<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putra Siregar Layangkan Keberatan di Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan, Bantah Lakukan Pemukulan</title><description>Putra Siregar mengaku keberatas atas keterangan dari saksi yang di hadirkan JPU dalam sidang kasus dugaan penganiayaan</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/33/2621229/putra-siregar-layangkan-keberatan-di-sidang-kasus-dugaan-penganiayaan-bantah-lakukan-pemukulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/33/2621229/putra-siregar-layangkan-keberatan-di-sidang-kasus-dugaan-penganiayaan-bantah-lakukan-pemukulan"/><item><title>Putra Siregar Layangkan Keberatan di Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan, Bantah Lakukan Pemukulan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/33/2621229/putra-siregar-layangkan-keberatan-di-sidang-kasus-dugaan-penganiayaan-bantah-lakukan-pemukulan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/33/2621229/putra-siregar-layangkan-keberatan-di-sidang-kasus-dugaan-penganiayaan-bantah-lakukan-pemukulan</guid><pubDate>Kamis 30 Juni 2022 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/30/33/2621229/putra-siregar-layangkan-keberatan-di-sidang-kasus-dugaan-penganiayaan-bantah-lakukan-pemukulan-c3Maxkg3G4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putra Siregar (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/30/33/2621229/putra-siregar-layangkan-keberatan-di-sidang-kasus-dugaan-penganiayaan-bantah-lakukan-pemukulan-c3Maxkg3G4.jpg</image><title>Putra Siregar (Foto: Instagram)</title></images><description>PENGUSAHA Putra Siregar alias PS merasa keberatan atas keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak JPU diketahui menghadirkan tiga orang saksi yakni, Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, Reza Rabbani, untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ketiganya diketahui merupakan rekan-rekan dari Muhammad Nur Alamsyah (MNA) selaku korban dari dugaan penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Dipenjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Sempat Alami Tekanan Psikologis
BACA JUGA:Pihak Putra Siregar Pertanyakan Bukti Visum dalam Surat Dakwaan



&quot;Saya melerai tiba-tiba ada yang datang lagi, saya melerai lagi, di situ kena pukul ternyata yang mukul pakai topi, saya belum kenal,&quot; kata Saputra Aditya selaku saksi JPU dalam persidangan, Kamis (30/6/2022).

Dalam keterangannya, Saputra Aditya menegaskan bahwa pelaku pemukulan terhadap dirinya ialah Putra Siregar. Hal ini ditegaskan dari ciri-ciri Putra Siregar dalam persidangan via zoom yang mengenakan peci putih.

&quot;Yang memukul wajahnya saya ingat, itu yang pakai peci (Putra Siregar-red),&quot; ungkapnya.



Abu Hanifah selaku hakim ketua PN Jaksel lantas memberikan kesempatan PS untuk menanggapi keterangan saksi tersebut.

&quot;Sedikit keberatan yang mulia, saya tidak datang bareng. Rico memukul, saya datang melerai, saya tidak memukul berkali-kali, karena kalau banyak visumnya enggak mungkin cuma lebam di bibir,&quot; kata Putra Siregar seraya mengungkapkan rasa keberatannya.
Dilain pihak, Rico Valentino mengakui tindak pemukulan yang dilakukan oleh dirinya terhadap salah satu saksi.

&quot;Saya memukul tapi tidak tahu siapa saja yang saya pukul, karena keadaan disana gelap,&quot; ujar Rico Valentino.

Seperti diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan Putra Siregar  (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang  bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170  ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>PENGUSAHA Putra Siregar alias PS merasa keberatan atas keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak JPU diketahui menghadirkan tiga orang saksi yakni, Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, Reza Rabbani, untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ketiganya diketahui merupakan rekan-rekan dari Muhammad Nur Alamsyah (MNA) selaku korban dari dugaan penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Dipenjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Sempat Alami Tekanan Psikologis
BACA JUGA:Pihak Putra Siregar Pertanyakan Bukti Visum dalam Surat Dakwaan



&quot;Saya melerai tiba-tiba ada yang datang lagi, saya melerai lagi, di situ kena pukul ternyata yang mukul pakai topi, saya belum kenal,&quot; kata Saputra Aditya selaku saksi JPU dalam persidangan, Kamis (30/6/2022).

Dalam keterangannya, Saputra Aditya menegaskan bahwa pelaku pemukulan terhadap dirinya ialah Putra Siregar. Hal ini ditegaskan dari ciri-ciri Putra Siregar dalam persidangan via zoom yang mengenakan peci putih.

&quot;Yang memukul wajahnya saya ingat, itu yang pakai peci (Putra Siregar-red),&quot; ungkapnya.



Abu Hanifah selaku hakim ketua PN Jaksel lantas memberikan kesempatan PS untuk menanggapi keterangan saksi tersebut.

&quot;Sedikit keberatan yang mulia, saya tidak datang bareng. Rico memukul, saya datang melerai, saya tidak memukul berkali-kali, karena kalau banyak visumnya enggak mungkin cuma lebam di bibir,&quot; kata Putra Siregar seraya mengungkapkan rasa keberatannya.
Dilain pihak, Rico Valentino mengakui tindak pemukulan yang dilakukan oleh dirinya terhadap salah satu saksi.

&quot;Saya memukul tapi tidak tahu siapa saja yang saya pukul, karena keadaan disana gelap,&quot; ujar Rico Valentino.

Seperti diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan Putra Siregar  (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang  bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170  ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
