<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banding Doddy Sudrajat Ditolak, Hak Asuh Gala Sky Tetap di Haji Faisal</title><description>Doddy Sudrajat telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama untuk hak asuh Gala Sky. Namun banding tersebut akhirnya ditolak</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/05/33/2642869/banding-doddy-sudrajat-ditolak-hak-asuh-gala-sky-tetap-di-haji-faisal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/05/33/2642869/banding-doddy-sudrajat-ditolak-hak-asuh-gala-sky-tetap-di-haji-faisal"/><item><title>Banding Doddy Sudrajat Ditolak, Hak Asuh Gala Sky Tetap di Haji Faisal</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/05/33/2642869/banding-doddy-sudrajat-ditolak-hak-asuh-gala-sky-tetap-di-haji-faisal</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/05/33/2642869/banding-doddy-sudrajat-ditolak-hak-asuh-gala-sky-tetap-di-haji-faisal</guid><pubDate>Jum'at 05 Agustus 2022 19:07 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/05/33/2642869/banding-doddy-sudrajat-ditolak-hak-asuh-gala-sky-tetap-di-haji-faisal-MLC3B90Ftf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Haji Faisal dan Vanessa Angel (Foto: IG Vanessa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/05/33/2642869/banding-doddy-sudrajat-ditolak-hak-asuh-gala-sky-tetap-di-haji-faisal-MLC3B90Ftf.jpg</image><title>Haji Faisal dan Vanessa Angel (Foto: IG Vanessa)</title></images><description>JAKARTA - Doddy Sudrajat telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama untuk hak asuh Gala Sky. Namun banding tersebut akhirnya ditolak pengadilan.
Terkait permasalahan itu Sandy Arifin, perwakilan H Faisal pun turut membacakan hasil putusan Majelis Hakim kepada awak media. Dia menjelaskan bahwa dalam salinan untuk mengadili pertama menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pembanding agar dapat diterima.
BACA JUGA:Gala Sky dapat Hadiah Uang, Fuji Tegaskan Hal Ini Sebelum Muncul Fitnah

BACA JUGA:Dapat Sepatu dari Doddy Sudrajat dan Mayang, Gala Sky: Makasih Pak Doddy



&quot;Kemudian menguatkan putusan pengadilan agama Jakarta barat nomor 33 15 pengadilan tinggi / 2021 PAJB tanggal 13 April 2022 bertepatan tanggal 11 ramadhan 1443 H dengan perbaikan amar amar putusan berbunyi sebagai berikut,&quot; kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (5/8/2022).
&amp;nbsp;Eksepsi yang diajukan Doddy Sudrajat ditolak oleh Majelis Hakim, dalam penetapannya Gala Sky sebagai anak belum dewasa dan belum mengerti hukum, artinya memerlukan seorang wali.
&amp;nbsp;Berdasarkan keputusan itu membuat Pengadilan Tinggi Agama tidak mengabulkan banding Doddy Sudrajat.
&quot;Menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan para tergugat seluruhnya. Kedua menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa yang belum mampu melakukan perbuatan hukum,&quot; terangnya

Majelis Hakim menetapkan kalau Haji Faisal dan Dewi Zuhriati  bertindak sebagai kakek dan nenek Gala Sky untuk bertanggung jawab  sebagai wali, hingga sang cucu dewasa nanti.

&quot;Ketiga menetapkan penggugat satu H Faisal bin H Bakar sebagai wali  dari anak Gala Sky Adriansyah bin Febri Andriansyah dan selaku wali  dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan  hukum di dalam pengadilan,&quot; lanjutnya

Majelis hakim memutuskan kalau hak asuh Gala Sky tetap jatuh ketangan  Haji Faisal dan Dewi Zuhriati. Artinya sesuai dengan keputusan  Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 13 April lalu.

