<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Siap Hadapi Kasus Investasi Bodong</title><description>Indra Kenz mengaku sehat dan siap menjalani kasus investasi bodong yang menjeratnya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/12/33/2646514/jalani-sidang-perdana-indra-kenz-siap-hadapi-kasus-investasi-bodong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/12/33/2646514/jalani-sidang-perdana-indra-kenz-siap-hadapi-kasus-investasi-bodong"/><item><title>Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Siap Hadapi Kasus Investasi Bodong</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/12/33/2646514/jalani-sidang-perdana-indra-kenz-siap-hadapi-kasus-investasi-bodong</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/12/33/2646514/jalani-sidang-perdana-indra-kenz-siap-hadapi-kasus-investasi-bodong</guid><pubDate>Jum'at 12 Agustus 2022 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/12/33/2646514/jalani-sidang-perdana-indra-kenz-siap-hadapi-kasus-investasi-bodong-mUuPVIxZ5N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indra Kenz. (Foto: Instagram/@indrakenz)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/12/33/2646514/jalani-sidang-perdana-indra-kenz-siap-hadapi-kasus-investasi-bodong-mUuPVIxZ5N.jpg</image><title>Indra Kenz. (Foto: Instagram/@indrakenz)</title></images><description>TANGERANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Jumat (12/8/2022).&amp;nbsp;
Untuk sidang perdananya, dia mengikuti secara daring dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang. Kekasih Vanessa Khong tersebut mengenakan kemeja putih lengkap dengan kacamata.&amp;nbsp;

Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua PN Tangerang menanyakan terkait kondisi kesehatan Indra. &amp;ldquo;Saudara dalam kondisi sehat?&amp;rdquo; tanya hakim ketua yang dijawabnya dengan, &amp;ldquo;Alhamdulillah, sehat yang mulia.&amp;rdquo;&amp;nbsp;
Selain itu, majelis hakim juga memeriksa identitas terdakwa sebelum memulai persidangan. Majelis hakim juga memeriksa data pihak kuasa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang hadir di ruang sidang.&amp;nbsp;
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Status itu ditetapkan pihak kepolisian, pada 24 Februari 2022.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Sidang Perdana Indra Kenz Digelar, Puluhan Korban Sambangi PN Tangerang
BACA JUGA:&amp;nbsp;Tato Naga Maria Vania Mengintip di Balik Rok Mini: Nakal, Suka Keluar

Indra Kenz kemudian dijerat pasal berlapis, dari Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Pindah Agama, Istri Jeremy Thomas Tak Bisa Lepas dari Rosario dan Novena
BACA JUGA:&amp;nbsp;Blakblakan, Seali Syah Ungkap Suaminya Dijadikan Korban Skenario Ferdy Sambo</description><content:encoded>TANGERANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Jumat (12/8/2022).&amp;nbsp;
Untuk sidang perdananya, dia mengikuti secara daring dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang. Kekasih Vanessa Khong tersebut mengenakan kemeja putih lengkap dengan kacamata.&amp;nbsp;

Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua PN Tangerang menanyakan terkait kondisi kesehatan Indra. &amp;ldquo;Saudara dalam kondisi sehat?&amp;rdquo; tanya hakim ketua yang dijawabnya dengan, &amp;ldquo;Alhamdulillah, sehat yang mulia.&amp;rdquo;&amp;nbsp;
Selain itu, majelis hakim juga memeriksa identitas terdakwa sebelum memulai persidangan. Majelis hakim juga memeriksa data pihak kuasa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang hadir di ruang sidang.&amp;nbsp;
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Status itu ditetapkan pihak kepolisian, pada 24 Februari 2022.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Sidang Perdana Indra Kenz Digelar, Puluhan Korban Sambangi PN Tangerang
BACA JUGA:&amp;nbsp;Tato Naga Maria Vania Mengintip di Balik Rok Mini: Nakal, Suka Keluar

Indra Kenz kemudian dijerat pasal berlapis, dari Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Pindah Agama, Istri Jeremy Thomas Tak Bisa Lepas dari Rosario dan Novena
BACA JUGA:&amp;nbsp;Blakblakan, Seali Syah Ungkap Suaminya Dijadikan Korban Skenario Ferdy Sambo</content:encoded></item></channel></rss>
