<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batal Ditahan, Polisi Harap Nikita Mirzani Bersikap Kooperatif</title><description>Polresta Serang Kota secara resmi memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/23/33/2634835/batal-ditahan-polisi-harap-nikita-mirzani-bersikap-kooperatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/23/33/2634835/batal-ditahan-polisi-harap-nikita-mirzani-bersikap-kooperatif"/><item><title>Batal Ditahan, Polisi Harap Nikita Mirzani Bersikap Kooperatif</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/23/33/2634835/batal-ditahan-polisi-harap-nikita-mirzani-bersikap-kooperatif</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/23/33/2634835/batal-ditahan-polisi-harap-nikita-mirzani-bersikap-kooperatif</guid><pubDate>Sabtu 23 Juli 2022 06:49 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/23/33/2634835/batal-ditahan-polisi-harap-nikita-mirzani-bersikap-kooperatif-6JQw79nPyr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/23/33/2634835/batal-ditahan-polisi-harap-nikita-mirzani-bersikap-kooperatif-6JQw79nPyr.jpg</image><title>Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_)</title></images><description>JAKARTA - Polresta Serang Kota secara resmi memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani. Sang artis pada sebelumnya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Senayan Jakarta Pusat.
Meski begitu, pihak kepolisian berharap mantan istri Dipo Latief ini dapat bersikap kooperatif selama menjalani wajib lapor beberapa waktu ke depan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
BACA JUGA:Senyum Sumringah Nikita Mirzani Usai Batal Ditahan
BACA JUGA:Batal Ditahan, Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor



&quot;Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan. Namun konteksnya sesuai dengan SOP penyidikan terhadap status tersangka, maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik,&quot; kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan melalui Instagram Humas Polda Banten, dikutip Sabtu (23/7/2022).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa artis 36 tahun tersebut tak jadi ditahan lantaran harus menjaga ketiga anaknya di rumah.
Pertimbangan kemanusiaan itulah membuat Polresta Serang Kota, secara resmi tidak menahannya. Meski begitu, dia harus menjalani wajib lapor selama kasus tersebut masih diusut.
&quot;Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,&quot; ujar Shinto.Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hal tersebut lantaran adanya unggahan Instagram story Nikita Mirzani yang menyebut kekasih Nindy Ayunda tersebut diduga melakukan penganiayaan.
Dito Mahendra pun lantas melaporkan sang artis ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Semenjak saat itu Nikita ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melakukan penggeledahan di kediaman pemain Comic 8 tersebut dan telah mengamankan 1 unit Ipad.</description><content:encoded>JAKARTA - Polresta Serang Kota secara resmi memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani. Sang artis pada sebelumnya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Senayan Jakarta Pusat.
Meski begitu, pihak kepolisian berharap mantan istri Dipo Latief ini dapat bersikap kooperatif selama menjalani wajib lapor beberapa waktu ke depan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
BACA JUGA:Senyum Sumringah Nikita Mirzani Usai Batal Ditahan
BACA JUGA:Batal Ditahan, Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor



&quot;Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan. Namun konteksnya sesuai dengan SOP penyidikan terhadap status tersangka, maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik,&quot; kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan melalui Instagram Humas Polda Banten, dikutip Sabtu (23/7/2022).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa artis 36 tahun tersebut tak jadi ditahan lantaran harus menjaga ketiga anaknya di rumah.
Pertimbangan kemanusiaan itulah membuat Polresta Serang Kota, secara resmi tidak menahannya. Meski begitu, dia harus menjalani wajib lapor selama kasus tersebut masih diusut.
&quot;Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,&quot; ujar Shinto.Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hal tersebut lantaran adanya unggahan Instagram story Nikita Mirzani yang menyebut kekasih Nindy Ayunda tersebut diduga melakukan penganiayaan.
Dito Mahendra pun lantas melaporkan sang artis ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Semenjak saat itu Nikita ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melakukan penggeledahan di kediaman pemain Comic 8 tersebut dan telah mengamankan 1 unit Ipad.</content:encoded></item></channel></rss>
