<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yayasan Karya Cipta Indonesia Bagikan Royalti Digital Kepada 296 Orang Pencipta Lagu</title><description>Yayasan Karya Cipta Indonesia dan Wahana Musik Indonesia mendistribusikan royalti terkait hak cipta digital kepada para pencipta lagu</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/205/2621298/yayasan-karya-cipta-indonesia-bagikan-royalti-digital-kepada-296-orang-pencipta-lagu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/205/2621298/yayasan-karya-cipta-indonesia-bagikan-royalti-digital-kepada-296-orang-pencipta-lagu"/><item><title>Yayasan Karya Cipta Indonesia Bagikan Royalti Digital Kepada 296 Orang Pencipta Lagu</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/205/2621298/yayasan-karya-cipta-indonesia-bagikan-royalti-digital-kepada-296-orang-pencipta-lagu</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/30/205/2621298/yayasan-karya-cipta-indonesia-bagikan-royalti-digital-kepada-296-orang-pencipta-lagu</guid><pubDate>Kamis 30 Juni 2022 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/30/205/2621298/yayasan-karya-cipta-indonesia-bagikan-royalti-digital-kepada-296-orang-pencipta-lagu-GWT6lYmSvF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengurus Yayasan YKCI; Slamet Adriyadi-Bendahara Umum, Eko Saki-Wakil Bendahara, Tieana Sopacua-General Manager, Enteng Tanamal-Pendiri &amp; Ketua Dewan Pembina, Isra Ruddin-Kepala Komunikasi dan Informasi, dan Dharma Oratmangun-Ketua Umum (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/30/205/2621298/yayasan-karya-cipta-indonesia-bagikan-royalti-digital-kepada-296-orang-pencipta-lagu-GWT6lYmSvF.jpg</image><title>Pengurus Yayasan YKCI; Slamet Adriyadi-Bendahara Umum, Eko Saki-Wakil Bendahara, Tieana Sopacua-General Manager, Enteng Tanamal-Pendiri &amp; Ketua Dewan Pembina, Isra Ruddin-Kepala Komunikasi dan Informasi, dan Dharma Oratmangun-Ketua Umum (Foto: Istimewa)</title></images><description>TEKNOLOGI internet yang berkembang pesat di seluruh dunia membuat banyaknya aplikasi musik berbasis streaming dan video semakin berjaya. Belum lagi ditambah dengan aplikasi digital lainnya yang menggunakan musik sebagai salah satu fitur di dalamnya.

Hal itu membuat Lembaga Manajemen Kolektif (KMK) melalui yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), bekerjasama dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk mendistribusikan royalti terkait hak cipta digital kepada pemberi kuasa atau para pencipta lagu dibawah naungan mereka. Pemberian royalti digital sendiri dalam satu tahun sudah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Januari-Juni dan juga Juli-Desember.

BACA JUGA:Ikke Nurjanah Dilantik Sebagai Anggota Komisioner LMKN Hak Terkait, Gaungkan Soal Royalti
BACA JUGA:Disomasi hingga Harus Bayar Royalti Rp 2 Miliar ke Grup Band Dadali, Begini Kata Tri Suaka



Dalam acara yang berlangsung baru-baru ini, General Manager KCI, Tieana Sopacua, memaparkan bahwa pihaknya telah berhasil mendistribusikan royalti digital sebanyak Rp 603.147.158 kepada sedikitnya 296 orang dari total 2000-an pemberi kuasa alias pencipta lagu yang terdeteksi digitalnya oleh WAMI dan KCI.

&quot;Sebagai LMK pertama dan pelopor di Indonesia, KCI ingin selalu terus memberikan nilai lebih kepada para pemberi kuasanya. Selain itu kepercayaan dari para pemberi kuasa yang saat ini telah mencapai hampir 2000-an orang perlu kami jaga. Kali ini royalti hak cipta digital yang telah distribusikan,&quot; ujar Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun.

&quot;Harapannya secara nilai akan terus meningkat dari setiap periodenya. Sehingga hak dari pencipta lagu khususnya para pemberi kuasa kami dapat menerima manfaat ekonominya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&quot; tambahnya.




Meski baru didistribusikan kepada 296 orang dari total 2000-an pemberi kuasa, secara berkala KCI akan terus berkoordinasi dengan WAMI untuk dapat mendistribusikan royalti semaksimal mungkin.

&quot;Dengan komitmen dan transparansi yang terus kami jaga selama ini membuat pemberi kuasa terus mempercayai kami yang hingga saat ini telah mencapai hampir 2000-an orang pemberi kuasa dan harapannya dapat terus meningkat karena reputasi dan komitmen yang kami miliki,&quot; jelas Slamet Adriyadi, selaku Bendahara Umum KCI.Dalam acara tersebut, sedikitnya ada tiga orang pemberi kuasa yang  mendapatkan nilai distribusi digital tertinggi pada periode  Januari-Juni. Diantaranya, Obbie Messakh Rp 120.9248.776, Ebiet G Ade Rp  101.709.970, dan juga Pance F Pondaag Rp 43.494.565 setelah dipotong  pajak.