&quot;Keempat menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri  Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 berada di bawah  pengasuhan para penggugat Haji Faisal (Haji Bakar) Ibu Dewi Zuriati Bin  Haji Zumir sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan  tetap kewajiban memberikan akses terhadap tergugat sebagai kakek dari  ibu anak tersebut,&quot; tuturnya

Selanjutnya melihat adanya keputusan itu Haji Faisal turut  mengucapkan syukur dengan keputusan majelis hakim. Tidak mengabulkan  pengajuan banding diajukan sang besan beberapa waktu lalu, pasca-kalah  di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

&quot;Ya saya tentu bersyukur dan berterimakasih yang mengusahakan cucu  Gala saya ini tetap berada di kami. Kami akan menjaga mendidik cucu ini  hingga dewasa nanti,&quot; pungkasnya.




</description><content:encoded>JAKARTA - Doddy Sudrajat telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama untuk hak asuh Gala Sky. Namun banding tersebut akhirnya ditolak pengadilan.
Terkait permasalahan itu Sandy Arifin, perwakilan H Faisal pun turut membacakan hasil putusan Majelis Hakim kepada awak media. Dia menjelaskan bahwa dalam salinan untuk mengadili pertama menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pembanding agar dapat diterima.
BACA JUGA:Gala Sky dapat Hadiah Uang, Fuji Tegaskan Hal Ini Sebelum Muncul Fitnah

BACA JUGA:Dapat Sepatu dari Doddy Sudrajat dan Mayang, Gala Sky: Makasih Pak Doddy



&quot;Kemudian menguatkan putusan pengadilan agama Jakarta barat nomor 33 15 pengadilan tinggi / 2021 PAJB tanggal 13 April 2022 bertepatan tanggal 11 ramadhan 1443 H dengan perbaikan amar amar putusan berbunyi sebagai berikut,&quot; kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (5/8/2022).
&amp;nbsp;Eksepsi yang diajukan Doddy Sudrajat ditolak oleh Majelis Hakim, dalam penetapannya Gala Sky sebagai anak belum dewasa dan belum mengerti hukum, artinya memerlukan seorang wali.
&amp;nbsp;Berdasarkan keputusan itu membuat Pengadilan Tinggi Agama tidak mengabulkan banding Doddy Sudrajat.
&quot;Menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan para tergugat seluruhnya. Kedua menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa yang belum mampu melakukan perbuatan hukum,&quot; terangnya

Majelis Hakim menetapkan kalau Haji Faisal dan Dewi Zuhriati  bertindak sebagai kakek dan nenek Gala Sky untuk bertanggung jawab  sebagai wali, hingga sang cucu dewasa nanti.

&quot;Ketiga menetapkan penggugat satu H Faisal bin H Bakar sebagai wali  dari anak Gala Sky Adriansyah bin Febri Andriansyah dan selaku wali  dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan  hukum di dalam pengadilan,&quot; lanjutnya

Majelis hakim memutuskan kalau hak asuh Gala Sky tetap jatuh ketangan  Haji Faisal dan Dewi Zuhriati. Artinya sesuai dengan keputusan  Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 13 April lalu.

&quot;Keempat menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri  Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 berada di bawah  pengasuhan para penggugat Haji Faisal (Haji Bakar) Ibu Dewi Zuriati Bin  Haji Zumir sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan  tetap kewajiban memberikan akses terhadap tergugat sebagai kakek dari  ibu anak tersebut,&quot; tuturnya

Selanjutnya melihat adanya keputusan itu Haji Faisal turut  mengucapkan syukur dengan keputusan majelis hakim. Tidak mengabulkan  pengajuan banding diajukan sang besan beberapa waktu lalu, pasca-kalah  di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

&quot;Ya saya tentu bersyukur dan berterimakasih yang mengusahakan cucu  Gala saya ini tetap berada di kami. Kami akan menjaga mendidik cucu ini  hingga dewasa nanti,&quot; pungkasnya.




</content:encoded></item></channel></rss>
