<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, JPU Hadirkan Saksi</title><description>Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/33/2620826/sidang-putra-siregar-dan-rico-valentino-jpu-hadirkan-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/33/2620826/sidang-putra-siregar-dan-rico-valentino-jpu-hadirkan-saksi"/><item><title>Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, JPU Hadirkan Saksi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/33/2620826/sidang-putra-siregar-dan-rico-valentino-jpu-hadirkan-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/33/2620826/sidang-putra-siregar-dan-rico-valentino-jpu-hadirkan-saksi</guid><pubDate>Kamis 30 Juni 2022 09:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/30/33/2620826/sidang-putra-siregar-dan-rico-valentino-jpu-hadirkan-saksi-gxAquMav0m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putra Siregar (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/30/33/2620826/sidang-putra-siregar-dan-rico-valentino-jpu-hadirkan-saksi-gxAquMav0m.jpg</image><title>Putra Siregar (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Diketahui, sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dua terdakwa, Nur Wafiq.

BACA JUGA:Tak Ajukan Eksepsi JPU, Putra Siregar Dan Rico Valentino Terima Dakwaan JPU

BACA JUGA:Dipenjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Sempat Alami Tekanan Psikologis



&quot;Iya, mendengarkan saksi dari penuntut umum,&quot; ujar Nur Wafiq saat dihubungi awak media, Rabu (29/6/2022) malam.
Akan tetapi, Nur Wafiq belum bisa memastikan terkait waktu sidang kliennya tersebut.
&quot;Belum ditentukan sih, biasanya sidang pukul 13.00 WIB,&quot; tutur Nur Wafiq.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPSeperti diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
Peristiwa ini bermula saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja MNA.
Dari rekaman CCTV di kafe tersebut, tidak lama Rico Valentino tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.


Sementara itu, Putra Siregar juga melakukan hal serupa. Suami Septi Yetri itu juga mendorong hingga menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, MNA tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, permintaan maaf tak kunjung dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino. Korban lantas melaporkan peristiwa ini kurang lebih dua pekan pasca-kejadian.
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Diketahui, sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dua terdakwa, Nur Wafiq.

BACA JUGA:Tak Ajukan Eksepsi JPU, Putra Siregar Dan Rico Valentino Terima Dakwaan JPU

BACA JUGA:Dipenjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Sempat Alami Tekanan Psikologis



&quot;Iya, mendengarkan saksi dari penuntut umum,&quot; ujar Nur Wafiq saat dihubungi awak media, Rabu (29/6/2022) malam.
Akan tetapi, Nur Wafiq belum bisa memastikan terkait waktu sidang kliennya tersebut.
&quot;Belum ditentukan sih, biasanya sidang pukul 13.00 WIB,&quot; tutur Nur Wafiq.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPSeperti diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
Peristiwa ini bermula saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja MNA.
Dari rekaman CCTV di kafe tersebut, tidak lama Rico Valentino tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.


Sementara itu, Putra Siregar juga melakukan hal serupa. Suami Septi Yetri itu juga mendorong hingga menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, MNA tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, permintaan maaf tak kunjung dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino. Korban lantas melaporkan peristiwa ini kurang lebih dua pekan pasca-kejadian.
</content:encoded></item></channel></rss>