Sementara itu, KCI juga telah selesai memberikan Hak Cipta Performing  kepada pemberi kuasa pada April 2022 kemarin. Namun, tidak menutup  kemungkinan bahwa royalti terkait performing rights akan kembali  diberikan dalam waktu dekat.

Hingga kini KCI masih berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif  Nasional (LMKN) terkait pendistribusian Hak Cipta Performing. Dengan  harapan, pemerintah dapat memperhatikan lagi terkait aturan-aturan dan  juga regulasi.

&quot;Kami sangat berharap dapat segera dibuat undang-undang terkait musik  mengingat saat ini undang-undang yang baru dimiliki di Indonesia hanya  terkait dengan Hak Cipta pada tahun 1982 dan Hak Terkait baru  terakomodir pada tahun 2014, melalui Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta,&quot; Enteng Tanamal, Pendiri &amp;amp; Ketua Dewan Pembina  KCI.</description><content:encoded>TEKNOLOGI internet yang berkembang pesat di seluruh dunia membuat banyaknya aplikasi musik berbasis streaming dan video semakin berjaya. Belum lagi ditambah dengan aplikasi digital lainnya yang menggunakan musik sebagai salah satu fitur di dalamnya.

Hal itu membuat Lembaga Manajemen Kolektif (KMK) melalui yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), bekerjasama dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk mendistribusikan royalti terkait hak cipta digital kepada pemberi kuasa atau para pencipta lagu dibawah naungan mereka. Pemberian royalti digital sendiri dalam satu tahun sudah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Januari-Juni dan juga Juli-Desember.

BACA JUGA:Ikke Nurjanah Dilantik Sebagai Anggota Komisioner LMKN Hak Terkait, Gaungkan Soal Royalti
BACA JUGA:Disomasi hingga Harus Bayar Royalti Rp 2 Miliar ke Grup Band Dadali, Begini Kata Tri Suaka



Dalam acara yang berlangsung baru-baru ini, General Manager KCI, Tieana Sopacua, memaparkan bahwa pihaknya telah berhasil mendistribusikan royalti digital sebanyak Rp 603.147.158 kepada sedikitnya 296 orang dari total 2000-an pemberi kuasa alias pencipta lagu yang terdeteksi digitalnya oleh WAMI dan KCI.

&quot;Sebagai LMK pertama dan pelopor di Indonesia, KCI ingin selalu terus memberikan nilai lebih kepada para pemberi kuasanya. Selain itu kepercayaan dari para pemberi kuasa yang saat ini telah mencapai hampir 2000-an orang perlu kami jaga. Kali ini royalti hak cipta digital yang telah distribusikan,&quot; ujar Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun.

&quot;Harapannya secara nilai akan terus meningkat dari setiap periodenya. Sehingga hak dari pencipta lagu khususnya para pemberi kuasa kami dapat menerima manfaat ekonominya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&quot; tambahnya.




Meski baru didistribusikan kepada 296 orang dari total 2000-an pemberi kuasa, secara berkala KCI akan terus berkoordinasi dengan WAMI untuk dapat mendistribusikan royalti semaksimal mungkin.

&quot;Dengan komitmen dan transparansi yang terus kami jaga selama ini membuat pemberi kuasa terus mempercayai kami yang hingga saat ini telah mencapai hampir 2000-an orang pemberi kuasa dan harapannya dapat terus meningkat karena reputasi dan komitmen yang kami miliki,&quot; jelas Slamet Adriyadi, selaku Bendahara Umum KCI.Dalam acara tersebut, sedikitnya ada tiga orang pemberi kuasa yang  mendapatkan nilai distribusi digital tertinggi pada periode  Januari-Juni. Diantaranya, Obbie Messakh Rp 120.9248.776, Ebiet G Ade Rp  101.709.970, dan juga Pance F Pondaag Rp 43.494.565 setelah dipotong  pajak.

Sementara itu, KCI juga telah selesai memberikan Hak Cipta Performing  kepada pemberi kuasa pada April 2022 kemarin. Namun, tidak menutup  kemungkinan bahwa royalti terkait performing rights akan kembali  diberikan dalam waktu dekat.

Hingga kini KCI masih berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif  Nasional (LMKN) terkait pendistribusian Hak Cipta Performing. Dengan  harapan, pemerintah dapat memperhatikan lagi terkait aturan-aturan dan  juga regulasi.

&quot;Kami sangat berharap dapat segera dibuat undang-undang terkait musik  mengingat saat ini undang-undang yang baru dimiliki di Indonesia hanya  terkait dengan Hak Cipta pada tahun 1982 dan Hak Terkait baru  terakomodir pada tahun 2014, melalui Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta,&quot; Enteng Tanamal, Pendiri &amp;amp; Ketua Dewan Pembina  KCI.</content:encoded></item></channel></rss>
