. Bahkan ia memberikan waktu selama kurang lebih 7 hari semenjak putusan dibacakan jika ingin mengajukan banding.

&quot;Terhadap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama 7 hari kedepan, hak yang sama juga diberikan kepada penasehat hukum,&quot; ujar hakim ketua.Dalam sidang putusan hari ini, hakim ketua juga menjelaskan terkait  kronologi kasus tersebut. Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico  Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351  ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di PN  Jaksel pada 28 Juli 2022 lalu. Dalam sidang tersebut JPU (Jaksa Penuntut  Umum) melayangkan tuntutan kepada PS dan RV 10 bulan penjara.

&quot;Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara  menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan  kekerasan,&quot; kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.</description><content:encoded>SIDANG putusan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (18/8/2022). Dalam sidang yang digelar siang ini, Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putusan atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah pada 16 Maret 2022 lalu.

Putra Siregar dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat, menghadiri sidang putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico.

BACA JUGA:Sidang Putusan Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Siang Ini
BACA JUGA:Putra Siregar Bantah Tudingan Telantarkan Istri Pertama dan Tiga Anaknya, Begini Katanya



&quot;Menyatakan terdakwa I (Putra Siregar) dan terdakwa II (Rico Valentino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain,&quot; kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana selama enam bulan,&quot; imbuhnya.



Kamijon selaku hakim ketua kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding. Bahkan ia memberikan waktu selama kurang lebih 7 hari semenjak putusan dibacakan jika ingin mengajukan banding.

&quot;Terhadap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama 7 hari kedepan, hak yang sama juga diberikan kepada penasehat hukum,&quot; ujar hakim ketua.Dalam sidang putusan hari ini, hakim ketua juga menjelaskan terkait  kronologi kasus tersebut. Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico  Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351  ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di PN  Jaksel pada 28 Juli 2022 lalu. Dalam sidang tersebut JPU (Jaksa Penuntut  Umum) melayangkan tuntutan kepada PS dan RV 10 bulan penjara.

&quot;Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara  menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan  kekerasan,&quot; kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
