<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pengunjung Meninggal, Ayu Ting Ting dan Manajemen Karaoke di Polisikan</title><description>Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu usai tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke miliknya</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/09/33/2626562/3-pengunjung-meninggal-ayu-ting-ting-dan-manajemen-karaoke-di-polisikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/09/33/2626562/3-pengunjung-meninggal-ayu-ting-ting-dan-manajemen-karaoke-di-polisikan"/><item><title>3 Pengunjung Meninggal, Ayu Ting Ting dan Manajemen Karaoke di Polisikan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/09/33/2626562/3-pengunjung-meninggal-ayu-ting-ting-dan-manajemen-karaoke-di-polisikan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/09/33/2626562/3-pengunjung-meninggal-ayu-ting-ting-dan-manajemen-karaoke-di-polisikan</guid><pubDate>Sabtu 09 Juli 2022 12:20 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/09/33/2626562/3-pengunjung-meninggal-ayu-ting-ting-dan-manajemen-karaoke-di-polisikan-ARxTBpAqxF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayu Ting Ting (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/09/33/2626562/3-pengunjung-meninggal-ayu-ting-ting-dan-manajemen-karaoke-di-polisikan-ARxTBpAqxF.jpg</image><title>Ayu Ting Ting (Foto: Instagram)</title></images><description>PEDANGDUT Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut dilayangkan usai adanya tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting yang berlokasi di Bengkulu.

Laporan tersebut bahkan dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah. Bahkan Ayu Ting Ting beserta manajemen tempat karaoke tersebut telah dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, kesalahan, atau kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Usai 3 Orang Meninggal Dunia di Tempat Karaoke Miliknya
BACA JUGA:Victor Agustino Sebut Ayu Ting Ting Wanita Idaman, Begini Reaksi Ivan Gunawan



&quot;Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,&quot; kata Reno kepada awak media belum lama ini.



Tak hanya itu, laporan tersebut juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik usaha. Pasalnya, tempat karaoke tersebut tidak memperkenankan pengunjung membawa minuman dari luar.

&quot;Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara  lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan  Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia  di lokasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota  Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan ini dilakukan guna  menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas  waktu yang tidak ditentukan.

Selain itu, aparat terkait juga tengah mempertimbangkan proses  penyelidikan yang sedang berjalan hingga mengatasi kekhawatiran dan  antisipasi dari masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia  usai mengkonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah  menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.</description><content:encoded>PEDANGDUT Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut dilayangkan usai adanya tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting yang berlokasi di Bengkulu.

Laporan tersebut bahkan dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah. Bahkan Ayu Ting Ting beserta manajemen tempat karaoke tersebut telah dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, kesalahan, atau kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Usai 3 Orang Meninggal Dunia di Tempat Karaoke Miliknya
BACA JUGA:Victor Agustino Sebut Ayu Ting Ting Wanita Idaman, Begini Reaksi Ivan Gunawan



&quot;Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,&quot; kata Reno kepada awak media belum lama ini.



Tak hanya itu, laporan tersebut juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik usaha. Pasalnya, tempat karaoke tersebut tidak memperkenankan pengunjung membawa minuman dari luar.

&quot;Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara  lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan  Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia  di lokasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota  Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan ini dilakukan guna  menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas  waktu yang tidak ditentukan.

Selain itu, aparat terkait juga tengah mempertimbangkan proses  penyelidikan yang sedang berjalan hingga mengatasi kekhawatiran dan  antisipasi dari masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia  usai mengkonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah  menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
