<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Dakwaan Belum Siap, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang</title><description>Doni Salmanan harus meringkuk di balik penjara lebih lama sebelum diadili</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/23/33/2635022/berkas-dakwaan-belum-siap-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/23/33/2635022/berkas-dakwaan-belum-siap-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang"/><item><title>Berkas Dakwaan Belum Siap, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/23/33/2635022/berkas-dakwaan-belum-siap-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/23/33/2635022/berkas-dakwaan-belum-siap-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang</guid><pubDate>Sabtu 23 Juli 2022 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/23/33/2635022/berkas-dakwaan-belum-siap-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang-09pEU4haI6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doni Salmanan (Foto: IG Doni Salmanan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/23/33/2635022/berkas-dakwaan-belum-siap-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang-09pEU4haI6.jpg</image><title>Doni Salmanan (Foto: IG Doni Salmanan)</title></images><description>BANDUNG - Doni Salmanan harus meringkuk di balik penjara lebih lama sebelum diadili atas kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex yang menjeratnya.
Doni kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara karena pihak kejaksaan belum selesai menyusun berkas dakwaan. Masa penahanan Doni Salmanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung itu diperpanjang hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Kasus Doni Salmanan, Kejari Kabupaten Bandung Terima Limpahan Tas Hermes hingga Lamborghini 
BACA JUGA:Doni Salmanan Hadir di Kejari Naik Mobil Mewah, Ernest Prakasa: Mungkin Passionnya Jadi Napi




&quot;Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan,&quot; ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Sabtu (23/7/2022).
Sugeng mengakui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung belum melimpahkan berkas perkara kasus Quotex Doni Salmanan. Oleh karenanya, Doni harus menjalani masa perpanjangan penahanan sambil menunggu berkas dakwaan yang disiapkan JPU selesai.
&quot;Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan,&quot; terangnya.

Meski begitu, Andrie meyakinkan bahwa berkas dakwaan Doni Salmanan bakal segera rampung, sehingga suami Dinan Nurfajrina itu bisa segera diadili.

&quot;Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan,&quot; kata dia.

Diketahui, usai pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Doni Salmanan dititipkan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong selama 20 hari.

Menurut Andrea, penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

&quot;Untuk mempermudah karena kebetulan Lapas Narkotika itu menerima tahanan pidana umum, kalau (Lapas) Kebonwaru itu butuh waktu lagi,&quot; katanya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan  penipuan menggunakan platform Quotex. Kasus tersebut kini memasuki babak  baru dimana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang  bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan  menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi  elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu  menerima penghasilan hingga 40 miliar dari platform investasi ilegal  yang telah diblokir pemerintah itu.

&quot;Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar  atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para  korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah  Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko  pengaduan trading,&quot; papar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi.
</description><content:encoded>BANDUNG - Doni Salmanan harus meringkuk di balik penjara lebih lama sebelum diadili atas kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex yang menjeratnya.
Doni kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara karena pihak kejaksaan belum selesai menyusun berkas dakwaan. Masa penahanan Doni Salmanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung itu diperpanjang hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Kasus Doni Salmanan, Kejari Kabupaten Bandung Terima Limpahan Tas Hermes hingga Lamborghini 
BACA JUGA:Doni Salmanan Hadir di Kejari Naik Mobil Mewah, Ernest Prakasa: Mungkin Passionnya Jadi Napi




&quot;Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan,&quot; ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Sabtu (23/7/2022).
Sugeng mengakui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung belum melimpahkan berkas perkara kasus Quotex Doni Salmanan. Oleh karenanya, Doni harus menjalani masa perpanjangan penahanan sambil menunggu berkas dakwaan yang disiapkan JPU selesai.
&quot;Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan,&quot; terangnya.

Meski begitu, Andrie meyakinkan bahwa berkas dakwaan Doni Salmanan bakal segera rampung, sehingga suami Dinan Nurfajrina itu bisa segera diadili.

&quot;Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan,&quot; kata dia.

Diketahui, usai pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Doni Salmanan dititipkan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong selama 20 hari.

Menurut Andrea, penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

&quot;Untuk mempermudah karena kebetulan Lapas Narkotika itu menerima tahanan pidana umum, kalau (Lapas) Kebonwaru itu butuh waktu lagi,&quot; katanya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan  penipuan menggunakan platform Quotex. Kasus tersebut kini memasuki babak  baru dimana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang  bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan  menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi  elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu  menerima penghasilan hingga 40 miliar dari platform investasi ilegal  yang telah diblokir pemerintah itu.

&quot;Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar  atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para  korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah  Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko  pengaduan trading,&quot; papar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi.
</content:encoded></item></channel></rss>
