<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dito Mahendra Berharap Kasus UU ITE Nikita Mirzani Segera Disidangkan</title><description>Dito Mahendra selaku pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani berharap perkara ini segera disidangkan</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/22/33/2634385/dito-mahendra-berharap-kasus-uu-ite-nikita-mirzani-segera-disidangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/22/33/2634385/dito-mahendra-berharap-kasus-uu-ite-nikita-mirzani-segera-disidangkan"/><item><title>Dito Mahendra Berharap Kasus UU ITE Nikita Mirzani Segera Disidangkan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/22/33/2634385/dito-mahendra-berharap-kasus-uu-ite-nikita-mirzani-segera-disidangkan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/22/33/2634385/dito-mahendra-berharap-kasus-uu-ite-nikita-mirzani-segera-disidangkan</guid><pubDate>Jum'at 22 Juli 2022 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/22/33/2634385/dito-mahendra-berharap-kasus-uu-ite-nikita-mirzani-segera-disidangkan-1U1MKbtFqX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/22/33/2634385/dito-mahendra-berharap-kasus-uu-ite-nikita-mirzani-segera-disidangkan-1U1MKbtFqX.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Instagram)</title></images><description>PIHAK Dito Mahendra akhirnya tampil di hadapan media usai mengetahui kabar terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani. Sebagai pelapor, Dito Mahendra yang juga diketahui merupakan kekasih dari Nindy Ayunda ini berharap jika perkara ini segera disidangkan.
Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, Dito berharap penyidik Polresta Serang Kota bertindak profesional dalam menegakkan hukum. Sang kuasa hukum pun membeberkan reaksi kliennya setelah mendengar kabar penangkapan Nikita Mirzani, Kamis, 21 Juli 2022 kemarin.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Pihak Dito Mahendra Akhirnya Bersuara
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Fitri Salhuteru Serukan Tagar #PolisiPilihKasih

&quot;Karena ini disiarkan secara masif oleh media, mas Dito juga telah mengikuti perkembangannya. Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan, termasuk upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian,&quot; jelas Yafet Rissy di kantornya kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Dito juga berharap kasus yang menimpa mantan istri Dipo Latief tersebut segera disidangkan.

&quot;Tentu sebagai klien mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan,&quot; terang Yafet.Atas kasus tersebut, Yafet mengatakan Nikita Mirzani selaku terlapor  terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Ia juga menyinggung perihal  denda yang menanti sang artis apabila terbukti secara sah bersalah di  depan Majelis Hakim.
&quot;Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto  Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya  12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>PIHAK Dito Mahendra akhirnya tampil di hadapan media usai mengetahui kabar terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani. Sebagai pelapor, Dito Mahendra yang juga diketahui merupakan kekasih dari Nindy Ayunda ini berharap jika perkara ini segera disidangkan.
Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, Dito berharap penyidik Polresta Serang Kota bertindak profesional dalam menegakkan hukum. Sang kuasa hukum pun membeberkan reaksi kliennya setelah mendengar kabar penangkapan Nikita Mirzani, Kamis, 21 Juli 2022 kemarin.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Pihak Dito Mahendra Akhirnya Bersuara
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Fitri Salhuteru Serukan Tagar #PolisiPilihKasih

&quot;Karena ini disiarkan secara masif oleh media, mas Dito juga telah mengikuti perkembangannya. Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan, termasuk upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian,&quot; jelas Yafet Rissy di kantornya kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Dito juga berharap kasus yang menimpa mantan istri Dipo Latief tersebut segera disidangkan.

&quot;Tentu sebagai klien mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan,&quot; terang Yafet.Atas kasus tersebut, Yafet mengatakan Nikita Mirzani selaku terlapor  terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Ia juga menyinggung perihal  denda yang menanti sang artis apabila terbukti secara sah bersalah di  depan Majelis Hakim.
&quot;Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto  Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya  12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
