<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Tuntas Kasus Narkoba Manajer BCL, Polisi Selidiki Pihak Lain yang Terlibat</title><description>Polisi kini mulai menyelidikan keterlibatan pihak lain untuk mengusut tuntas kasus narkoba manajer Bunga Citra Lestari (BCL).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/08/33/2643873/usut-tuntas-kasus-narkoba-manajer-bcl-polisi-selidiki-pihak-lain-yang-terlibat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/08/33/2643873/usut-tuntas-kasus-narkoba-manajer-bcl-polisi-selidiki-pihak-lain-yang-terlibat"/><item><title>Usut Tuntas Kasus Narkoba Manajer BCL, Polisi Selidiki Pihak Lain yang Terlibat</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/08/33/2643873/usut-tuntas-kasus-narkoba-manajer-bcl-polisi-selidiki-pihak-lain-yang-terlibat</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/08/33/2643873/usut-tuntas-kasus-narkoba-manajer-bcl-polisi-selidiki-pihak-lain-yang-terlibat</guid><pubDate>Senin 08 Agustus 2022 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/08/33/2643873/usut-tuntas-kasus-narkoba-manajer-bcl-polisi-selidiki-pihak-lain-yang-terlibat-EFVlca4X5l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BCL bersama manajernya, Doddy (dok Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/08/33/2643873/usut-tuntas-kasus-narkoba-manajer-bcl-polisi-selidiki-pihak-lain-yang-terlibat-EFVlca4X5l.jpg</image><title>BCL bersama manajernya, Doddy (dok Instagram)</title></images><description>KASUS&amp;nbsp;dugaan penyalahgunaan psikotropika golongan 4 yang melibatkan manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah (MID), terus diusut kepolisian.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.


&quot;Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun,&quot; tutur Kombes Pol E Zulpan dalam perilisan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA:Positif Benzo, Manajer BCL Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Manajer BCL Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba


&quot;Dia ngaku juga sang artis (BCL-red) tidak tahu kalau dia pakai itu, tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan (pihak lain) akan kita usut,&quot; lanjut Zulpan.



Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.


&quot;Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta,&quot; pungkas Zulpan.
</description><content:encoded>KASUS&amp;nbsp;dugaan penyalahgunaan psikotropika golongan 4 yang melibatkan manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah (MID), terus diusut kepolisian.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.


&quot;Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun,&quot; tutur Kombes Pol E Zulpan dalam perilisan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA:Positif Benzo, Manajer BCL Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Manajer BCL Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba


&quot;Dia ngaku juga sang artis (BCL-red) tidak tahu kalau dia pakai itu, tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan (pihak lain) akan kita usut,&quot; lanjut Zulpan.



Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.


&quot;Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta,&quot; pungkas Zulpan.
</content:encoded></item></channel></rss>
