<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minggu Ini Polisi akan Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais</title><description>Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas kasus digaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/05/33/2623754/minggu-ini-polisi-akan-tetapkan-tersangka-terkait-kasus-dugaan-pengeroyokan-iko-uwais</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/05/33/2623754/minggu-ini-polisi-akan-tetapkan-tersangka-terkait-kasus-dugaan-pengeroyokan-iko-uwais"/><item><title>Minggu Ini Polisi akan Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/05/33/2623754/minggu-ini-polisi-akan-tetapkan-tersangka-terkait-kasus-dugaan-pengeroyokan-iko-uwais</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/07/05/33/2623754/minggu-ini-polisi-akan-tetapkan-tersangka-terkait-kasus-dugaan-pengeroyokan-iko-uwais</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 10:36 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/33/2623754/minggu-ini-polisi-akan-tetapkan-tersangka-terkait-kasus-dugaan-pengeroyokan-iko-uwais-sQHb4XmleQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iko Uwais (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/33/2623754/minggu-ini-polisi-akan-tetapkan-tersangka-terkait-kasus-dugaan-pengeroyokan-iko-uwais-sQHb4XmleQ.jpg</image><title>Iko Uwais (Foto: Okezone)</title></images><description>KAPOLRES Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan status tersangka, atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah. Penetapan tersebut dilakukan usai pihaknya memanggil Iko serta Firmansyah sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan oleh seorang desain interior bernama Rudi.

Bukan hanya itu Kombes Pol Hengki juga meyakini kalau pihaknya optimis akan tetap melakukan gelar perkara pada pekan ini. Hal itu dilakukan untuk menentukan nasib aktor 39 tahun dan saudaranya.

BACA JUGA:Iko Uwais Upayakan Damai, Polisi : Kami Tidak Tahu Seperti Apa Komunikasi Mereka
BACA JUGA:Polisi akan Panggil 3 Saksi Tambahan Terkait Kasus Iko Uwais



&quot;Diduga atas nama RD masih dalam proses dilakukan Kasatreskrim. Mudah-mudahan dalam satu minggu ini, kami sampaikan perkembangannya, secepatnya,&quot; kata Kombes Pol Hengki saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota Senin, 4 Juli 2022.

&quot;Sekarang masih dalam proses tahap persiapan dibulatkan lagi gelar perkara yang sudah dalam proses penyidikan,&quot; sambungnya.



Hengki berharap rangkaian gelar perkara yang bakal digelar pekan ini bisa berjalan dengan lancar. Hal itu tentu harus dilakukan agar pihaknya dapat menuntaskan perkara yang menimpa suami Audy Item dan saudaranya.

Kendati demikian, hingga saat ini Iko dan saudaranya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Ia pun berjanji akan menyampaikan hasil dalam gelar perkara yang akan berlangsung maksimal empat hari kedepan.Sebagaimana diketahui, Aktor Iko Uwais bersama saudara kandungnya  Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan  kepada seorang bernama Rudi. Laporan itu teregister dengan nomor  LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro  Jaya.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, kembali menggelar pemeriksaan  terhadap Iko Uwais dan saudaranya. Terkait kasus dugaan pengeroyokan  terhadap desain interior bernama Rudi. Setelah kasus itu dinaikan status  penyelidikan ke penyidikan pada Rabu, 22 Juni lalu.</description><content:encoded>KAPOLRES Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan status tersangka, atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah. Penetapan tersebut dilakukan usai pihaknya memanggil Iko serta Firmansyah sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan oleh seorang desain interior bernama Rudi.

Bukan hanya itu Kombes Pol Hengki juga meyakini kalau pihaknya optimis akan tetap melakukan gelar perkara pada pekan ini. Hal itu dilakukan untuk menentukan nasib aktor 39 tahun dan saudaranya.

BACA JUGA:Iko Uwais Upayakan Damai, Polisi : Kami Tidak Tahu Seperti Apa Komunikasi Mereka
BACA JUGA:Polisi akan Panggil 3 Saksi Tambahan Terkait Kasus Iko Uwais



&quot;Diduga atas nama RD masih dalam proses dilakukan Kasatreskrim. Mudah-mudahan dalam satu minggu ini, kami sampaikan perkembangannya, secepatnya,&quot; kata Kombes Pol Hengki saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota Senin, 4 Juli 2022.

&quot;Sekarang masih dalam proses tahap persiapan dibulatkan lagi gelar perkara yang sudah dalam proses penyidikan,&quot; sambungnya.



Hengki berharap rangkaian gelar perkara yang bakal digelar pekan ini bisa berjalan dengan lancar. Hal itu tentu harus dilakukan agar pihaknya dapat menuntaskan perkara yang menimpa suami Audy Item dan saudaranya.

Kendati demikian, hingga saat ini Iko dan saudaranya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Ia pun berjanji akan menyampaikan hasil dalam gelar perkara yang akan berlangsung maksimal empat hari kedepan.Sebagaimana diketahui, Aktor Iko Uwais bersama saudara kandungnya  Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan  kepada seorang bernama Rudi. Laporan itu teregister dengan nomor  LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro  Jaya.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, kembali menggelar pemeriksaan  terhadap Iko Uwais dan saudaranya. Terkait kasus dugaan pengeroyokan  terhadap desain interior bernama Rudi. Setelah kasus itu dinaikan status  penyelidikan ke penyidikan pada Rabu, 22 Juni lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
