<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terjerat Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis</title><description>Indra Kenz harus menghadapi dakwaan pasal berlapis dari pelanggaran UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/12/33/2646570/terjerat-kasus-investasi-bodong-indra-kenz-didakwa-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/12/33/2646570/terjerat-kasus-investasi-bodong-indra-kenz-didakwa-pasal-berlapis"/><item><title>Terjerat Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/12/33/2646570/terjerat-kasus-investasi-bodong-indra-kenz-didakwa-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/12/33/2646570/terjerat-kasus-investasi-bodong-indra-kenz-didakwa-pasal-berlapis</guid><pubDate>Jum'at 12 Agustus 2022 12:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/12/33/2646570/terjerat-kasus-investasi-bodong-indra-kenz-didakwa-pasal-berlapis-eg1Wt2PHyc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indra Kenz. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/12/33/2646570/terjerat-kasus-investasi-bodong-indra-kenz-didakwa-pasal-berlapis-eg1Wt2PHyc.jpg</image><title>Indra Kenz. (Foto: Antara)</title></images><description>TANGERANG - Indra Kenz, terdakwa kasus dugaan investasi bodong menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Jumat (12/8/2022), sejak pukul 10.00 WIB.&amp;nbsp;
Pada sidang perdana tersebut, JPU (jaksa penuntut umum) membacakan kronologi dugaan investasi bodong yang dilakukan Indra, termasuk membuka pelatihan untuk para korban selaku trader.&amp;nbsp;

Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis, dari pelanggaran Undang-Undang ITE, penipuan, hingga pencucian uang. &amp;ldquo;Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,&amp;rdquo; ujar JPU.&amp;nbsp;
Selain itu, JPU juga mendakwanya dengan Pasal 454 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Siap Hadapi Kasus Investasi Bodong
BACA JUGA:&amp;nbsp;Pindah Agama, Istri Jeremy Thomas Tak Bisa Lepas dari Rosario dan Novena
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selanjutnya, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.&amp;rdquo;&amp;nbsp;

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo, pada 24 Februari silam.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Tato Naga Maria Vania Mengintip di Balik Rok Mini: Nakal, Suka Keluar
BACA JUGA:&amp;nbsp;Demi Nikahi Astrid Tiar, Gading Marten&amp;nbsp;Ngutang&amp;nbsp;Rp25 Juta ke Ivan Gunawan</description><content:encoded>TANGERANG - Indra Kenz, terdakwa kasus dugaan investasi bodong menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Jumat (12/8/2022), sejak pukul 10.00 WIB.&amp;nbsp;
Pada sidang perdana tersebut, JPU (jaksa penuntut umum) membacakan kronologi dugaan investasi bodong yang dilakukan Indra, termasuk membuka pelatihan untuk para korban selaku trader.&amp;nbsp;

Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis, dari pelanggaran Undang-Undang ITE, penipuan, hingga pencucian uang. &amp;ldquo;Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,&amp;rdquo; ujar JPU.&amp;nbsp;
Selain itu, JPU juga mendakwanya dengan Pasal 454 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Siap Hadapi Kasus Investasi Bodong
BACA JUGA:&amp;nbsp;Pindah Agama, Istri Jeremy Thomas Tak Bisa Lepas dari Rosario dan Novena
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selanjutnya, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.&amp;rdquo;&amp;nbsp;

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo, pada 24 Februari silam.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Tato Naga Maria Vania Mengintip di Balik Rok Mini: Nakal, Suka Keluar
BACA JUGA:&amp;nbsp;Demi Nikahi Astrid Tiar, Gading Marten&amp;nbsp;Ngutang&amp;nbsp;Rp25 Juta ke Ivan Gunawan</content:encoded></item></channel></rss>
