<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gelar Raker, LMKN Bahas Penghimpunan Royalti Lagu dan Musik</title><description>LMKN membahas sistem pengumpulan dan tarif royalti lagu serta musik yang lebih berpihak kepada para pencipta dan pemilik hak terkait</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/13/205/2628876/gelar-raker-lmkn-bahas-penghimpunan-royalti-lagu-dan-musik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/13/205/2628876/gelar-raker-lmkn-bahas-penghimpunan-royalti-lagu-dan-musik"/><item><title>Gelar Raker, LMKN Bahas Penghimpunan Royalti Lagu dan Musik</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/13/205/2628876/gelar-raker-lmkn-bahas-penghimpunan-royalti-lagu-dan-musik</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/13/205/2628876/gelar-raker-lmkn-bahas-penghimpunan-royalti-lagu-dan-musik</guid><pubDate>Rabu 13 Juli 2022 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/13/205/2628876/gelar-raker-lmkn-bahas-penghimpunan-royalti-lagu-dan-musik-gbc3SUYpyK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner LMKN dalam Raker (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/13/205/2628876/gelar-raker-lmkn-bahas-penghimpunan-royalti-lagu-dan-musik-gbc3SUYpyK.jpg</image><title>Komisioner LMKN dalam Raker (Foto: Ist)</title></images><description>LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan Rapat Kerja (RAKER) tahun 2022 selama tiga hari berturut-turut. Pada Raker yang berlangsung mulai 11 Juli 2022 kemarin, 10 komisioner terpilih di periode 2022-2025 turut hadir untuk pertama kalinya usai dilantik pada 20 Juni 2022 lalu.

10 orang komisioner yang hadir dan diketuai oleh Dharma Oratmangun sebagai Ketua LMKN periode ini diantaranya, Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono dari perwakilan hak cipta. Sementara Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan dan Yessy Kurniawan dari perwakilan hak terkait.

BACA JUGA:Yayasan Karya Cipta Indonesia Bagikan Royalti Digital Kepada 296 Orang Pencipta Lagu
BACA JUGA:Ikke Nurjanah Dilantik Sebagai Anggota Komisioner LMKN Hak Terkait, Gaungkan Soal Royalti



Dalam kesempatan itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Dewan Pengawas LMKN membahas terkait sistem pengumpulan dan tarif royalti lagu serta musik yang lebih berpihak kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi bidang bisnis yang berkelit dan enggan untuk membayar hak para pemilik lagu atau musik. Apalagi bidang bisnis yang tidak disebut dalam pengaturan tentang royalti.

&quot;Yang perlu ditambah dari sisi penambahan user atau tempat yang perlu menjadi lokasi pemungutan adalah seperti dermaga, bandara, terminal, artinya jika sifatnya sudah komersialisasi maka harus dihimpun,&quot; ujar Anggoro Dasananto dalam Raker yang berlangsung di JS Luwansa, Selasa, 11 Juli 2022 kemarin.

&quot;Kemudian ada pula media penyiaran seperti radio baik elektronik dan non elektronik juga harapannya harus ditarik jika komersil,&quot; sambungnya.



Kendati demikian, Anggoro menyebut bahwa penarikan royalti diharap dapat dilakukan secara bertahap. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan persepsi dalam penarikan royalti.

&quot;Penarikan royalty ini diharapkan dapat dilakukan secara bertahap sehingga LMKN dapat membuat perencanaan untuk diseminasi tentang pembayaran royalti dimana saja, diseluruh kota mana saja diseluruh Indonesia agar tidak ada kesalahan persepsi dalam penarikan royalti ini.&quot; lanjutnya.Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN Periode 2022-2025, menyebut bahwa  Raker merupakan kegiatan yang dilakukan untuk bisa memecahkan  permasalahan serta isu, hingga dapat menemukan solusi bersama.  Sedangkan, isu yang menjadi perhatian utama dalam raker ini adalah  keprihatinan para penerima hak cipta dan hak terkait yang tidak  mendapatkan hak-haknya secara maksimal. Terlebih, di masa mendatang akan  adanya pergeseran ekosistem ke era digital.

&quot;LMKN sebagai holding dari 11 LMK yang ada di Indonesia dapat  berjibaku dalam pelaksanaannya nanti serta sejalan dan kompak dalam  bersinergi demi kepentingan manajemen kolektif yang tepat sesuai dengan  undang-undang dan peraturan yang berlaku,&quot; jelas Dharma.

