<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nindy Ayunda Masih Berstatus Saksi, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Berubah</title><description>Nindy Ayunda hingga kini masih berstatus sebagai saksi atas kasus dugaan peganiayaan terhadap mantan sopirnya</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/02/33/2640463/nindy-ayunda-masih-berstatus-saksi-polisi-tidak-menutup-kemungkinan-berubah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/02/33/2640463/nindy-ayunda-masih-berstatus-saksi-polisi-tidak-menutup-kemungkinan-berubah"/><item><title>Nindy Ayunda Masih Berstatus Saksi, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Berubah</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/02/33/2640463/nindy-ayunda-masih-berstatus-saksi-polisi-tidak-menutup-kemungkinan-berubah</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/08/02/33/2640463/nindy-ayunda-masih-berstatus-saksi-polisi-tidak-menutup-kemungkinan-berubah</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2022 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/02/33/2640463/nindy-ayunda-masih-berstatus-saksi-polisi-tidak-menutup-kemungkinan-berubah-kA8mA3glTR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nindy Ayunda (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/02/33/2640463/nindy-ayunda-masih-berstatus-saksi-polisi-tidak-menutup-kemungkinan-berubah-kA8mA3glTR.jpg</image><title>Nindy Ayunda (Foto: Instagram)</title></images><description>PENYANYI Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman. Pelantun Buktikan itu bahkan diketahui datang ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Juli 2022 malam.

Setelah hadir dalam pemeriksaan dan bertemu dengan penyidik, Nindy Ayunda hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa status ibu dua anak tersebut bisa berubah.

BACA JUGA:Sekian Lama Diam, Nindy Ayunda Akhirnya Buka Suara
BACA JUGA:Pihak Nindy Ayunda Mengaku Belum Terima Surat Pencekalan dari Polisi



&amp;ldquo;Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih sebagai sakti, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya,&amp;rdquo; ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Senin, 1 Agustus 2022.

Hingga saat ini, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih berusaha untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh istri korban pada 15 Februari 2021 lalu. Bahkan, Zulpan pun memastikan bahwa dirinya akan terus mengupdate perkembangan kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun tersebut.

&amp;ldquo;Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan, baik kepada yang bersangkutan, maupun pihak-pihak lain yang diperlukan,&amp;rdquo; terangnya.

&amp;nbsp;

Sementara itu, meski masih berstatus sebagai saksi, Nindy Ayunda dicekal untuk bisa bepergian terutama ke luar negeri. Bahkan, pencekalan tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan Juli 2022 lalu.

&amp;ldquo;Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta dicekal selama 20 hari, dan sudah berjalan 18 hari,&amp;rdquo; kata Yandri pada Jumat, 29 Juli 2022.&amp;ldquo;Hari ini (Jumat, 29 Juli 2022) kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya,&amp;rdquo; lanjutnya.

Akan  tetapi, pihak Nindy yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya menyebut bahwa  kliennya sama sekali belum menerima surat terkait pencekalan.

&quot;Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun,&quot; kata Eka Prasetya saat dihubungi awak media, Jumat, 29 Juli 2022.</description><content:encoded>PENYANYI Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman. Pelantun Buktikan itu bahkan diketahui datang ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Juli 2022 malam.

Setelah hadir dalam pemeriksaan dan bertemu dengan penyidik, Nindy Ayunda hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa status ibu dua anak tersebut bisa berubah.

BACA JUGA:Sekian Lama Diam, Nindy Ayunda Akhirnya Buka Suara
BACA JUGA:Pihak Nindy Ayunda Mengaku Belum Terima Surat Pencekalan dari Polisi



&amp;ldquo;Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih sebagai sakti, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya,&amp;rdquo; ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Senin, 1 Agustus 2022.

Hingga saat ini, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih berusaha untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh istri korban pada 15 Februari 2021 lalu. Bahkan, Zulpan pun memastikan bahwa dirinya akan terus mengupdate perkembangan kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun tersebut.

&amp;ldquo;Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan, baik kepada yang bersangkutan, maupun pihak-pihak lain yang diperlukan,&amp;rdquo; terangnya.

&amp;nbsp;

Sementara itu, meski masih berstatus sebagai saksi, Nindy Ayunda dicekal untuk bisa bepergian terutama ke luar negeri. Bahkan, pencekalan tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan Juli 2022 lalu.

&amp;ldquo;Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta dicekal selama 20 hari, dan sudah berjalan 18 hari,&amp;rdquo; kata Yandri pada Jumat, 29 Juli 2022.&amp;ldquo;Hari ini (Jumat, 29 Juli 2022) kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya,&amp;rdquo; lanjutnya.

Akan  tetapi, pihak Nindy yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya menyebut bahwa  kliennya sama sekali belum menerima surat terkait pencekalan.

&quot;Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun,&quot; kata Eka Prasetya saat dihubungi awak media, Jumat, 29 Juli 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
