<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Riri Khasmita, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/02/33/2640855/riri-khasmita-terdakwa-kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-dituntut-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/02/33/2640855/riri-khasmita-terdakwa-kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-dituntut-15-tahun-penjara"/><item><title>Riri Khasmita, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/02/33/2640855/riri-khasmita-terdakwa-kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-dituntut-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/02/33/2640855/riri-khasmita-terdakwa-kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-dituntut-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2022 19:34 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/02/33/2640855/riri-khasmita-terdakwa-kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-dituntut-15-tahun-penjara-8EMowpvbel.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nirina Zubir (Foto: Lintang/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/02/33/2640855/riri-khasmita-terdakwa-kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-dituntut-15-tahun-penjara-8EMowpvbel.jpg</image><title>Nirina Zubir (Foto: Lintang/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, digelar hari ini, Selasa (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, terdakwa dihadirkan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.
BACA JUGA:Nirina Zubir Girang Mendengar Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Emosi, Nirina Zubir Tak Terima Sang Ibu Disebut Berutang Rp4 Miliar

&quot;Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama sama,&quot; kata Jaksa.
Atas perbuatannya, mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu pun dijatuhi tuntutan hukuman hingga 15 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
&quot;Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdekwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdekwa tetap ditahan,&quot; ungkap jaksa.
&quot;Dibebani membayar denda Rp 1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,&quot; sambungnya.
Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, artis Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu tampak girang. Ia didampingi oleh sang suami, Ernest 'Cokelat' serta sang adik, Rizqullah Ramadhan.Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya,  Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan  merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang  artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17  miliar.
Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak  pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan  dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat  (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362  KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU  TPPU).</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, digelar hari ini, Selasa (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, terdakwa dihadirkan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.
BACA JUGA:Nirina Zubir Girang Mendengar Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Emosi, Nirina Zubir Tak Terima Sang Ibu Disebut Berutang Rp4 Miliar

&quot;Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama sama,&quot; kata Jaksa.
Atas perbuatannya, mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu pun dijatuhi tuntutan hukuman hingga 15 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
&quot;Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdekwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdekwa tetap ditahan,&quot; ungkap jaksa.
&quot;Dibebani membayar denda Rp 1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,&quot; sambungnya.
Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, artis Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu tampak girang. Ia didampingi oleh sang suami, Ernest 'Cokelat' serta sang adik, Rizqullah Ramadhan.Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya,  Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan  merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang  artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17  miliar.
Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak  pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan  dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat  (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362  KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU  TPPU).</content:encoded></item></channel></rss>
