<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Santai Saja</title><description>Nikita Mirzani resmi menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/22/33/2634752/nikita-mirzani-resmi-ditahan-kuasa-hukum-dia-santai-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/22/33/2634752/nikita-mirzani-resmi-ditahan-kuasa-hukum-dia-santai-saja"/><item><title>Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Santai Saja</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/22/33/2634752/nikita-mirzani-resmi-ditahan-kuasa-hukum-dia-santai-saja</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/22/33/2634752/nikita-mirzani-resmi-ditahan-kuasa-hukum-dia-santai-saja</guid><pubDate>Jum'at 22 Juli 2022 20:37 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/22/33/2634752/nikita-mirzani-resmi-ditahan-kuasa-hukum-dia-santai-saja-V0hDCCdKvM.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/22/33/2634752/nikita-mirzani-resmi-ditahan-kuasa-hukum-dia-santai-saja-V0hDCCdKvM.jpeg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani resmi menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan penahanan yang akan dijalani kliennya itu.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus UU ITE
BACA JUGA:Kata Asisten soal Hilangnya Akun Instagram Nikita Mirzani




&quot;Benar (Nikita Mirzani resmi ditahan),&quot; ucap Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/7/2022).
Fahmi pun menjelaskan reaksi sang kliennya ketika mengetahui kabar penahanan tersebut.
&quot;Niki santai aja,&quot; ujar Fahmi singkat.
Fahmi menyebut reaksi Nikita Mirzani itu lantaran pihaknya menilai kasus yang menjeratnya bukan perkara besar.
&amp;nbsp;&quot;Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba , bukan pembunuh berencana. Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja,&quot; katanya lagi.

Sebelumnya, kabar penahanan Nikita Mirzani disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Dalam keterangan resminya, Shinto juga menegaskan kebijakan tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.

&quot;Paska penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim  Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan  terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red),&quot; ujar Shinto.

&quot;Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka  yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh  tim dokter kepolisian,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani resmi menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan penahanan yang akan dijalani kliennya itu.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus UU ITE
BACA JUGA:Kata Asisten soal Hilangnya Akun Instagram Nikita Mirzani




&quot;Benar (Nikita Mirzani resmi ditahan),&quot; ucap Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/7/2022).
Fahmi pun menjelaskan reaksi sang kliennya ketika mengetahui kabar penahanan tersebut.
&quot;Niki santai aja,&quot; ujar Fahmi singkat.
Fahmi menyebut reaksi Nikita Mirzani itu lantaran pihaknya menilai kasus yang menjeratnya bukan perkara besar.
&amp;nbsp;&quot;Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba , bukan pembunuh berencana. Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja,&quot; katanya lagi.

Sebelumnya, kabar penahanan Nikita Mirzani disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Dalam keterangan resminya, Shinto juga menegaskan kebijakan tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.

&quot;Paska penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim  Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan  terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red),&quot; ujar Shinto.

&quot;Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka  yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh  tim dokter kepolisian,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