LMKN sebagai holding dari 11 LMK diharap juga memiliki kebijakan  terpusat pada LMKN atau satu pintu sebagai bentuk penguatan jaringan  dalam bersinergi yang dimaksimalkan untuk kepentingan bersama. Sehingga  beberapa permasalahan dapat teratasi bersama.

&quot;Harapannya dalam 3 hari kedepan 11 LMK yang ada ini dapat memiliki  persepsi yang sama atas kebijakan yang keluar pada raker sehingga  pelaksanaanya nanti dapat bersinergi satu sama lainnya dibawah payung  LMKN,&quot; tutup Ikke Nurjanah selaku Komisioner Bidang Antar Lembaga dan  Sosialisasi LMKN.</description><content:encoded>LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan Rapat Kerja (RAKER) tahun 2022 selama tiga hari berturut-turut. Pada Raker yang berlangsung mulai 11 Juli 2022 kemarin, 10 komisioner terpilih di periode 2022-2025 turut hadir untuk pertama kalinya usai dilantik pada 20 Juni 2022 lalu.

10 orang komisioner yang hadir dan diketuai oleh Dharma Oratmangun sebagai Ketua LMKN periode ini diantaranya, Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono dari perwakilan hak cipta. Sementara Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan dan Yessy Kurniawan dari perwakilan hak terkait.

BACA JUGA:Yayasan Karya Cipta Indonesia Bagikan Royalti Digital Kepada 296 Orang Pencipta Lagu
BACA JUGA:Ikke Nurjanah Dilantik Sebagai Anggota Komisioner LMKN Hak Terkait, Gaungkan Soal Royalti



Dalam kesempatan itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Dewan Pengawas LMKN membahas terkait sistem pengumpulan dan tarif royalti lagu serta musik yang lebih berpihak kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi bidang bisnis yang berkelit dan enggan untuk membayar hak para pemilik lagu atau musik. Apalagi bidang bisnis yang tidak disebut dalam pengaturan tentang royalti.

&quot;Yang perlu ditambah dari sisi penambahan user atau tempat yang perlu menjadi lokasi pemungutan adalah seperti dermaga, bandara, terminal, artinya jika sifatnya sudah komersialisasi maka harus dihimpun,&quot; ujar Anggoro Dasananto dalam Raker yang berlangsung di JS Luwansa, Selasa, 11 Juli 2022 kemarin.

&quot;Kemudian ada pula media penyiaran seperti radio baik elektronik dan non elektronik juga harapannya harus ditarik jika komersil,&quot; sambungnya.



Kendati demikian, Anggoro menyebut bahwa penarikan royalti diharap dapat dilakukan secara bertahap. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan persepsi dalam penarikan royalti.

&quot;Penarikan royalty ini diharapkan dapat dilakukan secara bertahap sehingga LMKN dapat membuat perencanaan untuk diseminasi tentang pembayaran royalti dimana saja, diseluruh kota mana saja diseluruh Indonesia agar tidak ada kesalahan persepsi dalam penarikan royalti ini.&quot; lanjutnya.Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN Periode 2022-2025, menyebut bahwa  Raker merupakan kegiatan yang dilakukan untuk bisa memecahkan  permasalahan serta isu, hingga dapat menemukan solusi bersama.  Sedangkan, isu yang menjadi perhatian utama dalam raker ini adalah  keprihatinan para penerima hak cipta dan hak terkait yang tidak  mendapatkan hak-haknya secara maksimal. Terlebih, di masa mendatang akan  adanya pergeseran ekosistem ke era digital.

&quot;LMKN sebagai holding dari 11 LMK yang ada di Indonesia dapat  berjibaku dalam pelaksanaannya nanti serta sejalan dan kompak dalam  bersinergi demi kepentingan manajemen kolektif yang tepat sesuai dengan  undang-undang dan peraturan yang berlaku,&quot; jelas Dharma.

LMKN sebagai holding dari 11 LMK diharap juga memiliki kebijakan  terpusat pada LMKN atau satu pintu sebagai bentuk penguatan jaringan  dalam bersinergi yang dimaksimalkan untuk kepentingan bersama. Sehingga  beberapa permasalahan dapat teratasi bersama.

&quot;Harapannya dalam 3 hari kedepan 11 LMK yang ada ini dapat memiliki  persepsi yang sama atas kebijakan yang keluar pada raker sehingga  pelaksanaanya nanti dapat bersinergi satu sama lainnya dibawah payung  LMKN,&quot; tutup Ikke Nurjanah selaku Komisioner Bidang Antar Lembaga dan  Sosialisasi LMKN.</content:encoded></item></channel></rss>
